Javascript must be enabled to continue!
ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. 2. Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah. Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara;
Title: ASPEK HUKUM PEMBERIAN IZIN USAHA BISNIS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia dan bagaimana implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, yang dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.
Pengaturan hukum terhadap pengelolaan pemberian ijin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, melalui Pasal 1 (7) UU No.
4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa, berkaitan dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP), juga melalui Pasal 6 Peraturan Pemerintah No.
23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (dikenal sebagai PP 23 Tahun 2010) yang mengatur bahwa IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
2.
Implementasi terhadap pemberian izin usaha bisnis pertambangan mineral dan batubara di Indonesia yaitu melalui pemberian izin untuk melakukan usaha pertambangan kepada orang pribadi atau badan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Izin Usaha Pertambangan diberikan dalam bentuk surat keputusan Izin Usaha Pertambangan, yang terdiri atas dua tahap: Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Kata kunci: pertambangan; mineral dan batubara;.
Related Results
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
HUKUM PERTAMBANGAN (KEPASTIAN HUKUM TERHADAP INVESTASI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI DAERAH)
Meskipun secara teoritis Indonesia menjadi negara yang potensial sebagai negara tujuan investasi, namun dalam praktik sering terjadi permasalahan yang menimbulkan ketidak pastian h...
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
HUKUM PERJANJIAN (DALAM PERSPEKTIF PERJANJIAN KARYA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA)
Konsensualitas merupakan prinsip atau asas fundamental dalam hukum perjanjian dimana suatu persetujuan dapat terjadi karena persesuaian kehendak (konsensus) para pihak. Pada umumny...
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Pengaruh Hukum Tumpang Tindih di Areal Perkebunan Terhadap Izin Usaha Pertambangan dari Perspektif Penerbitan Izin
Dampak hukum dari tumpang tindih areal Perkebunan terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), dengan fokus pada aspek penerbitan izin. Fenomena tumpang tindih lahan antara sektor perke...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan
Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat di Daerah Pertambangan
HAM dalam setiap insan masyarakat yang terdapat ataupun terselubung dalam daerah pertambangan, seiring berjalannya proyek tersebut menyebabkan adanya permasalahan-permasalahan yang...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PENGARUH NILAI KARAKTERISTIK BATUBARA TERHADAP GROSS CALORIFIC VALUE BATUBARA PT BUKIT ASAM
PENGARUH NILAI KARAKTERISTIK BATUBARA TERHADAP GROSS CALORIFIC VALUE BATUBARA PT BUKIT ASAM
PT Bukit Asam Tbk adalah perusahaan bisnis batubara yang cukup besar di Indonesia. Batubara tergolong sumber energi karena memiliki nilai kalor untuk terjadinya pembakaran. Oleh ka...
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Gasifikasi Batubara Bawah Tanah: Teknologi Pemanfaatan Batubara Ramah Lingkungan
Di Indonesia, kebutuhan dan distribusi pemanfaatan batubara sangat bervariasi. Hal ini disebabkan oleh tersebarnya industri pengguna batubara, pengangkutan dan penyimpanannya.Kadar...


