Javascript must be enabled to continue!
Benarkah UU MD3 Membungkam Eleftheria di Negara (Indonesia) Merdeka?
View through CrossRef
Wacana publik terhadap revisi UU MD3 memunculkan pro dan kontra, termasuk di kalangan masyarakat (mahasiswa) FISIPOL UMY, sehingga kertas posisi ini ditujukan sebagai bahan diskusi untuk memperdalam pengetahuan mahasiswa terhadap polemik revisi UU MD3 dan menjadi langkah pengambilan sikap untuk permasalahan revisi UU MD3. Kertas posisi ini membahas tiga hal pokok diantaranya: dasar hukum UU MD3, latar belakang revisi UU MD3 dan problematika terhadap revisi UU MD3: benarkah sebagai upaya membungkam eleftheria di negara (Indonesia) merdeka?. Penyusunan kertas posisi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan literature review, sumber data menggunakan publikasi yang dapat diakses secara dalam jaringan (daring/online), dan analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Kertas posisi ini menyoroti kekhawatiran yang muncul akibat dari revisi UU MD3 yang dianggap sebagai upaya membungkam eleftheria di negara merdeka, Indonesia yang turut dipengaruhi pengalaman masa lalu, dimana pemerintah pernah dianggap sebagai pelaku pembungkaman kebebasan berekspresi yang masih membekas di ingatan masyarakat. Sehingga, kekhawatiran yang muncul tidak hanya pada pada aturannya saja, melainkan juga pada implementasi yang terkadang tidak sesuai dengan ekspektasi sebagaimana tertulis. Kata Kunci: Legislatif, UU MD3, Membungkam, Eleftheria, Kebebasan Berekspresi, Negara MerdekaThe public discourse of the revision of the MD3 Law raises the pros and cons in Indonesian society, including the students of FISIPOL UMY. This position paper is intended as a discussion material to deepen the students' knowledge of the revision of the MD3 Law and consideration to take action from the revision of the MD3 Law. This position paper discusses three key issues: the legal basis of the MD3 Law, the revised background of the MD3 Law and the problematic of the revision of the MD3 Law: is it really an effort to silence eleftheria in an independent (Indonesia) country?. This position paper uses qualitative descriptive method with data collection techniques using literature review, then data sources using publicly accessible (online) publications, and data analysis with data reduction, data presentation, and conclusion/verification. This position paper highlights the concerns arising from the revision of the MD3 Law which is considered to be an attempt to block the freedom of expression (eleftheria) in an independent state, which has been influenced by past experience, where the Indonesian government was once regarded as the perpetrator of the silencing of freedom of expression which still remains in the public mind. Thus, the concerns that arise not only on the rules itself, but also the implementation that sometimes does not match expectations as written.Keywords: Legislative, MD3 Law, Silencing, Eleftheria, Freedom of Expression, Independent Country
Title: Benarkah UU MD3 Membungkam Eleftheria di Negara (Indonesia) Merdeka?
Description:
Wacana publik terhadap revisi UU MD3 memunculkan pro dan kontra, termasuk di kalangan masyarakat (mahasiswa) FISIPOL UMY, sehingga kertas posisi ini ditujukan sebagai bahan diskusi untuk memperdalam pengetahuan mahasiswa terhadap polemik revisi UU MD3 dan menjadi langkah pengambilan sikap untuk permasalahan revisi UU MD3.
Kertas posisi ini membahas tiga hal pokok diantaranya: dasar hukum UU MD3, latar belakang revisi UU MD3 dan problematika terhadap revisi UU MD3: benarkah sebagai upaya membungkam eleftheria di negara (Indonesia) merdeka?.
Penyusunan kertas posisi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan literature review, sumber data menggunakan publikasi yang dapat diakses secara dalam jaringan (daring/online), dan analisis data dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi.
Kertas posisi ini menyoroti kekhawatiran yang muncul akibat dari revisi UU MD3 yang dianggap sebagai upaya membungkam eleftheria di negara merdeka, Indonesia yang turut dipengaruhi pengalaman masa lalu, dimana pemerintah pernah dianggap sebagai pelaku pembungkaman kebebasan berekspresi yang masih membekas di ingatan masyarakat.
Sehingga, kekhawatiran yang muncul tidak hanya pada pada aturannya saja, melainkan juga pada implementasi yang terkadang tidak sesuai dengan ekspektasi sebagaimana tertulis.
Kata Kunci: Legislatif, UU MD3, Membungkam, Eleftheria, Kebebasan Berekspresi, Negara MerdekaThe public discourse of the revision of the MD3 Law raises the pros and cons in Indonesian society, including the students of FISIPOL UMY.
This position paper is intended as a discussion material to deepen the students' knowledge of the revision of the MD3 Law and consideration to take action from the revision of the MD3 Law.
This position paper discusses three key issues: the legal basis of the MD3 Law, the revised background of the MD3 Law and the problematic of the revision of the MD3 Law: is it really an effort to silence eleftheria in an independent (Indonesia) country?.
This position paper uses qualitative descriptive method with data collection techniques using literature review, then data sources using publicly accessible (online) publications, and data analysis with data reduction, data presentation, and conclusion/verification.
This position paper highlights the concerns arising from the revision of the MD3 Law which is considered to be an attempt to block the freedom of expression (eleftheria) in an independent state, which has been influenced by past experience, where the Indonesian government was once regarded as the perpetrator of the silencing of freedom of expression which still remains in the public mind.
Thus, the concerns that arise not only on the rules itself, but also the implementation that sometimes does not match expectations as written.
Keywords: Legislative, MD3 Law, Silencing, Eleftheria, Freedom of Expression, Independent Country.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba=>Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk t...
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe Negara Yunani Purba
Tipe negara ialah suatu penggolongan negara yang tidak mempunyai batas-batas yang tegas. Ini berbeda dengan klasifikasi negara atas bentuk-bentuk tertentu, misal bentuk negara (Kes...
KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) PADA KELAS VIII DI MTSN 1 TULUNGAGUNG
KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) PADA KELAS VIII DI MTSN 1 TULUNGAGUNG
The Merdeka curriculum is a new thing in the world of education. MTsN 1 Tulungagung is one of the madrasas that has implemented an Merdeka curriculum in its learning. This study ai...
Dynamics of Indonesia’s Export to RCEP Member Countries
Dynamics of Indonesia’s Export to RCEP Member Countries
Artikel ini mengkaji dinamika ekspor Indonesia ke negara-negara anggota RCEP dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dinamika ekspor Indonesia ke negara anggota RCEP sangat kompl...
SUMBER POLITIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
SUMBER POLITIS PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA
Indonesia sebagai negara yang mempunyai dasar Negara yaitu pancasila yang memiliki sebuah arti penting memiliki ideologi. Setiap bangsa dan negara ingin berdiri kokoh, tidak mudah ...

