Javascript must be enabled to continue!
Makna Tradisi Tangis Sijahe Dalam Perkawinan Adat Pakpak di Desa Boangmanalu Kecamatan Salak
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskrisikan proses dan tahapan Tradisi Tangis Sijahe dalam perkawinan adat Pakpak, Untuk menganalisis makna dari Tradisi Tangis Sijahe dalam perkawinan adat Pakpak dan Untuk menemukan perubahan yang terjadi dalam tradisi Tangis Sijahe. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, Teknis analisis data menggunakan tiga tahap pengujian: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Adapun beberapa informan dalam tahap penelitian ini yaitu tokoh adat, perempuan yang pernah melaksanakan tradisi, orang yang pernah mengikuti, dan tidak pernah mengikuti tradisi. Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka terkuak bahwa yang melatar belakangi tradisi tangis sijahe yaitu adanya suatu pertemuan antara calon pengantin dengan keluarganya untuk meminta ijin restu sebelum menikah dengan tangisan kesedihan karena akan adanya perpisahan setelah pernikahan. Dengan demikian makna simbolis yang terkandung yaitu tangisan, sipihir-pihir, dan sapu tangan. Adapun makna tangis sijahe yaitu tangisan calon pengantin yang mengandung kesedihan dengan ucapan perpisahan yang menyayat hati. Makna yang terkandung dalam tradisi tangis sijahe mengandung makna dan tujuan maksud yang baik.
Title: Makna Tradisi Tangis Sijahe Dalam Perkawinan Adat Pakpak di Desa Boangmanalu Kecamatan Salak
Description:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskrisikan proses dan tahapan Tradisi Tangis Sijahe dalam perkawinan adat Pakpak, Untuk menganalisis makna dari Tradisi Tangis Sijahe dalam perkawinan adat Pakpak dan Untuk menemukan perubahan yang terjadi dalam tradisi Tangis Sijahe.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif.
Data pada penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan dokumentasi, Teknis analisis data menggunakan tiga tahap pengujian: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Adapun beberapa informan dalam tahap penelitian ini yaitu tokoh adat, perempuan yang pernah melaksanakan tradisi, orang yang pernah mengikuti, dan tidak pernah mengikuti tradisi.
Dari hasil penelitian yang dilakukan, maka terkuak bahwa yang melatar belakangi tradisi tangis sijahe yaitu adanya suatu pertemuan antara calon pengantin dengan keluarganya untuk meminta ijin restu sebelum menikah dengan tangisan kesedihan karena akan adanya perpisahan setelah pernikahan.
Dengan demikian makna simbolis yang terkandung yaitu tangisan, sipihir-pihir, dan sapu tangan.
Adapun makna tangis sijahe yaitu tangisan calon pengantin yang mengandung kesedihan dengan ucapan perpisahan yang menyayat hati.
Makna yang terkandung dalam tradisi tangis sijahe mengandung makna dan tujuan maksud yang baik.
Related Results
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DALAM PELAKSANAAN PERKAWINAN ADAT DI DESA ADAT BULELENG
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui tata cara pelaksanaan perkawinan adat yang dilakukan menurut hukum adat di Desa Adat Buleleng, dan untuk mengetahui (2) syarat perkaw...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
PERKAWINAN SEDARAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS PADA DESA ADAT BANJAR, KECAMATAN BANJAR, KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui dan menganalisis terkait dengan pelaksanaan perkawinan sedarah di Desa Adat Banjar bersarkan perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

