Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA

View through CrossRef
Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde). Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara. Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan. Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah. Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.
Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Title: HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA
Description:
Eksekusi  atau  pelaksanaan  putusan  Hakim  dalam  perkara  perdata  dilakukan terhadap  putusan  Hakim  berkekuatan  hukum  tetap  (  inkracht  van  gewisde).
Eksekusi  dapat  dilakukan  secara  sukarela  atau  secara  paksa.
  Pelaksanaan  putusan Hakim secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan  pengadilan.
  Dalam  praktek  pihak  yang  kalah  tidak  bersedia  melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, maka dilaksanak secara paksa melalui Pengadilan Negeri  yang memutus perkara.
Hambatan pelaksanaan eksekusi antara lain objek eksekusi tidak jelas, telah berpindah ketangan pihak lain, terbitnya  sertifikat baru dan pihak yang kalah melakukan perlawanan.
Sedangkan hambatan secara yuridis adanya  upaya  hukum  peninjauan  kembalii  yang  dilakukan  ileh  pihak  yang  kalah.
Pihak ketiga mengajukan perlawanan ( derden verzet) karena ada hak pihak ketiga yang  terambil,  putusan  hakim  tidak  bersifat  penghukuman  (comdemnatoir)  tapi bersifat  decratoir  dan  konstitutief.
  Untuk  mencegah  hambatan  dalam  pelaksanaan eksekusi dan menang hampa hanya menang diatas kertas, maka pihak kalah harus beritikad baik melaksanakan putusan Hakim secara sukarela, panitera atau jurusita pengadilan harus cermat dan teliti dalam penyitaan, pihak kalah tidak mengalihkan objek  sengketa  kepada  pihak  lain.
  Untuk  kelancaran  pelaksanaan  eksekusi pengadilan  dapat  minta  bantuan  aparat  keAmanan  (  Polisi  dan  TNI  )  untuk melakukan  pengamanan  selama  pelaksanaan  eksekusi.
  Pihak  yang  menghambat, mengancam  petugas  pelaksana  eksekusi  selama  pelaksanaan  eksekusi  dapat dikenai sanksi pidana.

Related Results

Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
Populisme Mahkamah Konstitusi dalam Penafsiran Perkara-Perkara pada Wilayah Open Legal Policy
In the past seven years, the striking characteristic of cases filed before the Constitutional Court (MK) has developed into cases at the open legal policy level. In open legal case...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract   The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
EKSISTENSI PELAKSANAAN EKSEKUSI PADA PERKARA PERDATA PRODEO
Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah...
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
PENGESAMPINGAN PERKARA DEMI KEPENTINGAN UMUM PASCAPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengesampingan perkara demi kepentingan umum pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XIV/2016. Mengesampingkan perkara demi kepent...
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi...
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
KEDUDUKAN HUKUM AKTA PERNYATAAN DAN KUASA UNTUK ROYA (KONSEN ROYA) DALAM PROSES LELANG
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis akta pernyataan dankuasa untuk roya yang dibuat dihadapan notaris dalam penggunaan proseslelang, sama seperti Sertifikat Hak Tanggung...

Back to Top