Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA

View through CrossRef
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.TUN/2012/PTUN.MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan. Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil. 2. Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka. Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan. Kasus Pulau Bangka.
Title: REGULASI PELAKSANAAN REHABILITASI LINGKUNGAN KASUS PULAU BANGKA
Description:
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi Putusan Peradilan Tata Usaha Negara terkait kasus Pulau Bangka dan bagaimana pertanggungjawaban untuk melakukan rehabilitasi terhadap kerusakan lingkungan di Pulau Bangka.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 291 K/TUN/2013 jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 165/B.
TUN/2012/PT.
TUN.
MKS jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado Nomor 04/G.
TUN/2012/PTUN.
MDO yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, memerintahkan Kepada Bupati Minahasa Utara untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 162 Tahun 2010 tanggal 20 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Perluasan Kuasa Pertambangan Ekplorasi Serta Penyesuaian Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara dan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara Nomor 152 Tahun 2012 tanggal 20 Juli 2012 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Kepada PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara, hingga saat ini eksekusi terhadap putusan tersebut belum dilakukan.
Mekanisme untuk mengusahakan dipatuhinya putusan oleh Bupati Minahasa Utara telah dilakukan oleh PTUN Manado, namun tetap tidak membuahkan hasil.
2.
Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3109 K/30/MEM/2014 tanggal 17 Juli 2014 tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Mikgro Metal Perdana, menghentikan seluruh kegiatan pertambangan PT Mikgro Metal Perdana di Pulau Bangka.
Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan, PT Mikgro Metal Perdana diwajibkan untuk melakukan rehabilitasi/reklamasi pascatambang untuk mengembalikan fungsi lingkungan Pulau Bangka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan nasional.
Kata kunci:  Regulasi,  Rehabilitasi, Lingkungan.
Kasus Pulau Bangka.

Related Results

MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
MODEL DINAMIK TINGKAT KERENTANAN PANTAI PULAU POTERAN DAN GILI LAWAK KABUPATEN SUMENEP MADURA
<div class="WordSection1"><p><em>Pulau Poteran dan Pulau Gili Lawak Kabupaten Sumenep merupakan pulau-pulau kecil yang berada di sebelah barat Pulau Madura dengan...
RONA LINGKUNGAN GEOLOGI KELAUTAN DI PERAIRAN P. ROTE NUSA TENGGARA TIMUR
RONA LINGKUNGAN GEOLOGI KELAUTAN DI PERAIRAN P. ROTE NUSA TENGGARA TIMUR
Sejalan dengan perubahan Pulau Rote dari Pemerintahan Kecamatan menjadi Kabupaten, pembangunan infrastruktur pesisir dan sektor lainnya di pulau ini meningkat. Pembangunan tersebut...
KOMUNIKASI TERAPEUTIK PADA KLIEN REHABILITASI SOSIAL NARKOBA DI YAYASAN GENNESA BANYUWANGI
KOMUNIKASI TERAPEUTIK PADA KLIEN REHABILITASI SOSIAL NARKOBA DI YAYASAN GENNESA BANYUWANGI
Drugs are a massive problem and difficult to eradicate. One of the government's efforts related to the handling of drug rehabilitation in Indonesia is to synergize with the communi...
Pengaruh Regulasi Diri dan Lingkungan Belajar terhadap Prestasi Belajar Matematika Siswa
Pengaruh Regulasi Diri dan Lingkungan Belajar terhadap Prestasi Belajar Matematika Siswa
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui gambaran regulasi diri pada mata pelajaran matematika, gambaran lingkungan belajar, gambaran prestasi belajar matematika siswa, dan pen...
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Upaya Meningkatkan Regulasi Diri Pada Mahasiswa
Abstract Self-regulation is one of the abilities that everyone must have in order to achieve goals based on the desired standards. This article aims to discuss self-regulation of a...
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum
Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjia...
KESIAPAN MANTAN PENGGUNA NARKOBA KEMBALI KE MASYARAKAT PASCA REHABILITASI
KESIAPAN MANTAN PENGGUNA NARKOBA KEMBALI KE MASYARAKAT PASCA REHABILITASI
Pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan. Rehabilitasi menjadi solusi yang tepat untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan narkoba. Proses rehabilitasi membeb...

Back to Top