Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Mengelola Keuangan Desa

View through CrossRef
Wewenang pengelolaan keuangan desa diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa. Sumber pendapatan desa dapat berasal dari pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa, upaya  menciptakan tata kelola keuangan desa, penyelesaian hambatan tata kelola keuangan desa yang merefleksikan prinsip good governance. Upaya  menciptakan Tata Kelola Keuangan Desa dalam menciptakan good governance dengan melaksanakan empat prinsip  sebagai berikut: pertama, pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melenceng. Kedua, Tata Kelola Keuangan Desa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang merespon inisiatif dari tingkat bawah sampai tingkat atas, dikarenakan ada beberapa rapat-rapat yang menetapkan unsur- unsur masyarakat, mulai dari rukun tetangga sudah ada kepedulian dari pemerintah dengan memberikan intensif meskipun intensif yang diberikan pemerintah belum sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh para lembaga rukun tetangga. Ketiga, Transparansi mengikutsertakan  masyarakat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan menguntungkan salah satu kelompok masyarakat agar penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif. Keempat, Partisipasi yang melibatkan setiap orang dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan. Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa dilakukan dengan: pertama, perencanaan kebutuhan keuangan desa tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dibuat setiap tahun dalam rencana kegiatan pembangunan desa tahunan yang diawali dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan tokoh masyarakat lainnya. Kedua, pelaksanaan kebutuhan keuangan desa  mengacu pada peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, dimana desa melaksanakan semua kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa tersebut, dimana semua kegiatan dilaksanakan atas penganggaran yang telah direncanakan bersama melalui rapat bersama masyarakat. Ketiga, evaluasi kebutuhan keuangan, penganggaran yang tepat dan konsisten dalam penyusunan Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa membuat pelaksanaan dan penggunaan anggaran terlaksana dengan tepat dan sesuai dengan perencanaan dalam anggaran  dilihat dalam minimnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada tahun tersebut. Hambatan Tata Kelola keuangan desa dalam menciptakan good governance sebagai berikut: pertama, kualitas sumber daya manusia yang rendah,  tidak semua tim tata kelola dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan dengan cepat alur dan pelaksanaan tata kelola yang tiap tahunnya ada tambahan dan perubahan. Kedua, akses komunikasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat mengalami kesulitan dalam menentukan program yang ingin di laksanakan.
Institut Agama Islam (IAI) Pangeran Diponegoro Nganjuk
Title: Implementasi Prinsip Good Governance Dalam Mengelola Keuangan Desa
Description:
Wewenang pengelolaan keuangan desa diatur dan dijabarkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Dan Pendapatan Belanja Desa.
Sumber pendapatan desa dapat berasal dari pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa, upaya  menciptakan tata kelola keuangan desa, penyelesaian hambatan tata kelola keuangan desa yang merefleksikan prinsip good governance.
Upaya  menciptakan Tata Kelola Keuangan Desa dalam menciptakan good governance dengan melaksanakan empat prinsip  sebagai berikut: pertama, pengawasan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya kegiatan yang melenceng.
Kedua, Tata Kelola Keuangan Desa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang merespon inisiatif dari tingkat bawah sampai tingkat atas, dikarenakan ada beberapa rapat-rapat yang menetapkan unsur- unsur masyarakat, mulai dari rukun tetangga sudah ada kepedulian dari pemerintah dengan memberikan intensif meskipun intensif yang diberikan pemerintah belum sesuai dengan yang seharusnya diterima oleh para lembaga rukun tetangga.
Ketiga, Transparansi mengikutsertakan  masyarakat dalam mengawasi dan mencegah terjadinya kecurangan dan manipulasi yang hanya akan menguntungkan salah satu kelompok masyarakat agar penyelenggaraan pemerintah desa dapat berjalan secara efektif.
Keempat, Partisipasi yang melibatkan setiap orang dalam pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Kebutuhan prioritas penggunaan keuangan desa dilakukan dengan: pertama, perencanaan kebutuhan keuangan desa tersusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang dibuat setiap tahun dalam rencana kegiatan pembangunan desa tahunan yang diawali dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan tokoh masyarakat lainnya.
Kedua, pelaksanaan kebutuhan keuangan desa  mengacu pada peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa, dimana desa melaksanakan semua kegiatan yang tertuang dalam peraturan desa tersebut, dimana semua kegiatan dilaksanakan atas penganggaran yang telah direncanakan bersama melalui rapat bersama masyarakat.
Ketiga, evaluasi kebutuhan keuangan, penganggaran yang tepat dan konsisten dalam penyusunan Peraturan Desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa membuat pelaksanaan dan penggunaan anggaran terlaksana dengan tepat dan sesuai dengan perencanaan dalam anggaran  dilihat dalam minimnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran pada tahun tersebut.
Hambatan Tata Kelola keuangan desa dalam menciptakan good governance sebagai berikut: pertama, kualitas sumber daya manusia yang rendah,  tidak semua tim tata kelola dapat dengan mudah memahami dan melaksanakan dengan cepat alur dan pelaksanaan tata kelola yang tiap tahunnya ada tambahan dan perubahan.
Kedua, akses komunikasi masyarakat dalam menyampaikan pendapat mengalami kesulitan dalam menentukan program yang ingin di laksanakan.

Related Results

Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Prinsip-prinsip Penggembalaan Yesus dalam Injil Matius
Tujuan artikel ini adalah agar setiap gembala mengetahui tentang prinsip-prinsip penggembalaan Yesus dalam Injil Matius yang dapat diterapkan dalam pelayanan penggembalaan masa kin...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA (DESA SARIYOSO KABUATEN WONOSOBO)
PENDAMPINGAN PENGELOLAAN DANA DESA (DESA SARIYOSO KABUATEN WONOSOBO)
Pentingnya reformasi pengelolaan dana desa di Desa Sariyoso di dasari beberapa pertimbangan strategis terutama menyangkut beberapa persoalan antara lain: Pertama, rendahnya efektiv...
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance terhadap Pelayanan Publik Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung
Penerapan Prinsip-Prinsip Good Governance terhadap Pelayanan Publik Desa Rahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung
Abstract. Good Governance is the practice of administering various matters, such as the administration of the state politically, economically as well as light administrative and in...
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik di Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung
Implementasi Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik di Desa Sorongan Kecamatan Cibaliung
Implementasi good governance merupakan bagian dari tujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Good governcane memiliki prinsip – prinsip yakni prinsip ...
Difusi Inovasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Difusi Inovasi Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Desa Tasokko Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah
Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) adalah sebuah sistem akuntansi yang telah didesain dan dioperasikan dengan baik untuk pengelolaan keuangan Desa. SISKEUDES menghasilkan be...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...

Back to Top