Javascript must be enabled to continue!
Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Masa Keadaan Darurat
View through CrossRef
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sering terjadi pada saat keadaan darurat, karena pemerintah menggunakan keadaan darurat sebagai dalih untuk menyimpangi berbagai peraturan hingga konstitusi. Oleh sebab itu kekuatan masyarakat berperan sebagai penyeimbang dalam pembentukan undang-undang yang dihasilkan oleh "dictatorial leaders" pada saat krisis. Namun partisipasi masyarakat dalam keadaan darurat mengalami keterbatasan. Hal ini disebabkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat, pengurangan hak-hak warga negara hingga penyimpangan terhadap pemenuhan hak asasi manusia. Melalui pendekatan doktriner dan literatur review serta analisis terhadap berbagai pengaturan kedaruratan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang pada masa keadaan darurat di Indonesia. Hasilnya menunjukkan dalam pembentukan undang-undang pada masa keadaan darurat, partisipasi masyarakat cenderung terbatas bahkan ditiadakan. Pemerintah biasanya mengeluarkan Perpu yang secara konsep tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat. Namun dalam perkembangan hukum modern, masyarakat dapat menempuh upaya hukum sebagai bentuk kontrol untuk mengkoreksi aturan dalam keadaan darurat. Misalnya melalui mekanisme lembaga legislatif dengan menggunakan fungsi pengawasan oleh parlemen sebagai bentuk checks and balances kepada eksekutif, serta melalui mekanisme lembaga yudikatif seperti pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dan gugatan tata usaha negara di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana langkah hukum tersebut telah ditempuh masyarakat pada masa keadaan darurat kesehatan Covid-19 yang lalu. Poinnya adalah sekalipun terjadi keadaan darurat, partisipasi masyarakat seharusnya tetap dilakukan sepanjang masih bisa dijalankan dengan berbagai penyesuaian tergantung keadaan darurat yang dihadapi.
Title: Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Undang-Undang Pada Masa Keadaan Darurat
Description:
Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sering terjadi pada saat keadaan darurat, karena pemerintah menggunakan keadaan darurat sebagai dalih untuk menyimpangi berbagai peraturan hingga konstitusi.
Oleh sebab itu kekuatan masyarakat berperan sebagai penyeimbang dalam pembentukan undang-undang yang dihasilkan oleh "dictatorial leaders" pada saat krisis.
Namun partisipasi masyarakat dalam keadaan darurat mengalami keterbatasan.
Hal ini disebabkan adanya pembatasan aktivitas masyarakat, pengurangan hak-hak warga negara hingga penyimpangan terhadap pemenuhan hak asasi manusia.
Melalui pendekatan doktriner dan literatur review serta analisis terhadap berbagai pengaturan kedaruratan, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang pada masa keadaan darurat di Indonesia.
Hasilnya menunjukkan dalam pembentukan undang-undang pada masa keadaan darurat, partisipasi masyarakat cenderung terbatas bahkan ditiadakan.
Pemerintah biasanya mengeluarkan Perpu yang secara konsep tidak memberikan ruang partisipasi masyarakat.
Namun dalam perkembangan hukum modern, masyarakat dapat menempuh upaya hukum sebagai bentuk kontrol untuk mengkoreksi aturan dalam keadaan darurat.
Misalnya melalui mekanisme lembaga legislatif dengan menggunakan fungsi pengawasan oleh parlemen sebagai bentuk checks and balances kepada eksekutif, serta melalui mekanisme lembaga yudikatif seperti pengujian undang-undang (judicial review) di Mahkamah Konstitusi dan gugatan tata usaha negara di Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana langkah hukum tersebut telah ditempuh masyarakat pada masa keadaan darurat kesehatan Covid-19 yang lalu.
Poinnya adalah sekalipun terjadi keadaan darurat, partisipasi masyarakat seharusnya tetap dilakukan sepanjang masih bisa dijalankan dengan berbagai penyesuaian tergantung keadaan darurat yang dihadapi.
Related Results
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN LEGISLATIF 2024
Penelitian ini berfokus pada partisipasi politik masyarakat pada pemilu legislatif di kabupaten lombok tengah 2024. Partisipasi penting untuk dikaji mengingat keberhasilan suatu pe...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
Model Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Kupang
Model Desain Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah Di Kota Kupang
Sampah sebagai masalah publik membutuhkan partisipasi warga negara dalam pengelolaannya karena keterlibatan mereka sangat penting untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat....
Minimalisasi Kontroversi Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang
Minimalisasi Kontroversi Omnibus Law Dalam Pembentukan Undang-Undang
Pembentukan undang-undang melalui omnibus law seringkali tidak demokratis, pragmatis, mempersempit ruang partisipasi dan mengabaikan penghormatan terhadap harkat dan martabat manus...
Kontrasepsi Darurat dan Permasalahannya
Kontrasepsi Darurat dan Permasalahannya
Abstract: Emergency contraception is a contraceptive method that can prevent pregnancy if used immediately following unprotected sex. The use of emergency contraception could reduc...
Kontrasepsi Darurat dan Permasalahannya
Kontrasepsi Darurat dan Permasalahannya
Abstract: Emergency contraception is a contraceptive method that can prevent pregnancy if used immediately following unprotected sex. The use of emergency contraception could reduc...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
TUGAS JURNAL SALMAN FARIS
Konstitusi merupakan hukum tertinggi dari suatu negara, Indonesia mempunyai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis negara. Berdasarkan...

