Javascript must be enabled to continue!
Hukum Fiqih tentang Transplantasi Organ: Perspektif Maqashid Syariah
View through CrossRef
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami hukum fiqih terkait transplantasi organ yang semakin relevan dalam konteks medis modern. Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis kebolehan transplantasi organ dalam perspektif maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), serta memberikan panduan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis literatur, mencakup sumber-sumber primer seperti Al-Quran, hadis, dan kitab fikih, serta data sekunder berupa jurnal, buku, dan hasil penelitian sebelumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi organ diperbolehkan dengan syarat terpenuhi kebutuhan darurat, tidak adanya alternatif medis lain, serta adanya persetujuan sukarela dari pendonor. Prinsip maqashid syariah menjadi dasar penting dalam menentukan batasan etis dan hukum yang membolehkan tindakan ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transplantasi organ tidak hanya merupakan solusi medis, tetapi juga bentuk implementasi nilai kemanusiaan dalam Islam, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat. Hasil ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi ulama, tenaga medis, dan masyarakat Muslim dalam menghadapi isu transplantasi organ.
Title: Hukum Fiqih tentang Transplantasi Organ: Perspektif Maqashid Syariah
Description:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memahami hukum fiqih terkait transplantasi organ yang semakin relevan dalam konteks medis modern.
Tujuan utama penelitian ini adalah menganalisis kebolehan transplantasi organ dalam perspektif maqashid syariah, khususnya dalam menjaga jiwa (hifz al-nafs), serta memberikan panduan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-deskriptif dengan analisis literatur, mencakup sumber-sumber primer seperti Al-Quran, hadis, dan kitab fikih, serta data sekunder berupa jurnal, buku, dan hasil penelitian sebelumnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi organ diperbolehkan dengan syarat terpenuhi kebutuhan darurat, tidak adanya alternatif medis lain, serta adanya persetujuan sukarela dari pendonor.
Prinsip maqashid syariah menjadi dasar penting dalam menentukan batasan etis dan hukum yang membolehkan tindakan ini.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa transplantasi organ tidak hanya merupakan solusi medis, tetapi juga bentuk implementasi nilai kemanusiaan dalam Islam, dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap syariat.
Hasil ini diharapkan menjadi panduan praktis bagi ulama, tenaga medis, dan masyarakat Muslim dalam menghadapi isu transplantasi organ.
Related Results
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract
The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings. The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
KEBIJAKAN TRANSPLANTASI GINJAL DI INDONESIA
Within the last few years there have been an increasing number of patients with end stage renal desease (ESRD). But the increase is not offset by the amount of the maximum service ...
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
PENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIAENGATURAN REKSADANA SYARIAH DALAM KONSTRUKSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA
This research is related to the Arrangement of Sharia Mutual Funds in the Construction of Positive Laws in Indonesia. Sharia mutual funds are one of the instruments that play an es...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...

