Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH

View through CrossRef
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan keinginannya agar tidak bergantung dan lepas dari yang Namanya tanah. Berawal dari manusia yang lahir sampai meninggal, tanah sudah menjadi dari bagian kehidupannya, karena suatu hal yang mutlak yaitu manusia, manusia tersebut masih membutuhkan tanah. Karena itu, tanah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat dasar bagi manusia. Pembebasan lahan merupakan penarikan hak atas tanah dan/atau benda yang berada di atasnya untuk dijadikannya sarana kepentingan umum diiringi pemberian ganti rugi kepada seseorang atau pihak yang memiliki hak atas tanah serta benda sebelumnya. Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No. 2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Penajaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum mencermati keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang layak serta adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan solusi dalam penyelesainanya. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian pembebasan lahan irigasi di Desa Harapan jaya dan Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tahun 2017 untuk membuat saluran irigasi Komering tertunda selama dua tahun. Oleh karena itu, masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan dikarenakan tertundanya kepastian terharap ganti rugi tersebut dan dari hasil keputusan sidang mediasi pada tanggal 5 Desember tahun 2019 bahwa pihak pengugat akan mencabut gugatannya apabila dilakukan pengukuran kembali (Gugatan No. 30/PdtG/2019/PN.BTA). Pada dasarnya, pengadaan tanah merupakan aktivitas pemerintah guna memperoleh tanah demi kepentingan umum yang diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pelepasan hak serta ganti kerugian sebelum diputuskan dalam pencabutan hak. Hasil dari musyawarah tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi pembayaran ganti kerugian.
Title: JURNAL PEMBERIAN GANTI KERUGIAN DALAM PENGADAAN TANAH
Description:
Kehidupan manusia tidak terlepas dengan keinginannya agar tidak bergantung dan lepas dari yang Namanya tanah.
Berawal dari manusia yang lahir sampai meninggal, tanah sudah menjadi dari bagian kehidupannya, karena suatu hal yang mutlak yaitu manusia, manusia tersebut masih membutuhkan tanah.
Karena itu, tanah merupakan sebuah kebutuhan yang sangat dasar bagi manusia.
Pembebasan lahan merupakan penarikan hak atas tanah dan/atau benda yang berada di atasnya untuk dijadikannya sarana kepentingan umum diiringi pemberian ganti rugi kepada seseorang atau pihak yang memiliki hak atas tanah serta benda sebelumnya.
Dalam Pasal 1 ayat 2 UU No.
2 tahun 2012 mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Penajaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum mencermati keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, dilakukan dengan pemberian ganti rugi yang layak serta adil.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui permasalahan dan solusi dalam penyelesainanya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberian ganti kerugian pembebasan lahan irigasi di Desa Harapan jaya dan Desa Wanasari Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur pada tahun 2017 untuk membuat saluran irigasi Komering tertunda selama dua tahun.
Oleh karena itu, masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan dikarenakan tertundanya kepastian terharap ganti rugi tersebut dan dari hasil keputusan sidang mediasi pada tanggal 5 Desember tahun 2019 bahwa pihak pengugat akan mencabut gugatannya apabila dilakukan pengukuran kembali (Gugatan No.
30/PdtG/2019/PN.
BTA).
Pada dasarnya, pengadaan tanah merupakan aktivitas pemerintah guna memperoleh tanah demi kepentingan umum yang diputuskan berdasarkan musyawarah untuk mencapai kesepakatan dalam pelepasan hak serta ganti kerugian sebelum diputuskan dalam pencabutan hak.
Hasil dari musyawarah tersebut yang kemudian menjadi dasar bagi pembayaran ganti kerugian.

Related Results

Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Giri Kartono PEMBERIAN PENGGANTIAN KERUGIAN UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL KULON PROGO SOLO-YOGYAKARTA BERDASARKAN PERPRES 71 TAHUN 2012
Pengadaan tanah adalah kegiatan memperoleh tanah dengan cara memberikan kompensasi kepada mereka yang telah melepaskan atau meninggalkan tanah, bangunan, tanaman, atau barang- bara...
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Perlindungan Hukum Terhadap Ganti Rugi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara Yuridis Normatif Pemegang Hak atas Tanah terhadap Ganti Rugi dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Metode Penelitian yang di ...
GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
GANTI KERUGIAN TANAH MILIK IVANNA SULISTIO THIO SESUAI TAHAP PELAKSANAAN PENGADAAN TANAH
Ivanna Sulistio Thio telah mengajukan keberatan atas tidak sesuainya ganti rugi pengelola pengadaan tanah di Provinsi Kalimantan Timur. ketidaksesuaian ganti rugi yang diberikan de...
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat
Ganti Rugi Karena Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Penguasaan Tanah Adat
This research examines District Court Decision Number 113/Pdt.G/2022/PN Jap with the aim of assessing that the decision was incorrect by not granting compensation and that the requ...
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Kajian Teoritis Pengelolaan Bank Tanah Dalam Rangka Perwujudan Reforma Agraria
Latar belakang pembentukan Bank Tanah adalah untuk memberikan jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan ekonomi berkeadilan, yang salah satunya adalah Reforma Agraria. Tujuan dari...
Nur Puspita Sari
Nur Puspita Sari
Limbah masker yang sulit didaur ulang secara alami menjadikan masalah bagi lingkungan. Masker memiliki sifat terluar menolak air, bagian tengah bersifat menahan virus, dan paling d...
Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat. Seiring bertambahnya jumlah penduduk, semak...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...

Back to Top