Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan PSAK 102 Penerapan Akuntansi Murabahah Dalam Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah, terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah. Penelitian ini berjenis kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi. Hasil analisis menunjukan bahwa pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah. Dalam unsur pengakuan dan pengukuran ada beberapa item yang tidak sesuai dengan PSAK 102 yaitu, dalam angsuran penerimaan denda Bank BRI Syariah mengakui denda sebagai pendapatan hal itu tidak sesuai dengan PSAK 102. Di dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah, Bank BRISyariah Cabang Jombang bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli. Selain itu, terdapat perbedaan antara bunga bank konvensional dan bank syariah yaitu bank konvensional menetukan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bank syariah penentuan besarnya rasio/bagi hasil dibuat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
STIE PGRI Dewantara Jombang
Title: Tinjauan PSAK 102 Penerapan Akuntansi Murabahah Dalam Pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan akuntansi pembiayaan murabahah pada Bank BRI Syariah, terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 102 tentang Akuntansi Murabahah.
Penelitian ini berjenis kualitatif.
Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara, dan dokumentasi.
Hasil analisis menunjukan bahwa pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) pada Bank BRI Syariah tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah.
Dalam unsur pengakuan dan pengukuran ada beberapa item yang tidak sesuai dengan PSAK 102 yaitu, dalam angsuran penerimaan denda Bank BRI Syariah mengakui denda sebagai pendapatan hal itu tidak sesuai dengan PSAK 102.
Di dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah, Bank BRISyariah Cabang Jombang bertindak sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Selain itu, terdapat perbedaan antara bunga bank konvensional dan bank syariah yaitu bank konvensional menetukan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung, sedangkan bank syariah penentuan besarnya rasio/bagi hasil dibuat waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Related Results
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
Implementasi Pembiayaan Murabahah pada Perbankan Syariah di Indonesia: Studi Literatur
This study tried to look at research related to Murabahah Contract Financing in Islamic Banking in Indonesia bycollecting sufficient information on murabahah contract financing, su...
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Penerapan Akuntansi Syari'ah Tentang Pembiayaan Murabahah Bank BSI Kota Palembang : Berdasarkan PSAK 408
Berdasarkan pedoman yang ditetapkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang Akuntansi Murabahah, penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana akuntansi...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Tindakan Hukum Penyelamatan Kredit Bermasalah Pada Bank
Kredit yang dikelola dengan prinsip kehati-hatian akan menempatkan pada kualitas yang Performing Loan sehingga dapat memberikan pendapatan yang besar bagi Bank. Pendapatan yang dip...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
Analisis Penyajian PSAK 65 dan Relevansinya Terhadap PSAK 22 Dan PSAK 15 pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan PT Mulia Industrindo Tbk.
Analisis Penyajian PSAK 65 dan Relevansinya Terhadap PSAK 22 Dan PSAK 15 pada Laporan Keuangan Konsolidasi Perusahaan PT Mulia Industrindo Tbk.
The presentation of Consolidated Financial Statements is regulated by the guidelines contained in the Statement of Financial Accounting Standards (PSAK) 65. Apart from these regula...
Penerapan Akad Murabahah Padaproduk Konsumtif Pembiayaan
Penerapan Akad Murabahah Padaproduk Konsumtif Pembiayaan
Agar dapat memberikan pembiayaan KPR kepada nasabah dan memperoleh margin sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah, PT. Bank Sumut Syariah Cabang Katamso Medan selalu b...
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PEMBIAYAAN MURABAHAH DI BANK ACEH SYARIAH TAKENGON
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian pembiayaan bermasalah pada pembiayaan murabahah di bank aceh syariah takengon. Dalam penelitian ini penulis menggun...

