Javascript must be enabled to continue!
PENERAPAN RESTRUKTURISASI TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING PADA MASA PANDEMI
View through CrossRef
Hadirnya Leasing sangat membantu kehidupan masyarakat bahkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara. Kontrak dalam perjanjian Leaasing merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasional. Fakta di lapangan yang terjadi sekarang banyak konsumen mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit leasing atau kredit macet terutama di masa Pandemi Covid-19. Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet pihak Leasing,melakukan berbagai upaya salah satunya restrukturisasi. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan restrukturisasi kredit terhadap konsumen Lembaga Pembiayaan Leasing Pada Masa Pandemi Covid -19. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Terhadap kredit-kredit bermasalah yang timbul tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan berupa Keringanan Kredit untuk pekerja informal dan UMKM. Pemberian keringanan ini telah ia konfirmasi ke OJK dan mulai berlaku bulan April 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit dalam rangka meredam dampak negatif penyebaran virus corona. OJK merilis ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-9/D.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan. ketentuan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Title: PENERAPAN RESTRUKTURISASI TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING PADA MASA PANDEMI
Description:
Hadirnya Leasing sangat membantu kehidupan masyarakat bahkan pertumbuhan ekonomi dalam suatu Negara.
Kontrak dalam perjanjian Leaasing merupakan bagian yang melekat dari transaksi bisnis baik dalam skala besar maupun kecil, baik domestik maupun internasional.
Fakta di lapangan yang terjadi sekarang banyak konsumen mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran kredit leasing atau kredit macet terutama di masa Pandemi Covid-19.
Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit yang dikategorikan macet pihak Leasing,melakukan berbagai upaya salah satunya restrukturisasi.
Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan restrukturisasi kredit terhadap konsumen Lembaga Pembiayaan Leasing Pada Masa Pandemi Covid -19.
Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian yuridis normatif, yang diteliti hanya bahan pustaka atau data sekunder, yang mungkin mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tertier.
Terhadap kredit-kredit bermasalah yang timbul tersebut Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan berupa Keringanan Kredit untuk pekerja informal dan UMKM.
Pemberian keringanan ini telah ia konfirmasi ke OJK dan mulai berlaku bulan April 2020.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit dalam rangka meredam dampak negatif penyebaran virus corona.
OJK merilis ketentuan lanjutan Restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing seperti tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-9/D.
05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona virus Disease (Covid-19) bagi Perusahaan Pembiayaan.
ketentuan ini merupakan kelanjutan dari kebijakan stimulus di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
PENGARUH PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN PEMBIAYAAN MUSYARAKAH TERHADAP LABA BERSIH BANK UMUM SYARIAH TAHUN 2014-2017
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap laba bersih pada bank umum syariah periode 2014-2017. 2) menganalisis pengaruh pembiayaan ...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Implementasi Penyelamatan Kredit Bermasalah Melalui Restrukturisasi Kredit (Pt. Bank Ina Cabang Denpasar)
Pandemi Covid-19 merupakan keadaan yang tidak terduga dikenal dengan istilah force majeure yang berdampak bagi sektor perekonomian di Indonesia khususnya dalam dunia perbankan, sal...
Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Strategi Fundraising SOS Children’s Villages di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Deskriptif pada SOS Children’s Villages Indonesia)
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan: (1) Mengetahui sistem pendanaan SOS Children’s Villages Indonesia masa pandemi COVID-19, (2) Mengetahui strategi Fundraising SOS Children’...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
PENINGKATAN PEMAHAMAN HAK-HAK KONSUMEN DALAM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Pemahaman akan hak-hak konsumen memegang peranan penting dalam pelindungan terhadap konsumen. Perlunya peningkatan pemahaman hak-hak konsumen, melalui kegiatan pengabdian pada masy...
Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan
Perlindungan Konsumen Terhadap Perjanjian Leasing Kendaraan
Leasing adalah kegiatan sederhana yang dipraktikkan Bangsa Sumeria pada 2.000 SM. Hal ini dibuktikan dengan temuan dokumen terbuat dari tanah yang berisi leasing berbagai macam keb...


