Javascript must be enabled to continue!
OTORITAS PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH PERSPEKTIF FIQH SIYÂSAH YUSUF QARDHAWI.
View through CrossRef
<p>The disparity of determining the early month of Qamariyah in Indonesia is a common phenomenon every year. Therefore, the government, through Ministry of Religious Affairs tries to find a solution for the problem. The focus of this study is to discuss the government’s authority in determining the early month of Qamariyah based on Yusuf Qardhawi’s Political Fiqh Perspective. As a result, the study shows that the government, the Ministry of Religious Affairs of Indonesia, has an authority in determining the early month of Qamariyah. Meanwhile, Islamic organizations or other mass organizations have no authority at all. But, they deserve in announcing after receiving the information from government. Furthermore, the government’s decision is considered as an obligation which has to be obeyed for those having no ability in determining the early month of Qamariyah (independent-ijtihad).</p> <p> </p> <p>Perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah di Indonesia menjadi sebuah fenomena dalam setiap tahun. Guna menjembatani perbedaan tersebut, pemerintah mengambil langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Fokus penelitian ini adalah untuk mendiskusikan otoritas pemerintah dalam penetapan awal bulan Qamariyah perspektif fiqh siyâsah Yusuf Qardhawi. Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI mempunyai otoritas dalam menetapkan (itsbât) awal bulan Qamariyah. Sedangkan organisasi ataupun ormas Islam di luar pemerintah pada hakikatnya tidak mempunyai otoritas dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, akan tetapi hanya sekedar mengumumkan (ikhbâr) terkait dengan awal bulan qamariyah. Selanjutnya mengenai keputusan pemerintah, pada dasarnya wajib diikuti bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan ijtihad sendiri dalam menentukan awal bulan Qamariyah.</p> <p> </p>
Title: OTORITAS PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH PERSPEKTIF FIQH SIYÂSAH YUSUF QARDHAWI.
Description:
<p>The disparity of determining the early month of Qamariyah in Indonesia is a common phenomenon every year.
Therefore, the government, through Ministry of Religious Affairs tries to find a solution for the problem.
The focus of this study is to discuss the government’s authority in determining the early month of Qamariyah based on Yusuf Qardhawi’s Political Fiqh Perspective.
As a result, the study shows that the government, the Ministry of Religious Affairs of Indonesia, has an authority in determining the early month of Qamariyah.
Meanwhile, Islamic organizations or other mass organizations have no authority at all.
But, they deserve in announcing after receiving the information from government.
Furthermore, the government’s decision is considered as an obligation which has to be obeyed for those having no ability in determining the early month of Qamariyah (independent-ijtihad).
</p> <p> </p> <p>Perbedaan penetapan awal bulan Qamariyah di Indonesia menjadi sebuah fenomena dalam setiap tahun.
Guna menjembatani perbedaan tersebut, pemerintah mengambil langkah solutif untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Fokus penelitian ini adalah untuk mendiskusikan otoritas pemerintah dalam penetapan awal bulan Qamariyah perspektif fiqh siyâsah Yusuf Qardhawi.
Dari hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI mempunyai otoritas dalam menetapkan (itsbât) awal bulan Qamariyah.
Sedangkan organisasi ataupun ormas Islam di luar pemerintah pada hakikatnya tidak mempunyai otoritas dalam menetapkan awal bulan Qamariyah, akan tetapi hanya sekedar mengumumkan (ikhbâr) terkait dengan awal bulan qamariyah.
Selanjutnya mengenai keputusan pemerintah, pada dasarnya wajib diikuti bagi mereka yang tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan ijtihad sendiri dalam menentukan awal bulan Qamariyah.
</p> <p> </p>.
Related Results
Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang
Penetapan Awal Bulan Qamariyah di Indonesia: Tinjauan Terhadap Ulil Amri yang Berwenang
Penetapan awal bulan Qamariyah eksklusif seringkali masih menjadi polemik dan perdebatan di kalangan internal umat Islam sampai hari ini. Hal ini dipicu oleh penggunaan metode yang...
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
<p>Ijtihad in the field of zakat has been started since the launch of Yusuf Qardhawi writings, Fiqh al-Zakâh. Zakat which has been traditionally interpreted, broken down by Y...
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
PEMIKIRAN YUSUF QARDHAWI MENGENAI ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
<p>Ijtihad in the field of zakat has been started since the launch of Yusuf Qardhawi writings, Fiqh al-Zakâh. Zakat which has been traditionally interpreted, broken down by Y...
Makna Fii Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat Perspektif Sayyid Abu Bakar Asy-Syatho dan Yusuf Qardhawi
Makna Fii Sabilillah Sebagai Mustahiq Zakat Perspektif Sayyid Abu Bakar Asy-Syatho dan Yusuf Qardhawi
Abstract: This study discusses the differences of opinion of scholars related to mustahiq zakat, especially regarding faction sabilillah group. There is a difference of opinion bet...
Epistemologi Fikih Siyâsah
Epistemologi Fikih Siyâsah
Abstract: Epistemology of Fiqh Siyâsah. Islam is not merely a theological system but also a social and state system. The ulamas through their ijtihad formulated Islamic teachings o...
MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA
MENYATUKAN PENETAPAN 1 RAMADLAN, SYAWAL DAN DZULHIJJAH DI INDONESIA
<p>Determining to begin and to end fasting leads to disintegration conflict among muslims. In this paper, the root of the debate of the difference to determine qamariyah cale...
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
Perbahasan ‘Ulūm Al-Ḥadīth dalam Uṣūl Al-Fiqh Mazhab Syafii
During its early years, the discipline of ‘Ulum al-Ḥadith gradually emerged into existence until it reached maturity in the seventh century with the appearance of the famous work b...
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
PERJANJIAN EKSTRADISI PERSPEKTIF FIQIH SIYASAH
Perjanjian ekstradisi sekarang ini yang diadakan antar negara, disebabkan adalah karena semakin berkembangnya zaman. Sekarang ini orang berbuat tindak pidana tidak takut lagi untuk...

