Javascript must be enabled to continue!
KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
View through CrossRef
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law. In the provisions of Article 37 of Law Number 1 of 1974 which states that "If a marriage is broken up due to divorce, joint assets are regulated according to their respective laws, namely according to religious law, customary law, and other laws. Based on the foregoing, the purpose of writing this thesis is to analyze the status of shared assets acquired during marriages performed according to Chinese custom and to analyze the legal certainty of sharing joint assets after divorce in traditional Chinese marriages. The research use empirical normative research with a case approach and a statute approach.Based on the results of the research, the answer was that the position of joint property in Chinese society after the divorce occurred, that is, the husband's assets that had existed before the marriage took place remained in control and fully belonged to the husband, while the wife's assets that had existed before the marriage took place remained in the hands of the husban,. mastery and fully become the right of the wife. Regarding joint assets acquired during marriage, both husband and wife can use them according to their agreement. The legal certainty of the distribution of joint assets after a divorce in Chinese custom, namely for joint assets if there is no agreement regarding the distribution, then the Civil Law Code applies. , where the division of joint assets in the event of a divorce is divided by 2 (two), both the assets brought before and acquired during the marriage along with the debts. For the distribution of union assets in the form of movable objects, in practice these objects can be directly divided in half according to the value of the goods. For fixed objects in the form of land, the land is sold first and then the proceeds from the sale are divided in half and for the distribution of land that is under guarantee status, the land can be auctioned off for debt repayment and the remainder can be divided in half between the ex-husband and wife.AbstrakDalam penelitian ini, penulis mengangkat masalah kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan hukum adat Tionghoa. Dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Jika suatu perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu menurut hukum agama, hukum adat, dan undang-undang lainnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang dilakukan menurut adat Tionghoa dan menganalisis kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan adat Tionghoa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian,kedudukan harta bersama dalam masyarakat Tionghoa setelah terjadi perceraian, yaitu harta suami yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap dikuasai dan sepenuhnya menjadi milik suami, sedangkan harta kekayaan istri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap berada di tangan suami, penguasaan dan sepenuhnya menjadi hak istri. Mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, baik suami maupun istri dapat menggunakannya sesuai dengan kesepakatan mereka. Kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam adat Tionghoa, yaitu untuk harta bersama jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian, maka berlaku KUH Perdata. , dimana pembagian harta bersama dalam hal terjadi perceraian dibagi 2 (dua), baik harta yang dibawa sebelum dan diperoleh selama perkawinan beserta hutang-hutangnya. Untuk pembagian harta gabungan yang berupa benda bergerak, dalam prakteknya benda-benda tersebut dapat langsung dibagi dua sesuai dengan nilai barangnya. Untuk benda tetap berupa tanah terlebih dahulu dijual tanahnya kemudian hasil penjualannya dibagi dua dan untuk pembagian tanah yang berstatus jaminan tanahnya dapat dilelang untuk pelunasan utang dan sisanya dapat dibagi dua antara mantan suami dan istri.
Tanjungpura University
Title: KEPASTIAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA SETELAH PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT MENURUT HUKUM ADAT TIONGHOA
Description:
AbstractThe authors raised the issue of legal certainty regarding the distribution of joint assets after a divorce based on Chinese customary law.
In the provisions of Article 37 of Law Number 1 of 1974 which states that "If a marriage is broken up due to divorce, joint assets are regulated according to their respective laws, namely according to religious law, customary law, and other laws.
Based on the foregoing, the purpose of writing this thesis is to analyze the status of shared assets acquired during marriages performed according to Chinese custom and to analyze the legal certainty of sharing joint assets after divorce in traditional Chinese marriages.
The research use empirical normative research with a case approach and a statute approach.
Based on the results of the research, the answer was that the position of joint property in Chinese society after the divorce occurred, that is, the husband's assets that had existed before the marriage took place remained in control and fully belonged to the husband, while the wife's assets that had existed before the marriage took place remained in the hands of the husban,.
mastery and fully become the right of the wife.
Regarding joint assets acquired during marriage, both husband and wife can use them according to their agreement.
The legal certainty of the distribution of joint assets after a divorce in Chinese custom, namely for joint assets if there is no agreement regarding the distribution, then the Civil Law Code applies.
, where the division of joint assets in the event of a divorce is divided by 2 (two), both the assets brought before and acquired during the marriage along with the debts.
For the distribution of union assets in the form of movable objects, in practice these objects can be directly divided in half according to the value of the goods.
For fixed objects in the form of land, the land is sold first and then the proceeds from the sale are divided in half and for the distribution of land that is under guarantee status, the land can be auctioned off for debt repayment and the remainder can be divided in half between the ex-husband and wife.
AbstrakDalam penelitian ini, penulis mengangkat masalah kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama setelah perceraian berdasarkan hukum adat Tionghoa.
Dalam ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa “Jika suatu perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu menurut hukum agama, hukum adat, dan undang-undang lainnya.
Berdasarkan hal tersebut di atas, tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis status harta bersama yang diperoleh selama perkawinan yang dilakukan menurut adat Tionghoa dan menganalisis kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam perkawinan adat Tionghoa.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan pendekatan kasus dan pendekatan undang-undang.
Berdasarkan hasil penelitian,kedudukan harta bersama dalam masyarakat Tionghoa setelah terjadi perceraian, yaitu harta suami yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap dikuasai dan sepenuhnya menjadi milik suami, sedangkan harta kekayaan istri yang telah ada sebelum perkawinan dilangsungkan tetap berada di tangan suami, penguasaan dan sepenuhnya menjadi hak istri.
Mengenai harta bersama yang diperoleh selama perkawinan, baik suami maupun istri dapat menggunakannya sesuai dengan kesepakatan mereka.
Kepastian hukum pembagian harta bersama setelah perceraian dalam adat Tionghoa, yaitu untuk harta bersama jika tidak ada kesepakatan mengenai pembagian, maka berlaku KUH Perdata.
, dimana pembagian harta bersama dalam hal terjadi perceraian dibagi 2 (dua), baik harta yang dibawa sebelum dan diperoleh selama perkawinan beserta hutang-hutangnya.
Untuk pembagian harta gabungan yang berupa benda bergerak, dalam prakteknya benda-benda tersebut dapat langsung dibagi dua sesuai dengan nilai barangnya.
Untuk benda tetap berupa tanah terlebih dahulu dijual tanahnya kemudian hasil penjualannya dibagi dua dan untuk pembagian tanah yang berstatus jaminan tanahnya dapat dilelang untuk pelunasan utang dan sisanya dapat dibagi dua antara mantan suami dan istri.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
Pembagian Dividen Tunai terkait Harta Perkawinan jika Terjadi Perceraian
AbstractMarital assets regulated in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, do not regulate in detail the classification of assets that can be used in determining joint marital a...
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busu...
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Kedudukan Hukum Harta Kekayaan Akibat Perceraian
Selama suatu perkawinan masih berlangsung dengan baik dan harmonis, maka akibat hukum dari perkawinan terhadap harta benda masih belum terasa, karena mereka menganggap harta benda ...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat perkaw...
PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
PERBANDINGAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM
Harta gono gini atau yang dikenal dengan harta bersama adalah harta benda dalam perkawinan yang dihasilkan oleh pasangan suami istri secara bersama-sama selama masa perkawinan masi...


