Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Data Pribadi Penyelenggaraan Fintech Lending Syariah : Analisis Teori Sistem Maqosid Syariah Jasser Auda

View through CrossRef
Hadirnya platform layanan penyelenggaraan fintech lending syariah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Namun, secara operasional, layanan penyelenggaraan fintech lending syariah dapat menimbulkan risiko, kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan. Sebab, penyelenggaraan fintech lending syariah tidak terlepas dari aktivitas pengumpulan, pengolahan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi pengguna layanan. Penelitian ini  menganalisis tentang hukum perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan fintech lending syariah dan relevansinya terhadap pemikiran Jasser Auda tentang  teori system dalam maqashid syariah. Metode penelitian menggunakan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual. Sumber bahan hukum primer dan sekunder ditelusuri dengan menggunakan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelenggara fintech lending syariah memiliki kewajiban melindungi kerahasiaan data pribadi pengguna layanan dan menjamin terpenuhinya hak-hak pemilik data pribadi.  Perlindungan data pribadi dalam layanan fintech lending syariah relevan dengan  teori sistem maqosid syariah Jasser Auda, khususnya fitur kognisi, keterbukaan, hierarki saling berkaitan, dan fitur kebermaksudan dengan tujuan akhir  terpenuhinya prinsip keadilan dan pemuliaan hak asasi manusia. Penelitian ini berkontribusi terhadap revisi kebijakan untuk mengatasi resiko penyelenggaraan fintech lending syariah yang lebih humanis dan berkeadilan.
Title: Perlindungan Data Pribadi Penyelenggaraan Fintech Lending Syariah : Analisis Teori Sistem Maqosid Syariah Jasser Auda
Description:
Hadirnya platform layanan penyelenggaraan fintech lending syariah memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Namun, secara operasional, layanan penyelenggaraan fintech lending syariah dapat menimbulkan risiko, kebocoran maupun penyalahgunaan data pribadi pengguna layanan.
Sebab, penyelenggaraan fintech lending syariah tidak terlepas dari aktivitas pengumpulan, pengolahan, penggunaan dan pengungkapan data pribadi pengguna layanan.
Penelitian ini  menganalisis tentang hukum perlindungan data pribadi dalam penyelenggaraan fintech lending syariah dan relevansinya terhadap pemikiran Jasser Auda tentang  teori system dalam maqashid syariah.
Metode penelitian menggunakan hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan konseptual.
Sumber bahan hukum primer dan sekunder ditelusuri dengan menggunakan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelenggara fintech lending syariah memiliki kewajiban melindungi kerahasiaan data pribadi pengguna layanan dan menjamin terpenuhinya hak-hak pemilik data pribadi.
  Perlindungan data pribadi dalam layanan fintech lending syariah relevan dengan  teori sistem maqosid syariah Jasser Auda, khususnya fitur kognisi, keterbukaan, hierarki saling berkaitan, dan fitur kebermaksudan dengan tujuan akhir  terpenuhinya prinsip keadilan dan pemuliaan hak asasi manusia.
Penelitian ini berkontribusi terhadap revisi kebijakan untuk mengatasi resiko penyelenggaraan fintech lending syariah yang lebih humanis dan berkeadilan.

Related Results

REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
REFORMULASI MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH KONTEMPORER: SISTEM NILAI SEBAGAI TAWARAN JASSER AUDA MENUJU HUKUM ISLAM HUMANIS
Abstrak Tulisan ini merupakan studi tokoh pemikiran Jasser Auda yang menawarkan maqāṣid al-syarī’ah dengan pendekatan sistem. Tawaran yang dihasilkan Auda merupakan hasil dialekti...
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (STUDI MAQASHID AS-SYARI'AH PERSPEKTIF JASSER AUDA)
KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (STUDI MAQASHID AS-SYARI'AH PERSPEKTIF JASSER AUDA)
Abstract This research aims to find out the idea of system philosophy from Jasser Auda. In addition, to find out the application of Jasser Auda's theory in the context of religiou...
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Pengaruh Perkembangan Fintech Syariah terhadap Pangsa Pasar Bank Syariah di Indonesia
Abstract. The rapid development of Islamic fintech in Indonesia since 2016 has created new dynamics in the Islamic financial industry. This study aims to analyze the impact of Isla...
มาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ FinTech : กรณีศึกษา Peer-to-Peer Lending
มาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ FinTech : กรณีศึกษา Peer-to-Peer Lending
เอกัตศึกษานี้มีวัตถุประสงค์เพื่อศึกษาหามาตรการทางกฎหมายในการกำกับดูแลธุรกิจ FinTech แบบ Peer-to-Peer Lending ในประเทศไทย ด้วยวิธีการศึกษาและวิจัยเชิงคุณภาพโดย การศึกษารวบรวมข้อมู...
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Service Excellent Bagi Fintech Syariah di Tengah Kondisi Covid-19
Telah hadir financial Technologhy (fintech syariah) akses keuangan dengan memafaatkan teknologi, sesuai prinsip syariah. Fintech syariah masih terbilang baru, sehingga peluang untu...
Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah
Memaknai Perkembangan Fintech Syariah melalui Sistem Akad Syariah
Fintech syariah mulai tumbuh dan berkembang di Indonesia. Perkembangan yang cukup dratis dikalangan umat islam menaruh kepercayaan besar berinvestasi syariah ditambah dukungan gene...
An Analysis of Jasser Auda’s Thought on Maqashid Sharia and Its Implications for Sharia Economic Law
An Analysis of Jasser Auda’s Thought on Maqashid Sharia and Its Implications for Sharia Economic Law
Objective: This study aims to analyze the thoughts of Jasser Auda regarding Maqashid Sharia (the objectives of Islamic law) and their implications for the development of Sharia Eco...

Back to Top