Javascript must be enabled to continue!
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
View through CrossRef
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari target 80%. Saat ini program desa siaga terabaikan karena pemerintah menggulirkan program baru berupa GERMAS tahun 2015 dan program Indoensia Sehat melalui PIS-PK tahun 2016. Keberadaan desa siaga di desa Sidowayah tergolong tidak aktif. Akar penyebab masalah adalah kurangnya keberdayaan masyarakat (pemerintahan desa, pengurus, kader dan forum desa siaga) dan modal sosial seperti lemahnya manajemen pengurus desa siaga, rendahnya komitmen kader dalam menyelenggarakan UKBM. Dampaknya adalah keberadaan desa siaga di Sidowayah belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Partisipan kegiatan pengabdian masyarakat adalah kepala desa, bidan desa, perawat Ponkesdes, Juru Kesehatan Desa dan Mahasiswa. Sumber data diperoleh dari profil desa, profil kesehatan desa, rekapitulasi laporan PHBS dan hasil survei mawas diri. Metode kegiatan pengabdian masyarakat adalah integrasi Harmonization and Acceleration Models (HA-Models) kedalam model The Action Research Planner (ARP-Models) dari Kemmis&Taggart selanjutnya disebut HADesi-models. Harmonisasi menggunakan pelibatan masyarakat secara langsung dalam pemberdayaan. Akselerasi berupa dukungan pendampingan dan pelatihan untuk mempercepat target luaran kegiatan. ARP-Models digunakan untuk tahapan pembinaan desa siaga. Waktu kegiatan bulan Maret-Oktober 2021. Lokasi kegiatan di desa Sidowayah kecamatan Panekan Magetan.
Hasil kegiatan pada tahap persiapan antara lain; 1) kesepakatan tim pengelola tentang rencana kegiatan, 2) penandatangan perjanjian kerjasama operasional dengan kepala desa. Tahap pelaksanaan menghasilkan kegiatan: 1) pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh lintas sektor kecamatan Panekan, 2) Tersedianya modul pelatihan, 3) Pelatihan manajemen organisasi dan pemberdayaan pengurus desa siaga selama 30 JPL dari tanggal 24-26 Agustus 2021, 3) praktik survei mawas diri dan pengisian form PHBS, 4) praktik analisis data hasil survei, 5) praktik MMD, 6) inisiasi kelengkapan administrasi desa siaga berupa pendampingan penyusunan keputusan Kepala Desa tentang pengurus desa siaga, dan pembentukan UKBM. 7) praktik penyelenggaraan dan penilaian Posyandu Balita, dan 8) Rapat pengurus membicarakan program kerja. Tahap evaluasi menghasilkan kegiatan: 1) praktik monitoring dan evaluasi penyelenggaraan desa siaga, 2) menyusun laporan, 3) menyusun artikel publikasi hasil kegiatan dan 4) penandatangan kerjasama tindak lanjut kegiatan.
Kesimpulan keberadaan desa siaga telah legal dengan diterbitkannya surat keputusan Kepala Desa tentang susunan pengurus desa siaga dan jenis-jenis penyelenggaraan UKBM. Pengurus desa siaga telah memiliki program kerja. Pengetahuan pengurus meningkat pasca pelatihan. Aspek modal sosial sebagai faktor penghambat bisa dikendalikan dengan aktifnya penyelenggaraan UKBM karena masing-masing kader sudah memahami tugas pokok dan kewenangannya sesuai fungsi manajemen. Saran kegiatan perlu pendampingan lanjutan sesuai naskah kerjasama untuk peningkatan status desa siaga menjadi desa siaga aktif mandiri dan terwujudnya desa sehat Sidowayah.
Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Surabaya
Title: Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Description:
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006.
Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.
804 dari 81.
253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari target 80%.
Saat ini program desa siaga terabaikan karena pemerintah menggulirkan program baru berupa GERMAS tahun 2015 dan program Indoensia Sehat melalui PIS-PK tahun 2016.
Keberadaan desa siaga di desa Sidowayah tergolong tidak aktif.
Akar penyebab masalah adalah kurangnya keberdayaan masyarakat (pemerintahan desa, pengurus, kader dan forum desa siaga) dan modal sosial seperti lemahnya manajemen pengurus desa siaga, rendahnya komitmen kader dalam menyelenggarakan UKBM.
Dampaknya adalah keberadaan desa siaga di Sidowayah belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
Partisipan kegiatan pengabdian masyarakat adalah kepala desa, bidan desa, perawat Ponkesdes, Juru Kesehatan Desa dan Mahasiswa.
Sumber data diperoleh dari profil desa, profil kesehatan desa, rekapitulasi laporan PHBS dan hasil survei mawas diri.
Metode kegiatan pengabdian masyarakat adalah integrasi Harmonization and Acceleration Models (HA-Models) kedalam model The Action Research Planner (ARP-Models) dari Kemmis&Taggart selanjutnya disebut HADesi-models.
Harmonisasi menggunakan pelibatan masyarakat secara langsung dalam pemberdayaan.
Akselerasi berupa dukungan pendampingan dan pelatihan untuk mempercepat target luaran kegiatan.
ARP-Models digunakan untuk tahapan pembinaan desa siaga.
Waktu kegiatan bulan Maret-Oktober 2021.
Lokasi kegiatan di desa Sidowayah kecamatan Panekan Magetan.
Hasil kegiatan pada tahap persiapan antara lain; 1) kesepakatan tim pengelola tentang rencana kegiatan, 2) penandatangan perjanjian kerjasama operasional dengan kepala desa.
Tahap pelaksanaan menghasilkan kegiatan: 1) pembukaan kegiatan yang dihadiri oleh lintas sektor kecamatan Panekan, 2) Tersedianya modul pelatihan, 3) Pelatihan manajemen organisasi dan pemberdayaan pengurus desa siaga selama 30 JPL dari tanggal 24-26 Agustus 2021, 3) praktik survei mawas diri dan pengisian form PHBS, 4) praktik analisis data hasil survei, 5) praktik MMD, 6) inisiasi kelengkapan administrasi desa siaga berupa pendampingan penyusunan keputusan Kepala Desa tentang pengurus desa siaga, dan pembentukan UKBM.
7) praktik penyelenggaraan dan penilaian Posyandu Balita, dan 8) Rapat pengurus membicarakan program kerja.
Tahap evaluasi menghasilkan kegiatan: 1) praktik monitoring dan evaluasi penyelenggaraan desa siaga, 2) menyusun laporan, 3) menyusun artikel publikasi hasil kegiatan dan 4) penandatangan kerjasama tindak lanjut kegiatan.
Kesimpulan keberadaan desa siaga telah legal dengan diterbitkannya surat keputusan Kepala Desa tentang susunan pengurus desa siaga dan jenis-jenis penyelenggaraan UKBM.
Pengurus desa siaga telah memiliki program kerja.
Pengetahuan pengurus meningkat pasca pelatihan.
Aspek modal sosial sebagai faktor penghambat bisa dikendalikan dengan aktifnya penyelenggaraan UKBM karena masing-masing kader sudah memahami tugas pokok dan kewenangannya sesuai fungsi manajemen.
Saran kegiatan perlu pendampingan lanjutan sesuai naskah kerjasama untuk peningkatan status desa siaga menjadi desa siaga aktif mandiri dan terwujudnya desa sehat Sidowayah.
Related Results
DESA SIAGA DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
DESA SIAGA DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD)
Insidens Demam Berdarah Dengue (DBD) meningkat setiap tahunnya di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Semarang. Selain itu, munculnya kasus-kasus DBD di wilayah ya...
Analisis Pendapatan Kelompok Tani Hutan Wana Mitra Lestari Terhadap Kemitraan Kehutanan di Desa Napal Putih
Analisis Pendapatan Kelompok Tani Hutan Wana Mitra Lestari Terhadap Kemitraan Kehutanan di Desa Napal Putih
ABSTRACT
The Wana Mitra Lestari Forest Farmer Group is one of the forest farmer groups located in Napal Putih Village, Serai Serumpun District. The forest work area managed by KTH...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
PENGARUH PROGRAM PELATIHAN KECEPATAN (SPEED) TERHADAP AKSELERASI DAN KECEPATAN MAKSIMUM
PENGARUH PROGRAM PELATIHAN KECEPATAN (SPEED) TERHADAP AKSELERASI DAN KECEPATAN MAKSIMUM
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis tentang: (1) pengaruh program pelatihan speed, terhadap peningkatan akselerasi pada pemain sepakbola; (2) pengaruh program pelat...
Iptek bagi Masyarakat Home Industri Keripik Bayam
Iptek bagi Masyarakat Home Industri Keripik Bayam
Home industri keripik bayam didaerah Sidoarjo merupakan salah satu jenis usaha yang ikut menyokong perekonomian masyarakat. Dengan semakin meningkatnya biaya hidup membuat masyarak...
IMPLEMENTASI ADEBA (ALAT DETEKSI BANJIR) SEBAGAI UPAYA DINI SIAGA BENCANA
IMPLEMENTASI ADEBA (ALAT DETEKSI BANJIR) SEBAGAI UPAYA DINI SIAGA BENCANA
Praktik Baik ini bertujuan untuk (1) Merencanakan pemrograman, (2)Mengimplementasikan ADEBA (Alat Deteksi Banjir) pada Kompetensi Dasar Pemrograman Mikroprosesor dan Mikrokontroler...


