Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN TENAGA MENENGAH KEFARMASIAN DALAM DIMENSI PERATURAN TENAGA KESEHATAN DAN KEFARMASIAN
View through CrossRef
Telah terjadi konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dengan Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Adanya konflik norma ini menyebabkan terjadinya permasalahan praktik pelayanan kefarmasian dilapangan sehingga hal ini memberikan ketidakpastian hukum utamanya bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah untuk menjalankan praktiknya. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian dan penganalisisan berdasarkan teori hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah kejuruan yang telah menjalankan praktik profesi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah. Teori hukum berjenjang menyebutkan hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga otoritasnya yang berwenang membentuknya berdasarkan aturan yang lebih tinggi, sehingga aturan yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk berdasarkan aturan yang lebih tinggi (superior). Oleh karena itu kedudukan Tenaga Kesehatan Kefarmasian mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 bukan pada Peraturan Pemerintah, sehingga Kedudukan T enaga Kesehatan Kefarmasian yang masih memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga kesehatan sekarang kedudukannya berubah menjadi asisten tenaga kesehatan
Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Title: KEDUDUKAN TENAGA MENENGAH KEFARMASIAN DALAM DIMENSI PERATURAN TENAGA KESEHATAN DAN KEFARMASIAN
Description:
Telah terjadi konflik norma antara Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian dengan Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Adanya konflik norma ini menyebabkan terjadinya permasalahan praktik pelayanan kefarmasian dilapangan sehingga hal ini memberikan ketidakpastian hukum utamanya bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah untuk menjalankan praktiknya.
Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian dan penganalisisan berdasarkan teori hukum sehingga mampu memberikan kepastian bagi tenaga kefarmasian yang berijazah sekolah menengah kejuruan yang telah menjalankan praktik profesi.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan sejarah.
Teori hukum berjenjang menyebutkan hukum selalu dibentuk dan dihapus oleh lembaga-lembaga otoritasnya yang berwenang membentuknya berdasarkan aturan yang lebih tinggi, sehingga aturan yang lebih rendah (inferior) dapat dibentuk berdasarkan aturan yang lebih tinggi (superior).
Oleh karena itu kedudukan Tenaga Kesehatan Kefarmasian mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 T ahun 2014 bukan pada Peraturan Pemerintah, sehingga Kedudukan T enaga Kesehatan Kefarmasian yang masih memiliki ijazah sekolah menengah kejuruan yang sebelumnya berprofesi sebagai tenaga kesehatan sekarang kedudukannya berubah menjadi asisten tenaga kesehatan.
Related Results
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Policy Paper Urgensi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknik Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya baik dilingkungan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diperlukan adanya pejabat fungsional Pera...
Transformasi Bentuk Simbolik Arsitektur Candi Prambanan
Transformasi Bentuk Simbolik Arsitektur Candi Prambanan
Fenomena Arsitektur Candi Prambanan adalah unik karena memenuhi kriterium dimensi makna transendental sejak awal mula pembangunannya, masa kehidupan, masa kegelapan, penemuan kemba...
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
ANALISIS STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI PUSKESMAS WAWONASA KOTA MANADO
Peraturan Menteri Kesehatan Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, menetapkan bahwa semua tenaga kefarmasian dalam melaksanakan tugas profesinya di puskesma...
Hubungan mutu pelayanan kesehatan dengan kepuasan pasien di Puskesmas Rias Kabupaten Bangka Selatan
Hubungan mutu pelayanan kesehatan dengan kepuasan pasien di Puskesmas Rias Kabupaten Bangka Selatan
Latar Belakang: Kepuasan pasien merupakan salah satu indikator penting yang harus diperhatikan dalam pelayanan kesehatan. Kepuasan pasien adalah hasil penilaian pasien terhadap pel...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Pemetaan Kompetensi Kepala SD di Kota Makassar
Pemetaan Kompetensi Kepala SD di Kota Makassar
Penelitian ini bertujuan untuk memetakan penguasaan dimensi kompetensi kepala sekolah khususnya bagi Kepala Sekolah Dasar di Kota Makassar berdasarkan Standar Kompetensi Kepala Sek...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Artikel Hak dan Kewajiban Triana Devi Fatimah
Artikel Hak dan Kewajiban Triana Devi Fatimah
Pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Negara mempunyai kew...

