Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sosialisasi Aplikasi Murabahah Dalam Perbankan Syariah

View through CrossRef
Kegiatan sosialisasi pengabdian ini membahas tentang aplikasi murabahah dalam perbankan syariah. Sosialisasi ini dilakukan karena meningkatnya permintaan pembiayaan murabahah dikalangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan banyaknya pertanyaan dari Ibu-ibu pengajian TK Sarmaning terkait pembiayaan murabahah. Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang aplikasi murabahah terhadap Ibu-ibu pengajian dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami secara terperinci akan akad murabahah. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab. Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa bahwa fasilitas pembiayaan berdasarkan akad murabahah diberikan  dalam bentuk penyediaan dana direkening pembiayaan atas nama nasabah penerima fasilitas oleh bank syari’ah. Prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan perbankan syariah yaitu menggunakan prinsip bebas Maghrib (maysir, gharar, haram, riba dan batil), prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dan prinsip akad.
Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Syariah (STEBIS) Indo Global Mandiri
Title: Sosialisasi Aplikasi Murabahah Dalam Perbankan Syariah
Description:
Kegiatan sosialisasi pengabdian ini membahas tentang aplikasi murabahah dalam perbankan syariah.
Sosialisasi ini dilakukan karena meningkatnya permintaan pembiayaan murabahah dikalangan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan banyaknya pertanyaan dari Ibu-ibu pengajian TK Sarmaning terkait pembiayaan murabahah.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini memberikan pemahaman tentang aplikasi murabahah terhadap Ibu-ibu pengajian dengan harapan peserta sosialisasi bisa memahami secara terperinci akan akad murabahah.
Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah metode ceramah, diskusi dan tanya jawab.
Hasil pengabdian ini menunjukkan bahwa bahwa fasilitas pembiayaan berdasarkan akad murabahah diberikan  dalam bentuk penyediaan dana direkening pembiayaan atas nama nasabah penerima fasilitas oleh bank syari’ah.
Prinsip-prinsip pengelolaan kegiatan perbankan syariah yaitu menggunakan prinsip bebas Maghrib (maysir, gharar, haram, riba dan batil), prinsip kepercayaan dan kehati-hatian dan prinsip akad.

Related Results

Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Implementasi E-Banking Syariah pada Sistem Informasi Manajemen Industry Perbankan Syariah
Industri perbankan merupakan salah satu sektor yang sangat bergantung pada teknologi informasi. Sistem informasi manajemen (SIM) menjadi penting dalam pengelolaan data dan informas...
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Pengaruh Kurs, BI Rate, Inflasi terhadap Pembiayaan Murabahah di BTPN Syariah 2015-2023
Abastract. Murabahah financing is one of the most popular products among customers, where transactions involve buying and selling goods at the original price plus an agreed-upon pr...
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Analisis Tingkat Kesehatan Perbankan Syariah dengan Metode CAMEL
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa tingkat kesehatan perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada tahun 2015-2019 dengan metode CAMEL. Penelitian ini mengg...
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Analisis Kedudukan Sistem Penggadaian Syariah dalam Industri Perbankan
Industri perbankan adalah bagian penting dari sistem keuangan suatu negara yang bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai layanan keuangan kepada individu, bisnis, dan pemerinta...
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Aktualisasi Prinsip Keadilan Pada Akad Murabahah Dalam Menetapkan Margin Keuntungan Di Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah adalah opsi bagi nasabah yang ingin bertransaksi sesuai prinsip-prinsip syariah, menghindari riba. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Isla...
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
KOMPLEKSITAS PRAKTIK MURABAHAH DI PERBANKAN SYARIAH
Jual-beli merupakan bagian dari bentuk muamalah. Jual beli termasuk salah satu perbuatan yang diperbolehkan atau dihalalkan sebagaimana diatur dalam surah alBaqarah ayat 275. Untuk...
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia
Tujuan – Tujuan dari penulisan ini untuk memahami penyelesaian sengketa pada perbankan syariah, dan Bagaimana cara mengatasinya. Permasalahan yang sering terjadi yakni perselisihan...

Back to Top