Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERBANDINGAN SISTEM HUKUM BENUA EROPA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA

View through CrossRef
Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum. Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman. Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur. Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis  Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.
Title: PERBANDINGAN SISTEM HUKUM BENUA EROPA DAN SISTEM HUKUM NASIONAL INDONESIA
Description:
Untuk dapat menerapkan dan/atau memberlakukan suatu Sistem hukum di Wilayah Suatu Negara diperlukan adanya penyesuaian antara apa yang benar-benar dibutuhkan oleh Negara tersebut untuk dapat mengatur tingkah laku dan tindakan seluruh Warga Negaranya tanpa terkecuali dan landasan perspektif yang menjadi pokok fundamental atas terciptanya kebijakan dan/atau suatu aturan yang berlaku yang secara keseluruhan disebut sebagai Sistem Hukum.
Secara historikal dilihat dari Sejarah dan Politik Hukum, Sumber Hukum maupun Sistem Penegakan Hukum, Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law.
Sistem hukum tersebut merupakan Sistem Hukum yang dianut oleh kebanyakan Negara-Negara di Eropa seperti Belanda, Perancis, Italia dan Jerman.
Akan tetapi, seiring perkembangan zaman, batas-batas antara Hukum Publik dan Hukum Privat semakin kabur.
Dalam pembentukannya, peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh Sistem Hukum Adat dan Sistem Hukum Islam.
Adanya modifikasi Sistem Hukum yang diterapkan tersebut menimbulkan pertanyaan, Apakah sebenarnya Sistem Hukum yang diterapkan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (“NKRI”) saat ini? Benarkah merupakan hasil serapan Sistem Hukum Benua Eropa yang kemudian dimodifikasi sesuai kebutuhan Negara? Dan Apakah Sistem Hukum yang berlaku di wilayah NKRI saat ini merupakan Sistem Hukum yang tepat yang dapat menjadi alat perlindungan, alat ketertiban dan keteraturan masyarakat serta Sebagai sarana dalam mewujudkan keadilan sosial? Hal tersebut akan lebih lanjut dibahas dalam tulisan dengan jenis  Penelitian Historis Hukum dimana dalam penyelesaiannya menggunakan Metode Penelitian Normatif atau Kepustakaan dan menggunakan Teknik Yuridis Normatif yang dilakukan melalui Pengkajian dan Pengumpulan bahan kepustakaan Primer, Sekunder, serta Tersier demi pemenuhan referensi dan perluasan wawasan untuk mencari tahu dan menarik kesimpulan terkait Perbandingan Sistem Hukum Benua Eropa dan Sistem Hukum Indonesia, serta bagaimana implementasinya secara nasional di wilayah NKRI.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
DINAMIKA PEMBELAJARAN SEJARAH DALAM PEMIKIRAN EROPA
DINAMIKA PEMBELAJARAN SEJARAH DALAM PEMIKIRAN EROPA
Perkembangan perubahan eropa pada saat dulu sampai dengan sekarang masih sangat mempengaruhi terhadap pemikiran-pemikiran yang ada di bangsa eropa. Dimana pemikiran-pemikiran terse...
Dinamika Daya Saing Minyak Goreng Sawit Indonesia di Pasar Global
Dinamika Daya Saing Minyak Goreng Sawit Indonesia di Pasar Global
Indonesia merupakan produsen dan eksportir Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia. Namun, kinerja ekspor produk hilirnya terkhusus minyak goreng sawit belum banyak dikaji secara em...
RENAISANS ISLAM
RENAISANS ISLAM
Dalam berbagai kesempatan, Dr. Muhammad Najib yang saat ini bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Spanyol dan UNWTO (Unit- ed Nations World Tourism Organization) atau organisasi PBB...
JEMBATAN PENYEBERANGAN PERADABAN ISLAM KE EROPA
JEMBATAN PENYEBERANGAN PERADABAN ISLAM KE EROPA
Penyeberangan  peradaban Islam ke Eropa terjadi melalui Andalusia/ Spanyol, Sisilia dan melalui Perang Salib. Lebih dari delapan abad Umat Islam berkuasa di Spanyol dan telah menca...
STUDI PEMIKIRAN PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA TENTANG TRANSFORMASI SYARI’AT ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL
STUDI PEMIKIRAN PROF. YUSRIL IHZA MAHENDRA TENTANG TRANSFORMASI SYARI’AT ISLAM KE DALAM HUKUM NASIONAL
 Indonesia adalah negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam. Menurut perhitungan statistik yang dikeluarkan pemerintah pada tahun 2010, sebanyak 87,18 persen penduduk Indones...

Back to Top