Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Hukum Adat Pararem Pangele Dalam Melindungi Masyarakat Desa Adat Sega Karangasem dari Bahaya Rabies
View through CrossRef
Penyebaran virus rabies di Bali dalam tiga tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kasus rabies di Bali yang terindikasi disebabkan oleh penularan dari hewan peliharaan selaku vector, seperti anjing. Kehidupan masyarakat Bali yang membebasliarkan anjing sebagai hewan peliharaan memang turut menjadi faktor pendukung dari cepatnya penyebaran virus rabies, untuk itu perlu diterapkan kebijakan hukum yang mampu mengendalikan dan menangani bahaya rabies di Bali. Keberadaan hukum yang ada saat ini dirasakan belum cukup efektif untuk menekan angka penyebaran rabies di Bali, sehingga diperlukan langkah konkrit dalam percepatan penanganan terhadap masyarakat di Bali dalam sebuah produk hukum adat yang memang sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat di Bali yang sebagian besar hidup dalam kesatuan masyarakat adatnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan pengaturan penanganan bahaya rabies dalam produk hukum adat di Desa Adat Sega, Kabupaten Karangasem, serta untuk menganalisis makna pengaturan penanganan bahaya rabies dalam bentuk produk hukum adat di Desa Adat Sega. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan rabies di Desa Adat Sega dirumuskan dalam hukum adat berbentuk pararem pangele yang secara tegas mewajibkan masyarakat adat untuk mengkandangkan dan melaporkan hewan peliharaan kepada aparat desa adat. Adanya pararem pangele ini memiliki makna sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat melalui kekuatan kesatuan masyarakat adat. Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang turut berupaya dalam menurunkan angka bahaya rabies melalui peningkatan peran serta masyarakat.
Title: Kebijakan Hukum Adat Pararem Pangele Dalam Melindungi Masyarakat Desa Adat Sega Karangasem dari Bahaya Rabies
Description:
Penyebaran virus rabies di Bali dalam tiga tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kasus rabies di Bali yang terindikasi disebabkan oleh penularan dari hewan peliharaan selaku vector, seperti anjing.
Kehidupan masyarakat Bali yang membebasliarkan anjing sebagai hewan peliharaan memang turut menjadi faktor pendukung dari cepatnya penyebaran virus rabies, untuk itu perlu diterapkan kebijakan hukum yang mampu mengendalikan dan menangani bahaya rabies di Bali.
Keberadaan hukum yang ada saat ini dirasakan belum cukup efektif untuk menekan angka penyebaran rabies di Bali, sehingga diperlukan langkah konkrit dalam percepatan penanganan terhadap masyarakat di Bali dalam sebuah produk hukum adat yang memang sangat dihormati dan ditaati oleh masyarakat di Bali yang sebagian besar hidup dalam kesatuan masyarakat adatnya.
Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat kebijakan pengaturan penanganan bahaya rabies dalam produk hukum adat di Desa Adat Sega, Kabupaten Karangasem, serta untuk menganalisis makna pengaturan penanganan bahaya rabies dalam bentuk produk hukum adat di Desa Adat Sega.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penanganan rabies di Desa Adat Sega dirumuskan dalam hukum adat berbentuk pararem pangele yang secara tegas mewajibkan masyarakat adat untuk mengkandangkan dan melaporkan hewan peliharaan kepada aparat desa adat.
Adanya pararem pangele ini memiliki makna sebagai langkah pencegahan, pengendalian, dan perlindungan yang diberikan kepada masyarakat melalui kekuatan kesatuan masyarakat adat.
Hal ini sejalan dengan kebijakan nasional dan kebijakan daerah yang turut berupaya dalam menurunkan angka bahaya rabies melalui peningkatan peran serta masyarakat.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015 Alok...
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
POSISI HUKUM ADAT DALAM HUKUM KONTRAK NASIONAL INDONESIA
<h2>Abstract</h2><p>Cepat atau lambat Indonesia akan memiliki hukum perjanjiannya sendiri. Alasan dari pernyataan ini adalah bahwa, pertama, hukum kontrak Indoens...


