Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar

View through CrossRef
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan. Tujuan Dalam Penulisan ini ialah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar. Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif . Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dukumentasi. Adapun teori yang dipakai yaitu Konsep Implementasi Kebijakan. Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Nagari Andaleh sudah berjalan tetapi penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No. 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak transparansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan. Implementasi Kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana tujuan dari pelaksanaan kebijakan Dana Desa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa dengan cara mendistribusikan keuangan negara kepada desa dalam bidang pembangunan dan khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa. Adanya kebijakaan penggunaan Dana Desa ini ditujukan pada kegiatan-kegiatan di desa yang telah ditetapkan prioritasnya sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN) setiap tahunnya. Dikatakan berdaya apabila kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mampu menghasilkan proses pemberdayaan yang melahirkan partipasi masyarakat Kebijakan Penggunaan Dana Desa, khususnya dalam membantu terlaksana pemerintahan Desa. Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjalankan peranan serta tugas-tugas dalam kehidupannya. Kegiatan pemberdayaan dimaksudkan untuk menumbuh-kembangkan kreativitas dan kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, salah satunya diwujudkan melalui adanya kebijakan dana desa yang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat proses kegiatan pemerintahan di desa.
Title: Implementasi Kebijakan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar
Description:
Artikel ini berfokus pada pembahasan tentang Minimnya kesadaran, pengetahuan, pengalaman dan konsep diri masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan.
Tujuan Dalam Penulisan ini ialah untuk mengetahui implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat nagari Andaleh Kecamatan Batipuh Kabupaten Tanah Datar.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan analisis deskriptif .
Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik observasi, wawancara dan dukumentasi.
Adapun teori yang dipakai yaitu Konsep Implementasi Kebijakan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Implementasi kebijakan dana desa terhadap pemberdayaan masyarakat di Nagari Andaleh sudah berjalan tetapi penggunaannya belum sesuai dengan ketentuan PermendesPDTT No.
21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Melalui penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa yang tidak transparansi, agar tidak terjadi kesalahpahaman antara masyarakat dengan pelaksana kebijakan.
Implementasi Kebijakan penggunaan Dana Desa mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana tujuan dari pelaksanaan kebijakan Dana Desa ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Desa dengan cara mendistribusikan keuangan negara kepada desa dalam bidang pembangunan dan khususnya untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa.
Adanya kebijakaan penggunaan Dana Desa ini ditujukan pada kegiatan-kegiatan di desa yang telah ditetapkan prioritasnya sesuai dengan apa yang telah disepakati melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang Nagari) tentang Rencana Kerja Pemerintahan Nagari (RKPN) setiap tahunnya.
Dikatakan berdaya apabila kegiatan pemberdayaan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa mampu menghasilkan proses pemberdayaan yang melahirkan partipasi masyarakat Kebijakan Penggunaan Dana Desa, khususnya dalam membantu terlaksana pemerintahan Desa.
Sehingga, dalam hal ini Pemerintah Desa perlu memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat agar masyarakat mampu menjalankan peranan serta tugas-tugas dalam kehidupannya.
Kegiatan pemberdayaan dimaksudkan untuk menumbuh-kembangkan kreativitas dan kemandirian masyarakat, khususnya masyarakat pedesaan, salah satunya diwujudkan melalui adanya kebijakan dana desa yang merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat kepada pemerintah desa dalam rangka mempercepat proses kegiatan pemerintahan di desa.

Related Results

Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bengkalis
Manajemen Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK   Pokok permasalah pada masalah kemiskinan di Indonesia khususnya kabupaten Bengkalis. Kemiskinan adalah masalah klasik dan terjadi hamper di seluruh Negara di...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...

Back to Top