Javascript must be enabled to continue!
Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
View through CrossRef
Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya. Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud. Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1. Selalu waspada membagikan data pribadi; 2. Jangan sembarangan mendownload file; 3. Waspada saat akan klik link; dan 4. Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.
Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian
Title: Prinsip Kehati-Hatian Nasabah Perbankan Dalam Menjaga Keamanan Bisnis Dari Social Engineering FraudUD
Description:
Dunia perbankan sekarang dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya sudah berbasis digital seperti transaksi cukup melalui e-banking dan lain sebagainya.
Di sisi lain kejahatan dalam perbankan juga semakin canggih seperti kejahatan social engineering fraud yang akan menyisipkan virus, melakukan breach dan tindak kejahatan cyber lainnya tanpa izin.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (concelptual approach) dengan analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis preskriptif yaitu untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang dilakukan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pihak bank dan pihak nasabah sama-sama memiliki tanggungjawab melaksanakan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kejahatan social engineering fraud.
Adapun pada titik ini nasabah perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengantisipasi kejahatan social engineering fraud dengan cara sebagai berikut: 1.
Selalu waspada membagikan data pribadi; 2.
Jangan sembarangan mendownload file; 3.
Waspada saat akan klik link; dan 4.
Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal.
Penerapan prinsip kehati-hatian dalam konteks menjaga dari kejahatan social engineering fraud dalam dunia perbankan adalah untuk melindungi data pribadi dan bisnis.
Kata Kunci: Perbankan, Social Engineering Fraud dan Prinsip Kehati-hatian.
Related Results
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Kualitas pelayanan berperan penting dalam suatu perusahaan disaat persaingan di bidang bisnis terjadi sangat ketat dan terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaru...
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
Workshop Bio-Ekologi Guna Peningkatan Kapabilitas Pemandu Wisata Lokal Taman Kehati Jawa Timur
Workshop Bio-Ekologi Guna Peningkatan Kapabilitas Pemandu Wisata Lokal Taman Kehati Jawa Timur
Taman Kehati Wonosalam yang terletak di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang memiliki fungsi sebagai kawasan pencadangan sumber daya alam hayati lokal di luar kawa...
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
Perlindungan Hukum Nasabah atas Peretasan Data Pribadi ditinjau dari Undang Undang
ABSTRAK: Perbankan sebagai salah satu sektor esensial dalam kehidupan bermasyarakat, memiliki kewenangan dalam pertukaran uang dan transaksi keuangan. Layanan perbankan saat ini be...
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan n...
Analisis Minat Nasabah Non- Muslim Untuk Melakukan Pembiayaan Pada PT. BPRS Gebu Prima Medan
Analisis Minat Nasabah Non- Muslim Untuk Melakukan Pembiayaan Pada PT. BPRS Gebu Prima Medan
Bank syariah merupakan bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau prinsip hukum islam. Semakin berkembangnya zaman bank syariah tidak hanya memiliki nasa...
PENERAPAN ALGORITMA DECISION TREE UNTUK KREDIT SKORING DI BANK
PENERAPAN ALGORITMA DECISION TREE UNTUK KREDIT SKORING DI BANK
Dalam perbankan kredit adalah sumber utama penghasilan sekaligus merupakan risiko yang paling tinggi dalam operasional bank. Semakin ketatnya persaingan dalam dunia perbankan terut...
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
Provinsi Bali selain memiliki kelurahan dan desa yang bersifat administratif, juga memiliki desa-desa yang mempunyai sifat otonomi asli dengan sebutan desa Pakraman. Ciri khas desa...

