Javascript must be enabled to continue!
Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
View through CrossRef
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”). AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group. Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.Jkt.Pst. Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa. Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini. Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.SUS-PAILIT/2021). Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi. Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga. Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.
Title: Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis
Description:
Dalam rentang Januari 2008 sampai dengan September 2020, setidaknya sudah ada lima perusahaan asuransi jiwa yang gagal bayar, salah satunya adalah Asuransi Jiwa K (selanjutnya disebut “AJK”).
AJK merupakan sebuah perusahaan swasta yang bergerak dibidang asuransi dibawah K Group.
Di bulan Mei 2020, pihak perusahaan AJK mengumumkan bahwa perusahaannya tengah berada dalam masalah likuiditas sehingga mau tidak mau pembayaran atas 2 produk asuransi AJK, diantaranya K Link Investa (selanjutnya disebut “KLITA”) dan Protecto Investa K (selanjutnya disebut “PIK”) harus ditunda sebagaimana dalam Putusan Pengesahan Perjanjian Perdamaian (Homologasi) Nomor 389/Pdt.
Sus-PKPU/2020/PN-Niaga.
Jkt.
Pst.
Faktanya, beberapa nasabah telah menandatangani perjanjian damai dengan AJK yang tertuang dalam perjanjian itu ada klausul mengakhiri polis, akibatnya perjanjian tersebut berubah menjadi perjanjian utang-piutang biasa.
Tapi disisi lain, perusahaan pun mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran atas perjanjian asuransi ini.
Sehingga dalam tulisan ini akan menganalisis Akibat Hukum Perusahaan Gagal Bayar Terhadap Nasabah Pemegang Polis (Studi Putusan Nomor 647 K/PDT.
SUS-PAILIT/2021).
Penulisan ini adalah penelitian hukum normatif.
Hasil penelitian menunjukkan Akibat hukum dari perusahaan gagal bayar adalah pemegang polis memiliki hak untuk meminta penyelesaian masalahnya ini diluar pengadilan, yakni melalui LAPS-SJK, secara administratif OJK juga menerima kewenangan untuk menghukum perusahaan asuransi dengan cara membatasi kegiatan usaha, memberikan peringatan tertulis, dan mencabut izin usaha, selanjutnya pemegang polis diperkenankan untuk melakukan pengajuan gugatan ke pengadilan atas wanprestasi atau ingkar janji yang dilakukan oleh perusahaan asuransi terhadapnya, yakni tidak memenuhi pembayaran manfaat sebagaimana telah diperjanjikan dalam polis, dan juga dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, asalkan dapat membuktikan bahwa pemegang polis ini tertimpa kerugian yang disebabkan oleh perusahaan asuransi.
Apabila pemegang polis ingin menempuh penyelesaian melalui kepailitan/PKPU, maka harus membuat permohonan kepada OJK, dan kemudian OJK yang akan menyampaikan permohonan tersebut kepada Pengadilan Niaga.
Ketika diputus pailit, maka pemegang polis harus diutamakan dibanding Kreditor lain.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Investigasi Peran Temporal Kualitas Pelayanan Terhadap Loyalitas Nasabah Dengan Kepuasan Sebagai Variabel Mediasi Pada Bank Syariah Indonesia
Kualitas pelayanan berperan penting dalam suatu perusahaan disaat persaingan di bidang bisnis terjadi sangat ketat dan terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaru...
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Potential New Fraud Model: Jockey Service in Online Lending in Indonesia
Abstract—The shift of the global finance model from traditional banking to modern banking has led the world into accessible economics more than ever before. With the fast-paced adv...
Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit
Perlindungan Hukum Pemegang Polis Asuransi Terhadap Perusahaan yang Pailit
Perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi merupakan hal yang penting sekali, oleh karena dihubungkan dengan praktik perjanjian baku pada perjanjian asuransi, pada hakikat...
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
AKIBAT KEPAILITAN TERHADAP PERUSAHAAN ASURANSI
Dalam penelitian ini menunjukan akibat kepailitan pada perusahaan asuransi, baik akibat dalam bentuk material kepada nasabah yang dirugikan maupun dalam bentuk instabilitas keuang...
Perlindungan Hukum Seniman Sukatani atas Lagu Bayar Bayar Bayar ditinjau dari Instrumen HAM Internasional dan Nasional
Perlindungan Hukum Seniman Sukatani atas Lagu Bayar Bayar Bayar ditinjau dari Instrumen HAM Internasional dan Nasional
Abstract. Songs are a medium of expression that falls under the right to freedom of opinion and expression, which is clearly recognized in various human rights legal instruments, b...
ANALISIS LOYALITAS NASABAH PENGGUNA BRIMO (STUDI KASUS NASABAH BRI DI SEMARANG TIMUR)
ANALISIS LOYALITAS NASABAH PENGGUNA BRIMO (STUDI KASUS NASABAH BRI DI SEMARANG TIMUR)
This study departs from the findings which show that the development of customer loyalty of Brimo users can be seen from the number of Brimo users each year. In 2019, BRImo users r...
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Akibat Hukum Pada Pemisahan Simpanan Dari Nasabah Bank Saat Likuidasi Untuk Memperoleh Jaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Abstrak. Penelitian dalam artikel ini menjelaskan tentang adanya celah hukum yang terkait dengan kontrak penjaminan simpanan LPS terhadap syarat dan ketentuan penjaminan simpanan n...

