Javascript must be enabled to continue!
Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
View through CrossRef
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat. Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau yang sering disebut hoax. Berita bohong sebagian besar disebarkan melalui media sosial dan pesan instan. Peraturan tentang penyebaran berita bohong di Indonesia tertuang pada UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 28 ayat 1. Mayoritas konten berita bohong yang diterima adalah sosial politik dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Penelitian ini akan meneliti tentang peraturan penyebaran hoax di Indonesia. Penelitian ini dimulai dengan mempelajari peraturan tentang penyebaran berita bohong dan peraturan lain yang berkaitan. Data dan informasi dikumpulkan yang berasal dari penelitian, berita, maupun artikel yang berkaitan dengan peraturan penyebaran berita bohong. Data dan informasi yang didapatkan kemudian dikategorikan sesuai aspek-aspek berdasarkan metode analisis SWOT kemudian dirumuskan strategi-strategi untuk meningkatkan atau memperbaiki peraturan tentang penyebaran berita bohong. Hasil strategi yang didapatkan antara lain adalah pelibatan peran serta masyarakat, pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan digital forensic, membentuk badan khusus untuk menangani penyebaran berita bohong, melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait, dan memberikan ancaman pidana yang berat bagi kelompok pelaku yang terorganisir.
PC Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Ponorogo
Title: Analisis SWOT Terhadap Regulasi Penyebaran Hoax dalam Era Teknologi Informasi di Indonesia
Description:
Perkembangan teknologi informasi yang pesat memungkinkan penyebaran informasi yang cepat.
Informasi digital yang sangat banyak terkadang merupakan informasi yang tidak benar atau yang sering disebut hoax.
Berita bohong sebagian besar disebarkan melalui media sosial dan pesan instan.
Peraturan tentang penyebaran berita bohong di Indonesia tertuang pada UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada pasal 28 ayat 1.
Mayoritas konten berita bohong yang diterima adalah sosial politik dan ujaran kebencian yang berkaitan dengan pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Penelitian ini akan meneliti tentang peraturan penyebaran hoax di Indonesia.
Penelitian ini dimulai dengan mempelajari peraturan tentang penyebaran berita bohong dan peraturan lain yang berkaitan.
Data dan informasi dikumpulkan yang berasal dari penelitian, berita, maupun artikel yang berkaitan dengan peraturan penyebaran berita bohong.
Data dan informasi yang didapatkan kemudian dikategorikan sesuai aspek-aspek berdasarkan metode analisis SWOT kemudian dirumuskan strategi-strategi untuk meningkatkan atau memperbaiki peraturan tentang penyebaran berita bohong.
Hasil strategi yang didapatkan antara lain adalah pelibatan peran serta masyarakat, pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan digital forensic, membentuk badan khusus untuk menangani penyebaran berita bohong, melakukan kerja sama dengan stakeholder terkait, dan memberikan ancaman pidana yang berat bagi kelompok pelaku yang terorganisir.
Related Results
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
SISTEM INFORMASI SEBAGAI KEILMUAN YANG MULTIDISIPLINER
Saat ini, dibandingkan dengan negara sekitar, di manakah posisi Indonesia? Tepat sesaat sebelum pandemi, World bank mengkategorikan Indonesia pada posisi upper middle income dan PB...
Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
Informasi Hoax di Media Sosial Facebook
This study aims to: (1) describe the structure of hoax on Facebook social media, (2) describe the contents of hoax messages on Facebook; and (3) describe the characteristics of usi...
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
ANALISIS FAKTOR TERPAAN BERITA HOAX COVID-19 MASYARAKAT HINDU KOTA DENPASAR
Banyaknya berita hoax di media sosial terkait Covid-19 tentu membuat masyarakat tidak tenang. WhatsApp adalah salah satu dari tiga media sosial yang paling sering digunakan masyara...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
Pengaruh Penyebaran Berita Hoax Covid-19 pada WhatsApp dari Facebook terhadap Perilaku Masyarakat
The influence of the spread of Covid-19 hoax news has given rise to a lot of public opinion that can create dissent in society. These Covid-19 hoax news increasingly have a negativ...
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Berita Bohong (Hoax) Perspektif Hukum Islam
Dewasa kini, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi bertumbuh sangat cepat. Layaknya jamur di musim hujan, informasi tentang segala macam hal sangatlah mudah dijumpai. Al...
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong Di Sosial Media
Pesatnya Perkembangan Teknologi Informasi mempengaruhi perilaku dan gaya hidup masyarakat. Semakin banyaknya perangkat berbasis Teknologi Informasi dan akses internet berimbas kepa...
Penyebaran Hoax Politik Pada Media Sosial
Penyebaran Hoax Politik Pada Media Sosial
Perkembangan era digital membawa warna baru dalam dunia politik. Kehadiran media sosial telah mengubah perilaku dan kultur masyarakat dalam berkomunikasi dan mengkonsumsi berita. P...

