Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PSIKOLOGI KRIMINAL (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)
View through CrossRef
Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO. Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan. Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis. Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara. Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan?
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.
Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014. Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.3.000.000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).
PT. Sanskara Karya Internasional
Title: TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA ABORSI DIHUBUNGKAN DENGAN PSIKOLOGI KRIMINAL (Studi Putusan Nomor 3127/Pid.Sus/2016/PN.Medan)
Description:
Aborsi adalah ancaman atau pengeluaran hasil konsepsi sebelum janindapat hidup di luar rahim dan digunakan sebagai kendala bila usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram.
Atau 22 minggu yang lalu, menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.
Aborsi, meskipun yang paling berbahaya, adalah metode yang paling umum digunakan untuk mengakhiri kehamilan yang tidak diinginkan.
Aborsi dibagi menjadi dua jenis: Aborsi Provocatus Therapeuticus dan Aborsi Provocatus Criminalis.
Provocatus Therapeuticus Abortion adalah aborsi Provocatus yang dilakukan berdasarkan pertimbangan medis dan dilakukan oleh tenaga yang terlatih dan profesional.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.
Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014.
Bahwa unsur “dengan sengaja “melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl.
No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Adapun rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pengaturan3hukum tindak pidana3aborsi? Bagiamana3pertimbangan hakim3dalam menjatuhkan putusan nomor 3127/Pid.
Sus/2016/PN.
Medan?
Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis sebuah putusan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan wawancara.
Pengaturan Hukum atas tindak pidana aborsi sudah sangat jelas tercantum dalam KUHP, UU No 36 Tahun 2009, dan PP No 61 Tahun 2014.
Bahwa unsur dengan sengaja melakukan aborsi telah terpenuh dari Pasal Pasal 194 UU Rl.
No.
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan , maka Terdakwa sudah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana aborsi.
Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana aborsi diketahui dari hal-hal yang melekat dalam diri pelaku atau terdakwa, baik dari latar belakang terdakwa, pengakuan terdakwa dan penyesalan terdakwa saat dipersidangan maupun sikap terdakwa selama menjalani persidangan memiliki nilai sendiri bagi hakim untuk mempertimbangkan dalam menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.
3.
000.
000,00-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu).
.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Apotik Penjual Obat Cytotec Di Medan 085268881116 Jual Obat Aborsi Di Medan
Apotik Penjual Obat Cytotec Di Medan 085268881116 Jual Obat Aborsi Di Medan
Jual Obat Aborsi Di Medan, Jual Cytotec Medan, Penjual Obat Cytotec Medan, Jual Obat Aborsi Medan, Obat Penggugur Kandungan Di Medan, Obat Aborsi Di Medan, Harga Cytotec Di Medan, ...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Pelabuhan Ratu Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Pelabuhan Ratu
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Pelabuhan Ratu Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Pelabuhan Ratu
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Pelabuhan Ratu 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Pelabuhan Ratu. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampa...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Parigi Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Parigi
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Parigi Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Parigi
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Parigi 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Parigi. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampai Tuntas, Mampu ...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Subang Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Subang
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Subang Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Subang
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Subang 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Subang. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampai Tuntas, Mampu ...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Cibinong Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Cibinong
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Cibinong Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Cibinong
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Cibinong 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Cibinong. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampai Tuntas, Ma...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Kuningan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Kuningan
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Kuningan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Kuningan
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Kuningan 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Kuningan. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampai Tuntas, Ma...
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Bekasi Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Bekasi
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli 085713148808 Bekasi Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Asli Telat Bulan Di Bekasi
Pusatnya Obat Aborsi Cytotec Asli Bekasi 085713148808 Dan Jual Obat Penggugur Kandungan Janin Telat Datang Bulan Di kota Bekasi. Produk Obat Cytotec Asli Aman Sampai Tuntas, Mampu ...

