Javascript must be enabled to continue!
HUKUM KEARIFAN LOKAL: TRADISI, NILAI, DAN TRANSFORMASI DALAM KONTEKS KEPEMILIKAN WARISAN BUDAYA
View through CrossRef
Hukum kearifan lokal erat kaitanya dengan sistem nilai masyarakat, dan melibatkan proses pewarisan yang dilakukan dengan menghormati tradisi serta norma yang telah ada. Ruang lingkup hukum adat pewarisan mencakup berbagai aspek, termasuk pewarisan properti, pengetahuan tradisional, seni dan kerajinan, bahasa, dan nilai-nilai moral, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Bagaimana hukum kearifan lokal memainkan peran dalam menjaga dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia, Dengan menyelami kompleksitas ini, kita dapat meresapi betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum adat pewarisan, penelitian ini menggunakan metode analisis normative melalui pengkajian kepustakaan dengan menggunakan data-data berupa peraturan perundang-undangan, teori serta asas dan pendapat para sarjana, hasil penelitian ini menemukan bahwa Hukum kearifan lokal memegang peran krusial dalam melestarikan dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia. Dengan memberikan kerangka kerja untuk pewarisan properti, bahasa, seni, dan nilai-nilai tradisional, hukum adat menjadi penjaga keberagaman budaya yang sangat kaya di negeri ini. Namun, tantangan-tantangan seperti modernisasi, ketidaksetaraan gender, kehilangan pengetahuan tradisional, konflik hukum, dan perlindungan hukum yang kurang, perlu diatasi agar hukum adat pewarisan dapat terus berfungsi sebagai alat yang efektif dalam pelestarian dan pemajuan warisan budaya Indonesia.
Jurnal Santiaji Pendidikan of Mahasaraswati Denpasar University
Title: HUKUM KEARIFAN LOKAL: TRADISI, NILAI, DAN TRANSFORMASI DALAM KONTEKS KEPEMILIKAN WARISAN BUDAYA
Description:
Hukum kearifan lokal erat kaitanya dengan sistem nilai masyarakat, dan melibatkan proses pewarisan yang dilakukan dengan menghormati tradisi serta norma yang telah ada.
Ruang lingkup hukum adat pewarisan mencakup berbagai aspek, termasuk pewarisan properti, pengetahuan tradisional, seni dan kerajinan, bahasa, dan nilai-nilai moral, penelitian ini dilakukan untuk mengkaji Bagaimana hukum kearifan lokal memainkan peran dalam menjaga dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia, Dengan menyelami kompleksitas ini, kita dapat meresapi betapa pentingnya pemahaman mendalam tentang hukum adat pewarisan, penelitian ini menggunakan metode analisis normative melalui pengkajian kepustakaan dengan menggunakan data-data berupa peraturan perundang-undangan, teori serta asas dan pendapat para sarjana, hasil penelitian ini menemukan bahwa Hukum kearifan lokal memegang peran krusial dalam melestarikan dan mentransmisikan warisan budaya di Indonesia.
Dengan memberikan kerangka kerja untuk pewarisan properti, bahasa, seni, dan nilai-nilai tradisional, hukum adat menjadi penjaga keberagaman budaya yang sangat kaya di negeri ini.
Namun, tantangan-tantangan seperti modernisasi, ketidaksetaraan gender, kehilangan pengetahuan tradisional, konflik hukum, dan perlindungan hukum yang kurang, perlu diatasi agar hukum adat pewarisan dapat terus berfungsi sebagai alat yang efektif dalam pelestarian dan pemajuan warisan budaya Indonesia.
Related Results
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
Strategi Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal sebagai Identitas Nasional di Era Disrupsi
Strategi Menjaga Eksistensi Kearifan Lokal sebagai Identitas Nasional di Era Disrupsi
Penelitian ini memiliki fokus untuk mengetahui keterkaitan antara kearifan lokal dengan identitas nasional, tantangan kearifan lokal di era disrupsi, dan strategi menjaga eksistens...
KEARIFAN LOKAL DALAM NOVEL AROK DEDES KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER
KEARIFAN LOKAL DALAM NOVEL AROK DEDES KARYA PRAMOEDYA ANANTA TOER
Jurnal ini berjudul “Kearifan Lokal dalam Novel Arok Dedes Karya Pramoedya Ananta Toer”. Penelitian ini dilatar belakangi masalah yang terjadi karena kurangnya novel yang memiliki ...
K Kearifan Lokal Dalam Tradisi Nganggung di Desa Sekar Biru
K Kearifan Lokal Dalam Tradisi Nganggung di Desa Sekar Biru
Kearifan Lokal merupakan nilai luhur yang terkandung dalam kekayaan budaya tradisi pada kelompok masyarakat dari generasi ke generasi yang diwariskan secara turun temurun. Oleh kar...
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Tradisi Ngaben Bikul di Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Tradisi Ngaben Bikul di Desa Adat Bedha, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali
Tradisi ngaben bikul merupakan sebuah tradisi yang berkaitan dengan kehidupan agraris masyarakat bali yang bertujuan untuk mengatasi hama tikus di sawah. Tradisi ini dilaksanakan d...
ANALISIS NILAI BUDAYA DALAM HIKAYAT BANTA AMAT JILID I DAN II KARYA T. A. SAKTI
ANALISIS NILAI BUDAYA DALAM HIKAYAT BANTA AMAT JILID I DAN II KARYA T. A. SAKTI
This study aims to describe the cultural values contained in the Hikayat Banta Amat Volume I and II by T. A. Sakti. Cultural value is very important to be studied in order to pre...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tradisi Bulusan Hadipolo sebagai Wujud Kearifan Lokal dalam Mempertahankan Nilai Sosial-Religius dan Identitas Budaya Masyarakat Hadipolo
Tradisi Bulusan Hadipolo sebagai Wujud Kearifan Lokal dalam Mempertahankan Nilai Sosial-Religius dan Identitas Budaya Masyarakat Hadipolo
Tradisi Bulusan merupakan salah satu bentuk kearifan lokal yang masih dijaga dengan baik di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol...

