Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya. Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq). Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai. Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.
Title: Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam.
Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya.
Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq).
Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai.
Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.

Related Results

Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah ...
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
OBLIGATION TO ATTEND WITNESS IN RELIGIOUS COURTS AND ITS RELEVANCE TO IBNU HAZM'S VIEWS
Divorce is a way out provided by Islamic law and its position as an emergency exit in family problems that cannot be resolved, so that if the marriage continues and is forced it wi...
Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)
Konsep Lama Diam Setelah Ijab (Perspektif Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjari Dalam Kitab An-Nikah)
Penelitian ini membahas secara mendalam konsep lama diam setelah pengucapan ijab dalam akad nikah berdasarkan perspektif Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari dalam Kitab An-Nikah, sert...
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya...
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Ta’lim Muta’alim Mengagungkan Ilmu Dan Ahli Ilmu
Kitab Ta’lim Muta’alim merupakan karya sastra yang ditulis oleh imam Az-Z abad pertengahan yang hingga kini masih eksis menjadi pedoman bagi kehidupan seorang muslim. Kitab ini mem...

Back to Top