Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Implementasi Perijinan Minimarket di Kota Denpasar

View through CrossRef
Perubahan gaya hidup dan pola konsumtif masyarakat kota yang bergeser menginginkan kemudahan dan serba praktis menyebabkan semakin maraknya pertumbuhan minimarket di kota besar khsusunya Kota Denpasar. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kebijakan Peraturan Walikota yang ditetapkan pada tahun 2009 yang diharapkan dapat mengatasi masalah penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Denpasar. Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang termasuk Peraturan Zonasinya, pemenuhan syarat administrasi sebelum izin minimarket diterbitkan. ProsedurĀ  dalam menerbitkan izin untuk minimarket di Kota Denpasar dilakukan oleh lintas instansi yakni Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum. Setelah izin diterbitkan Tim Teknis melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya minimarket yang berdisi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar. Hal ini dikarenakan masih adanya kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan penataan minimarket ini. Kepentingan yang mempengaruhi kebijakan (interest affected) berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan.
Title: Implementasi Perijinan Minimarket di Kota Denpasar
Description:
Perubahan gaya hidup dan pola konsumtif masyarakat kota yang bergeser menginginkan kemudahan dan serba praktis menyebabkan semakin maraknya pertumbuhan minimarket di kota besar khsusunya Kota Denpasar.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah membuat kebijakan Peraturan Walikota yang ditetapkan pada tahun 2009 yang diharapkan dapat mengatasi masalah penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern di Kota Denpasar.
Pelaksanaan Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern di Kota Denpasar berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah, dan Rencana Detail Tata Ruang termasuk Peraturan Zonasinya, pemenuhan syarat administrasi sebelum izin minimarket diterbitkan.
ProsedurĀ  dalam menerbitkan izin untuk minimarket di Kota Denpasar dilakukan oleh lintas instansi yakni Dinas Perijinan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum.
Setelah izin diterbitkan Tim Teknis melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa izin yang diterbitkan telah dilaksanakan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern ini belum dapat dikatakan berjalan dengan baik, hal ini dapat di lihat dari masih banyaknya minimarket yang berdisi tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar.
Hal ini dikarenakan masih adanya kepentingan yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan penataan minimarket ini.
Kepentingan yang mempengaruhi kebijakan (interest affected) berkaitan dengan berbagai kepentingan yang mempengaruhi suatu implementasi kebijakan.

Related Results

E-Catalogue Berbasis Android
E-Catalogue Berbasis Android
<p class="SammaryHeader" align="center"><strong>ABSTRACT</strong></p><p><em>Minimarket Murah Meriah is a low-cost minimarket that exists in Pale...
Identifikasi Faktor Risiko Ergonomi pada Karyawan Minimarket di Denpasar
Identifikasi Faktor Risiko Ergonomi pada Karyawan Minimarket di Denpasar
Karyawan minimarket adalah salah satu contoh tenaga kerja manusia yang bekerja secara manual, sehingga seringĀ  menimbulkan masalah ergonomi yang cenderung memiliki risiko. Sikap ke...
PENGENDALIAN PENATAAN MINIMARKET DI KOTA BANDUNG
PENGENDALIAN PENATAAN MINIMARKET DI KOTA BANDUNG
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pertumbuhan toko modern di Kota Bandung yang semakin banyak dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Minimarket sebagai salah satu jenis toko...
E-Catalogue Berbasis Android
E-Catalogue Berbasis Android
ABSTRACTMinimarket Murah Meriah is a low-cost minimarket that exists in Palembang. Minimarket Murah Meriah distributes its products through offline media with brochures and banners...
Analisis Strategi Pemasaran dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif di Masa Pandemi Covid-19
Analisis Strategi Pemasaran dalam Meningkatkan Keunggulan Kompetitif di Masa Pandemi Covid-19
Abstract. This study aims to determine marketing strategies and competitive advantages as well as the application of marketing strategies in increasing competitive advantage during...
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Tinjauan Akad Ijarah terhadap Fenomena Pemungutan Biaya Parkir pada Lahan Parkir Minimarket dan Bank di Wilayah Desa Sukapura
Abstract. An ijarah contract is a rental agreement that requires the parties to be happy with each other when carrying out a transaction using an ijarah contract. The problem in th...
Analisis Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Berbelanja di Minimarket A dan Minimarket B di Kota Surabaya
Analisis Faktor yang Mempengaruhi Keputusan Berbelanja di Minimarket A dan Minimarket B di Kota Surabaya
Studi ini mengkaji dinamika persaingan antara minimarket A dan B, yang merupakan bisnis ritel penting di dalam komunitas. Kedua minimarket tersebut menggunakan strategi yang serupa...

Back to Top