Javascript must be enabled to continue!
Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak
View through CrossRef
Penelitian bertujuan untuk untuk mengetahui nilai pendidikan kawin adat sasak di desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah Pengumpulan data dilakukan melalaui observasi, wawancara, dan dokumen. Analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu (1). Reduksi data, (2) Penyajian data, (3) penarikan simpulan. Hasil penelitian nilai nilai perkawinan Masyarakat Sasak memiliki banyak retual atau tahapan-tahapan sebagai berikut; merariq atau kawin lari, melapor kepada kepala lingkungan, nyelabar, melakukan pernikahan, rebak pucuk, begawe, sorong serah, nyongkolan, dan bales lampak. Akulturasi budaya dapat terjadi karena keterbukaan suatu komunitas masyarakat akan mengakibatkan kebudayaan yang mereka miliki akan terpengaruh dengan kebudayaan komunitas masyarakat lain. Selain keterbukaan masyarakatnya, perubahan kebudayaan yang disebabkan “perkawinan“ dua kebudayaan bisa juga terjadi akibat adanya pemaksaan dari masyarakat asing memasukkan unsur kebudayaan lokal. Akulturasi budaya bisa juga terjadi karena kontak dengan budaya lain, sistem pendidikan yang maju yang mengajarkan seseorang untuk lebih berfikir ilmiah dan objektif, keinginan untuk maju, sikap mudah menerima hal-hal baru dan toleransi terhadap perubahan. Akan tetapi dalam tradisi ada perbedaan pendapat dikalangan para tokoh adat dengan tokoh agama di tengah-tengah masyarakat sasak. Tradisi kawin masyarakat sasak banyak mengubah persepsi pelaksanaan perkawinan atau pernikahan sesuai dengan ajaran islam.
Nilai-nilai pendidikan yang ada dalam adat kawin sebagai berikut. 1. Nilai agama (religius). Nilai religius ini merupakan sikap dan perilaku dalam melaksanakan ajaran agama seperti waktu melaksanakan adat betikah atau bekawin. Prinsip masyarakat Desa Gelogor Kediri Lombok Barat dalam pelaksanaan acara betikah (bekawin) masing sangat berpegang teguh pada nilai-nilai agama. 2. Nilai tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.Tanggung jawab 3. Nilai kejujuran hubungan yang tulus, saling memiliki, saling memberi tahu segala hal yang terjadi dan dirasakan. Kejujuran menjadikan hubungan berjalan dengan baik meski kadang, kejujuran terasa pahit tapi itu lebih baik dari pada kebohongan. Sahran mengatakan ” kejujuran adalah kunci hubungan ” untuk saling menjaga diantara pasangan, contohnya seketika pacaran dan betikah jangan sampai tidak jujur karena dibohongin itu menyakitkan. Bayangkan jika sepasang pasangan tak saling memberi kepercayaan dan kejujuran maka hubungan tidak akan pernah harmonis dan bahagia.[1] 4. Nilai kerja keras adalah bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal lelah seperti dalam upacara begawe dan nyongkolan.Kerja keras dalam begawe meliputi sikap tolong menolong, gotong royong, dan kekeluargaan.
Institut Agama Islam Hamzanwadi NW Pancor Lombok Timur
Title: Nilai-Nilai Pendidikan Perkawinan Adat Masyarakat Sasak
Description:
Penelitian bertujuan untuk untuk mengetahui nilai pendidikan kawin adat sasak di desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif deskriptif.
Subjek penelitian adalah Pengumpulan data dilakukan melalaui observasi, wawancara, dan dokumen.
Analisis menurut Miles dan Huberman, yaitu (1).
Reduksi data, (2) Penyajian data, (3) penarikan simpulan.
Hasil penelitian nilai nilai perkawinan Masyarakat Sasak memiliki banyak retual atau tahapan-tahapan sebagai berikut; merariq atau kawin lari, melapor kepada kepala lingkungan, nyelabar, melakukan pernikahan, rebak pucuk, begawe, sorong serah, nyongkolan, dan bales lampak.
Akulturasi budaya dapat terjadi karena keterbukaan suatu komunitas masyarakat akan mengakibatkan kebudayaan yang mereka miliki akan terpengaruh dengan kebudayaan komunitas masyarakat lain.
Selain keterbukaan masyarakatnya, perubahan kebudayaan yang disebabkan “perkawinan“ dua kebudayaan bisa juga terjadi akibat adanya pemaksaan dari masyarakat asing memasukkan unsur kebudayaan lokal.
Akulturasi budaya bisa juga terjadi karena kontak dengan budaya lain, sistem pendidikan yang maju yang mengajarkan seseorang untuk lebih berfikir ilmiah dan objektif, keinginan untuk maju, sikap mudah menerima hal-hal baru dan toleransi terhadap perubahan.
Akan tetapi dalam tradisi ada perbedaan pendapat dikalangan para tokoh adat dengan tokoh agama di tengah-tengah masyarakat sasak.
Tradisi kawin masyarakat sasak banyak mengubah persepsi pelaksanaan perkawinan atau pernikahan sesuai dengan ajaran islam.
Nilai-nilai pendidikan yang ada dalam adat kawin sebagai berikut.
1.
Nilai agama (religius).
Nilai religius ini merupakan sikap dan perilaku dalam melaksanakan ajaran agama seperti waktu melaksanakan adat betikah atau bekawin.
Prinsip masyarakat Desa Gelogor Kediri Lombok Barat dalam pelaksanaan acara betikah (bekawin) masing sangat berpegang teguh pada nilai-nilai agama.
2.
Nilai tanggung jawab adalah sikap dan perilaku seseorang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Tanggung jawab 3.
Nilai kejujuran hubungan yang tulus, saling memiliki, saling memberi tahu segala hal yang terjadi dan dirasakan.
Kejujuran menjadikan hubungan berjalan dengan baik meski kadang, kejujuran terasa pahit tapi itu lebih baik dari pada kebohongan.
Sahran mengatakan ” kejujuran adalah kunci hubungan ” untuk saling menjaga diantara pasangan, contohnya seketika pacaran dan betikah jangan sampai tidak jujur karena dibohongin itu menyakitkan.
Bayangkan jika sepasang pasangan tak saling memberi kepercayaan dan kejujuran maka hubungan tidak akan pernah harmonis dan bahagia.
[1] 4.
Nilai kerja keras adalah bekerja secara sungguh-sungguh dan tidak mengenal lelah seperti dalam upacara begawe dan nyongkolan.
Kerja keras dalam begawe meliputi sikap tolong menolong, gotong royong, dan kekeluargaan.
.
Related Results
Perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris
Perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan perwujudan budaya masyarakat Sasak dalam novel-novel karya Salman Faris.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
REDUPLIKASI BAHASA SASAK DIALEK A-A
REDUPLIKASI BAHASA SASAK DIALEK A-A
AbstrakArtikel ini akan membahas reduplikasi bahasa Sasak di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dengan teori reduplikasi terdistribusi dari Framton. Dengan teori ini, penulis berh...
SUSUR GALUR STUDI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DESA KELAPAPATI KABUPATEN BENGKALIS
SUSUR GALUR STUDI ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT MELAYU DESA KELAPAPATI KABUPATEN BENGKALIS
Islam sebagai agama yang universal (rahmatan lil’alamin) memiliki sifat mudah beradaptasi untuk tumbuh di segala tempat dan waktu, salah satunya dalam perkawinan. Bagi suku bangsa ...
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat perkaw...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...

