Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BINAAN RUMAH TAHANAN PONDOK BAMBU, JAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA

View through CrossRef
<p><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Rumah Tahanan Pondok Bambu terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Data penghuni rumah tahanan tersebut adalah dihuni 401 orang terdiri atas 380 narapidana, 16 tahanan dan lima orang anak di bawah umur. Permasalahan yang terjadi pada rumah tahanan adalah belum seluruhnya penghuni mengetahui hak-hak yang dia harus dapatkan ketika mereka dijadikan tersangka dan menjadi penghuni rumah tahanan. Hal ini disebabkan oleh karena ketidakpahaman mereka terkait undang-undang yang telah mengatur hak-hak tersebut. Negara melindungi warganya termasuk orang yang melakukan tindak pidana, dan mereka tetap memiliki hak-hak sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama masa tahanan atau ketika mereka menghadapi persidangan sampai pasca putusan hakim. Penyuluhan hukum dibutuhkan oleh para tersangka atau terdakwa karena terdapat banyak hak-hak yang seharusnya mereka peroleh, tetapi mereka tidak tahu bahkan mereka mengabaikannya karena ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan mereka terhadap hak-hak tersebut. Metode penyuluhan itu dilakukan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi serta pendampingan terhadap hak-hak tersangka dengan tujuan pembinaan bagi tersangka atau terdakwa yang melibatkan para pemberi bantuan hukum sehingga nantinya dapat menghasilkan semangat pembinaan bangsa melalui pemenuhan hak-hak mereka.</em></p><p><strong>Kata Kunci: <em>Pembinaan, Masyarakat, Rumah Tahanan</em></strong></p><p><strong><em></em></strong><br /><strong>Abstract</strong></p><p><em>Pondok Bambu Detention House is located on Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu Village, Duren Sawit District, East Jakarta. Data on the occupants of the detention house is inhabited by 401 people consisting of 380 inmates, 16 detainees, and five underage children. The problem that occurs in a detention house is that not all residents know the rights that they must get when they are made suspects and become residents of detention. This is due to their lack of understanding regarding the laws governing those rights. The state protects its citizens including those who commit a criminal offense, and they retain the rights as stipulated in the legislation during the detention period or when they face trial until after the judge's decision. Legal counseling is needed by suspects or defendants because there are many rights that they should have, but they do not know even they are ignoring them because of ignorance or lack of knowledge about these rights. The counseling method is carried out by providing exposure and consultation as well as assistance to the rights of suspects to faster suspects or defendants involving legal aid providers so that later they can produce the spirit of national development through the fulfillment of their rights.</em></p><p><strong>Keywords:</strong> <em><strong>Coach, Detention house, Community.</strong></em></p>
Title: PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BINAAN RUMAH TAHANAN PONDOK BAMBU, JAKARTA DALAM PEMENUHAN HAK-HAK TERSANGKA
Description:
<p><strong>Abstrak</strong></p><p><em>Rumah Tahanan Pondok Bambu terletak di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Data penghuni rumah tahanan tersebut adalah dihuni 401 orang terdiri atas 380 narapidana, 16 tahanan dan lima orang anak di bawah umur.
Permasalahan yang terjadi pada rumah tahanan adalah belum seluruhnya penghuni mengetahui hak-hak yang dia harus dapatkan ketika mereka dijadikan tersangka dan menjadi penghuni rumah tahanan.
Hal ini disebabkan oleh karena ketidakpahaman mereka terkait undang-undang yang telah mengatur hak-hak tersebut.
Negara melindungi warganya termasuk orang yang melakukan tindak pidana, dan mereka tetap memiliki hak-hak sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama masa tahanan atau ketika mereka menghadapi persidangan sampai pasca putusan hakim.
Penyuluhan hukum dibutuhkan oleh para tersangka atau terdakwa karena terdapat banyak hak-hak yang seharusnya mereka peroleh, tetapi mereka tidak tahu bahkan mereka mengabaikannya karena ketidaktahuan atau kurangnya pengetahuan mereka terhadap hak-hak tersebut.
Metode penyuluhan itu dilakukan dengan cara memberikan pemaparan dan konsultasi serta pendampingan terhadap hak-hak tersangka dengan tujuan pembinaan bagi tersangka atau terdakwa yang melibatkan para pemberi bantuan hukum sehingga nantinya dapat menghasilkan semangat pembinaan bangsa melalui pemenuhan hak-hak mereka.
</em></p><p><strong>Kata Kunci: <em>Pembinaan, Masyarakat, Rumah Tahanan</em></strong></p><p><strong><em></em></strong><br /><strong>Abstract</strong></p><p><em>Pondok Bambu Detention House is located on Jalan Pahlawan Revolusi, Pondok Bambu Village, Duren Sawit District, East Jakarta.
Data on the occupants of the detention house is inhabited by 401 people consisting of 380 inmates, 16 detainees, and five underage children.
The problem that occurs in a detention house is that not all residents know the rights that they must get when they are made suspects and become residents of detention.
This is due to their lack of understanding regarding the laws governing those rights.
The state protects its citizens including those who commit a criminal offense, and they retain the rights as stipulated in the legislation during the detention period or when they face trial until after the judge's decision.
Legal counseling is needed by suspects or defendants because there are many rights that they should have, but they do not know even they are ignoring them because of ignorance or lack of knowledge about these rights.
The counseling method is carried out by providing exposure and consultation as well as assistance to the rights of suspects to faster suspects or defendants involving legal aid providers so that later they can produce the spirit of national development through the fulfillment of their rights.
</em></p><p><strong>Keywords:</strong> <em><strong>Coach, Detention house, Community.
</strong></em></p>.

Related Results

Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
Gerakan Resiliensi Rumah Penginapan Bambu Tahan Gempa di Pulau Wisata Timur Indonesia
Gerakan Resiliensi Rumah Penginapan Bambu Tahan Gempa di Pulau Wisata Timur Indonesia
AbstractPelestarian warisan or heritage protection for bamboo houses with earthquake resistant needs to be encouraged at a post-disaster resilient movement in West Nusa Tenggara an...
KAJIAN INTERAKSI TANAH-BAMBU DITINJAU DARI PARAMETER KUAT GESER
KAJIAN INTERAKSI TANAH-BAMBU DITINJAU DARI PARAMETER KUAT GESER
Stabilitas lereng memerlukan perkuatan untuk meningkatkan kuat geser. Perkuatan dari material bambu dapat digunakan sebagai alternatif untuk mengganti peran geotekstil yang biasa d...
Bambu Sebagai Alternatif Penerapan Material Ekologis: Potensi dan Tantangannya
Bambu Sebagai Alternatif Penerapan Material Ekologis: Potensi dan Tantangannya
Bidang industri konstruksi disinyalir menjadi pelaku kedua dalam menyumbang pemanasan global. Pemakaian bahan material yang tidak dapat diperbaharui dalam jangka waktu tertentu aka...
PERENCANAAN MESIN SERUT BAMBU KAPASITAS 500 BATANG/JAM
PERENCANAAN MESIN SERUT BAMBU KAPASITAS 500 BATANG/JAM
Bambu merupakan tumbuhan berbunga menahun hijau abadi dari subfamili bambusoideae yang termasuk famili poaceae. Bambu digunakan untuk membuat sumpit dan alat memasak lainnya sepert...
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
Analisa Hukum Penetapan Tersangka Yang Didasarkan Alat Bukti Hasil Penyelidikan Oleh KPK
This research is motivated by the practice carried out by the Corruption Eradicating Commission (KPK) in determining someone as a suspect along with the issuance of an Investigatio...
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Anyaman Bambu di Desa Ketosari Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pelatihan Anyaman Bambu di Desa Ketosari Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah
Local initiative Mekarsari Bamboo Weaving Group teaches and makes bamboo woven crafts to benefit the society. This group, based in Ketosari Village, Purworejo Regency, Central Java...

Back to Top