Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)

View through CrossRef
As a country that believes in One Almighty God, marriage in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which does not recognize the validity of interfaith marriages. As a result, interfaith marriage is no longer a new phenomenon and is now recognized as a major social problem. The author examines the legal considerations made by the Surabaya District Court judge in the case of an interfaith marriage permit application using empiric juridical techniques. In the author's view, the judge has explained that there are legal rules that do not accept the validity of interfaith marriages. However, the judge did not consider the implications of interfaith marriage from a philosophical point of view. Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which is used as a legal consideration does not explain the validity of marriage as a component of religious ceremonies to provide legal certainty. The judge's decision in this case was only effective in carrying out the trial program by rejecting religious arguments from religious institutions which could make people less obedient in practicing their religion. Abstrak Sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak mengakui keabsahan pernikahan beda agama. Akibatnya, perkawinan beda agama bukan lagi merupakan fenomena baru dan sekarang diakui sebagai masalah sosial yang besar. Penulis meneliti pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara permohonan izin perkawinan beda agama dengan menggunakan teknik yuridis empiris. Menurut pandangan penulis, hakim telah menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang tidak menerima keabsahan perkawinan beda agama. Namun, hakim tidak mempertimbangkan implikasi perkawinan beda agama dari sudut pandang filosofis. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang digunakan sebagai pertimbangan hukum tidak menjelaskan keabsahan perkawinan sebagai salah satu komponen upacara keagamaan untuk memberikan kepastian hukum. Putusan hakim dalam perkara ini hanya efektif dalam menjalankan program persidangan dengan menolak dalil-dalil agama dari lembaga agama yang dapat membuat masyarakat kurang taat menjalankan agamanya. 
Title: Tinjauan Yuridis Terhadap Pernikahan Beda Agama (Studi Penetapan Mahkamah Agung Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby)
Description:
As a country that believes in One Almighty God, marriage in Indonesia is regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which does not recognize the validity of interfaith marriages.
As a result, interfaith marriage is no longer a new phenomenon and is now recognized as a major social problem.
The author examines the legal considerations made by the Surabaya District Court judge in the case of an interfaith marriage permit application using empiric juridical techniques.
In the author's view, the judge has explained that there are legal rules that do not accept the validity of interfaith marriages.
However, the judge did not consider the implications of interfaith marriage from a philosophical point of view.
Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration which is used as a legal consideration does not explain the validity of marriage as a component of religious ceremonies to provide legal certainty.
The judge's decision in this case was only effective in carrying out the trial program by rejecting religious arguments from religious institutions which could make people less obedient in practicing their religion.
Abstrak Sebagai negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, pernikahan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang tidak mengakui keabsahan pernikahan beda agama.
Akibatnya, perkawinan beda agama bukan lagi merupakan fenomena baru dan sekarang diakui sebagai masalah sosial yang besar.
Penulis meneliti pertimbangan hukum yang dibuat oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara permohonan izin perkawinan beda agama dengan menggunakan teknik yuridis empiris.
Menurut pandangan penulis, hakim telah menjelaskan bahwa ada aturan hukum yang tidak menerima keabsahan perkawinan beda agama.
Namun, hakim tidak mempertimbangkan implikasi perkawinan beda agama dari sudut pandang filosofis.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang digunakan sebagai pertimbangan hukum tidak menjelaskan keabsahan perkawinan sebagai salah satu komponen upacara keagamaan untuk memberikan kepastian hukum.
Putusan hakim dalam perkara ini hanya efektif dalam menjalankan program persidangan dengan menolak dalil-dalil agama dari lembaga agama yang dapat membuat masyarakat kurang taat menjalankan agamanya.
 .

Related Results

Reconciling different approaches to quantifying surface cooling induced by afforestation in China using satellite observations
Reconciling different approaches to quantifying surface cooling induced by afforestation in China using satellite observations
<p>Forest cover change can cause strong local biophysical feedbacks on climate. Satellite observations of land surface temperature (T) and land cover distribution or ...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Peneli...
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia
Tinjauan Hukum dan Ilmu Agama Islam Terhadap Pernikahan Beda Agama: Implementasi Ajaran Agama dalam Hukum Positif Indonesia
Pernikahan merupakan suatu tindakan hukum yang melibatkan ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita dengan tujuan menciptakan keluarga. Dalam pelaksanaannya, perkawinan di Indo...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama
Konflik Norma SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Dengan Putusan Pengadilan Pencatatan Perkawinan Beda Agama
This study aims to analyze the disharmony between norms and practices related to interfaith marriage in Indonesia, which has led to legal uncertainty and differences in interpretat...
Juridical Analysis Of Medical Malpractice Actions Carried Out By Ophthalmologist
Juridical Analysis Of Medical Malpractice Actions Carried Out By Ophthalmologist
ABSTRACT / ABSTRAK Purpose of the Study: This research aimed to analyze legal considerations in malpractice cases carried out by ophthalmologists and analyze the differences betwee...
JURNAL HTN YUSUF
JURNAL HTN YUSUF
Secara kelembagaan atau tata organisasi, keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu badan peradilan tidak berada di bawah Mahkamah Agung, sebagaimana badan-badan peradilan l...

Back to Top