Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis

View through CrossRef
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”). AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group. Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa.  Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini. Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi. Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga. Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.
Title: Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Description:
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”).
AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group.
Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.
Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.
Jkt.
Pst.
Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa.
  Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini.
Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.
SUS-PAILIT/2021).
Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi.
Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga.
Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.

Related Results

Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Abstract—The shift of the global finance model from traditional banking to modern banking has led the world into accessible economics more than ever before. With the fast-paced adv...
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
Dalam penelitian ini menunjukan akibat kepailitan pada perusahaan asuransi, baik akibat dalam  bentuk material kepada nasabah yang dirugikan maupun dalam bentuk instabilitas keuang...
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan n...
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KEPUTUSAN NASABAH DALAM MENGAMBIL KREDIT DI LPD DESA PAKRAMAN TONJA DENPASAR UTARA
Provinsi Bali selain memiliki kelurahan dan desa yang bersifat administratif, juga memiliki desa-desa yang mempunyai sifat otonomi asli dengan sebutan desa Pakraman. Ciri khas desa...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...

Back to Top