Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER

View through CrossRef
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari  maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potensi polemik yang cukup signifikan baik di kalangan ulama salaf maupun modern. Hanya saja obyek perdebatan yang diangkat ada sedikit pergeseran antara ulama salaf dan modern. Perdebatan ulama salaf  hanya terfokus pada maslahah mursalah (maslahah yang tidak dijumpai dalam teks syariah legitimasinya (i’tibâr) maupun pengabaiannya (ilghâ’), sedang polemik yang terjadi di kalangan ulama modern versus sebagian para pemikir menjalar pada maslahah mulghâh  (maslahah yang diabaikan oleh sharî’), yang disepakati oleh para ulama ushul atas ketidakvalidannya untuk dijadikan  landasan hukum syara’.            Ulama dan para pemikir Islam kontemporer dalam penerapan maslahah dapat kita petakan menjadi tiga kelompok, ada yang sangat tekstual tidak memperhatikan maqâshid al-sharî’ah atau sisi kemaslahatan umat, yang dalam istilah Dr. Al-Qardawi disebut dengan zâhirîyah judud. Kedua adalah kelompok yang tidak mau terikat dengan teks-teks Al Quran maupun sunnah, dengan alasan mengikuti maslahah. Kelompok yang ketiga adalah ulama yang mengambil sikap moderat tidak terlalu tekstual seperti kelompok pertama dan tidak terlalu bebas seperti kelompok kedua. Mereka tetap berpegang pada teks dengan memperhatikan kemaslahatan manusia selagi tidak bertentangan dengan teks yang jelas keotentikan dan dilalahnya (sarîh al-thubût wa sarîh al-dilâlah),  yang sering disebut dengan tayyâr al-wasatîyah (aliran moderat).Kata kunci: Maslahah Mursalah, Problematika, Ijtihad Kontemporer
Title: MASLAHAH MURSALAH DALAM DINAMIKA IJTIHAD KONTEMPORER
Description:
Diskursus ijtihad kontemporer tidak bisa terlepas dari  maslahah mursalah, melihat terbatasnya jumlah teks dan tidak terbatasnya permasalahan fikih, namun dalil ini memiliki potensi polemik yang cukup signifikan baik di kalangan ulama salaf maupun modern.
Hanya saja obyek perdebatan yang diangkat ada sedikit pergeseran antara ulama salaf dan modern.
Perdebatan ulama salaf  hanya terfokus pada maslahah mursalah (maslahah yang tidak dijumpai dalam teks syariah legitimasinya (i’tibâr) maupun pengabaiannya (ilghâ’), sedang polemik yang terjadi di kalangan ulama modern versus sebagian para pemikir menjalar pada maslahah mulghâh  (maslahah yang diabaikan oleh sharî’), yang disepakati oleh para ulama ushul atas ketidakvalidannya untuk dijadikan  landasan hukum syara’.
            Ulama dan para pemikir Islam kontemporer dalam penerapan maslahah dapat kita petakan menjadi tiga kelompok, ada yang sangat tekstual tidak memperhatikan maqâshid al-sharî’ah atau sisi kemaslahatan umat, yang dalam istilah Dr.
Al-Qardawi disebut dengan zâhirîyah judud.
Kedua adalah kelompok yang tidak mau terikat dengan teks-teks Al Quran maupun sunnah, dengan alasan mengikuti maslahah.
Kelompok yang ketiga adalah ulama yang mengambil sikap moderat tidak terlalu tekstual seperti kelompok pertama dan tidak terlalu bebas seperti kelompok kedua.
Mereka tetap berpegang pada teks dengan memperhatikan kemaslahatan manusia selagi tidak bertentangan dengan teks yang jelas keotentikan dan dilalahnya (sarîh al-thubût wa sarîh al-dilâlah),  yang sering disebut dengan tayyâr al-wasatîyah (aliran moderat).
Kata kunci: Maslahah Mursalah, Problematika, Ijtihad Kontemporer.

Related Results

The Ijtihad Pada Era Kontemporer
The Ijtihad Pada Era Kontemporer
This article examines the definition of ijtihad, the law of ijtihad, the division of ijtihad, the method of ijtihad, the requirements of mujtahid, the characteristics of contempora...
Perubahan Sosial, Ijtihad dan Dinamika Hukum Islam
Perubahan Sosial, Ijtihad dan Dinamika Hukum Islam
The Qur'an contains only a small number of detailed laws, while the sunna is limited to the cases that occurred in its time, so to solve new problems, ijtihad is required. In such ...
The Need of Ijtihad for Sustainable Development in Islam
The Need of Ijtihad for Sustainable Development in Islam
Education has been a central feature of Islam from the very beginning. Our beloved Prophet Muhammad (PBUH) stressed on the acquisition of knowledge and sustainable development of i...
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
Pemikiran Husein Muhammad Tentang Khitan Wanita
Gender issue is seemingly an interesting topic to discuss. One of the important figure on gender is a Husein Muhammad on his view about female circumcision. This study highlights a...
TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PRAKTEK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN
TINJAUAN MASLAHAH TERHADAP PRAKTEK PELAKSANAAN BIMBINGAN PERKAWINAN
This study aims to determine the implementation of marriage guidance in an effort to minimize the divorce rate in the perspective of maslahah mursalah. The author will describe sev...
PEMIKIRAN QUTUB MUSHTHAFA SANU TENTANG METODOLOGI IJTIHAD
PEMIKIRAN QUTUB MUSHTHAFA SANU TENTANG METODOLOGI IJTIHAD
Analisis pemikiran ini merupakan bagian dari tulisan yang disajikan oleh Abu Muhammad Amin dan A.D. Quthub Mushthafa Sanuw, Kualumpur, Malaysia. Tulisan ini berisi empat kajian pok...
METODE IJTIHAD T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
METODE IJTIHAD T. M. HASBI ASH-SHIDDIEQY SEBAGAI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM
Abstract: This paper will examine the method of ijtihad Hasbi Ash-Shiddieqy in giving birth to Islamic legal thought products. Ijma ', qiyas, Istihsan, maslahah al-mursalah, and' u...
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
Manhaj Tarjih: Navigating Ijtihad in The Disruption Era
The objective of this study is to examine how the era of disruption is accommodated within the framework of Muhamamdiyah's ijtihad fiqh and how this framework is designed to naviga...

Back to Top