Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Dampak WTO terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia

View through CrossRef
Penyesuaian peraturan perundang-undangan di bidang hukum bisnis kepariwisataan Indonesia menjadi salah satu konsekwensi dari kesepakatan WTO, dengan demikian terhadap perjanjian GATS-WTO tidak hanya menyangkut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan saja, tetapi juga menyangkut seluruh peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan kepariwisataan, seperti peraturan ketenagakerjaan, Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIP’s, peraturan investasi (TRIM’s), dst. Peraturan-peraturan dimaksud akan terpengaruh oleh ketentuan GATS-WTO, yang wajib segera untuk disesuaikan dan diharmonisasikan dengan komitmen persetujuan GATS yang sudah disepakati Indonesia.  Dengan meletakkan prinsip-prinsip liberalisasi inilah yang dapat berdampak terhadap pengaturan kepariwisataan di Indonesia yang tidak liberal melainkan menganut prinsip-prinsip negara demokrasi pancasila. Dampak WTO terhadap pengaturan hukum bisnis kepariwisataan Indonesia terkait TRIMS dan GATS adalah terciptanya peraturan kepariwisataan yang dapat melindungi masyarakat serta kebudayaan lokal, membatasi liberalisasi investor asing dari negara-negara modern. Pengaturan kepariwisataan haruslah sesuai dengan hakikat tujuan keberadaannya yaitu untuk: meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antarbangsa.
Title: Dampak WTO terhadap Pengaturan Hukum Bisnis Kepariwisataan Indonesia
Description:
Penyesuaian peraturan perundang-undangan di bidang hukum bisnis kepariwisataan Indonesia menjadi salah satu konsekwensi dari kesepakatan WTO, dengan demikian terhadap perjanjian GATS-WTO tidak hanya menyangkut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan saja, tetapi juga menyangkut seluruh peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan kepariwisataan, seperti peraturan ketenagakerjaan, Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIP’s, peraturan investasi (TRIM’s), dst.
Peraturan-peraturan dimaksud akan terpengaruh oleh ketentuan GATS-WTO, yang wajib segera untuk disesuaikan dan diharmonisasikan dengan komitmen persetujuan GATS yang sudah disepakati Indonesia.
  Dengan meletakkan prinsip-prinsip liberalisasi inilah yang dapat berdampak terhadap pengaturan kepariwisataan di Indonesia yang tidak liberal melainkan menganut prinsip-prinsip negara demokrasi pancasila.
Dampak WTO terhadap pengaturan hukum bisnis kepariwisataan Indonesia terkait TRIMS dan GATS adalah terciptanya peraturan kepariwisataan yang dapat melindungi masyarakat serta kebudayaan lokal, membatasi liberalisasi investor asing dari negara-negara modern.
Pengaturan kepariwisataan haruslah sesuai dengan hakikat tujuan keberadaannya yaitu untuk: meningkatkan pertumbuhan ekonomi; meningkatkan kesejahteraan rakyat; menghapus kemiskinan; mengatasi pengangguran; melestarikan alam, lingkungan, dan sumber daya; memajukan kebudayaan; mengangkat citra bangsa; memupuk rasa cinta tanah air; memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan mempererat persahabatan antarbangsa.

Related Results

Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
WTO AGREEMENTS: WAYS OF INTERPRETATION
WTO AGREEMENTS: WAYS OF INTERPRETATION
Background. The most of the world’s trade relations are governed by uniform rules that form the legal basis of the WTO. Member states sometimes have different understanding of the ...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
KONVENSI DEN HAAG 1993: PERBANDINGAN DAN DAMPAK RATIFIKASI TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
KONVENSI DEN HAAG 1993: PERBANDINGAN DAN DAMPAK RATIFIKASI TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
This article aims to analyze the comparison of the regulation of intercountry child adoption between Indonesian national law and the 1993 Hague Convention, and analyze the impact t...

Back to Top