Javascript must be enabled to continue!
PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
View through CrossRef
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol. Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan. Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya. Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No. 12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik. Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945. Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.
Politeknik Pratama Purwokerto
Title: PROSEDUR PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Description:
Adanya Parpol dalam negara demokrasi menjadi ciri yang konstitusional, sebab dengan adanya partai politik kebebasan berkumpul dan berserikat menjadi legal dengan bernaung dibawah organisasi parpol.
Namun demikian keberadaan parpol dalam negara harus patuh dan tunduk pada aturan yang telah ditetapkan.
Sehingga pembubaran parpol menjadi suatu keniscayaan bila ditemukan penyimpangan atau pelanggaran hukum dalam praktiknya.
Pembubaran partai politik di Indonesia menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi bedasarkan ketentuan Pasal 24C Ayat 1 UUD Tahun 1945 yang selanjutnya diatur dalam PMK No.
12 Tahun 2008 tentang Pembubaran Partai Politik.
Partai politik dapat dibubarkan jika ideologi, asas dan tujuan bertentangan dengan Pancasila dan UUD tahun 1945.
Negara Jerman mengatur pemburan partai politik dalam pasal 21 Basic Law apabila tujuan didirikannya partai atau tindakan anggota maupun pengikutnya berusaha menghapuskan tatanan dasar demokrasi yang bebas dan membahayakan keberadaan Negara Federal Jerman.
.
Related Results
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM (PEMILU)1. Partai PolitikA. Sejarah Partai Politik di Indonesia.Partai politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat. Pada mulanya perke...
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
STRATEGI KOMUNIKASI POLITIK DALAM PENCITRAAN PARTAI POLITIK DAN CALON LEGISLATIF PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Di KABUPATEN BANYUWANGI
Pembentukan citra partai dalam kajian ini diambil pada studi kasus penelitian Strategi komunikasi politik yang dilakukan oleh Partai dan calon legislatif dalam menjelang kontestas...
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Institusionalisasi Partai Golongan Karya Pasca Reformasi
Konsolidasi demokrasi di Indonesia termasuk di Daerah Nusa Tenggara Timur diindikasi oleh kinerja ekonomi dan politik dalam rezim demokrasi, hubungan sipil – militer dan pelembagaa...
resume hukum tata negara
resume hukum tata negara
A.) Partai Politik1.)Proses Pembentukan Partai PolitikMenurut Ramlan Surbakti terdapat tiga teori yang menjlaskan proses pembetukanpartai poltik.1.)Pertama, teori kelembagaan yang ...
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pertanggungjawaban Pidana Partai Politik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Jika dilihat dari preseden penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, ada beberapa indikasi/dugaan kasus korupsi melibatkan anggota partai politik yang hasil perbuatannya...
Dominant Coalition Sebagai Strategi Penyederhanaan Partai Politik Dalam Perspektif Penguatan Sistem Presidensiil
Dominant Coalition Sebagai Strategi Penyederhanaan Partai Politik Dalam Perspektif Penguatan Sistem Presidensiil
Pasca-reformasi 1998, sistem presidensiil multipartai Indonesia menghadapi banyak masalah dalam menciptakan stabilitas pemerintahan yang efektif. Fragmentasi politik yang tinggi di...
resume hukum tatanegara
resume hukum tatanegara
Resume partai politik dan pemilihan umum“Partai politik dan sistem pemilu” Partai politik dan sistem pemilu saling berkaitan satu sama lain. Partai politik tanpa sistem pemilu yang...
JARINGAN POLITIK DPD II PARTAI GOLONGAN KARYA NGADA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2024 DI KABUPATEN NGADA
JARINGAN POLITIK DPD II PARTAI GOLONGAN KARYA NGADA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2024 DI KABUPATEN NGADA
Penelitian ini berjudul Jaringan Politik DPD II Partai Golongan Karya Ngada Pada Pemilihan Umum Legislatif 2024 Di Kabupaten Ngada. Rumusan masalah dalam penulisan penelitian ini a...

