Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena

View through CrossRef
Penataan ruang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kehidupan yang serasi. Penataan ruang dapat berpedoman pada hukum nasional maupun pada kearifan lokal. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena yang didasarkan pada kearifan lokal dengan peraturan yang mengatur tentang penataan ruang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, sejarah hukum, dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal terdiri dari proses perencanaan, pelaksanaan rencana yang menghasilkan komponen atau kawasan, serta larangan dan sanksi yang didasarkan pada nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat. Nilai kearifan lokal tersebut seperti gotong royong, kebersamaan, keadilan, kemanfaatan, keseimbangan lingkungan, dan keharmonisan antara Ga’e Dewa dengan masyarakat adat melalui perantara Ine Ebu. Selain itu terdapat beberapa komponen dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal yang mempunyai korelasi dengan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang. Namun dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal juga mempunyai beberapa ciri khas yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.
Title: Belajar Nilai-Nilai Kearifan Lokal dalam Penataan Ruang Kampung Adat Bena
Description:
Penataan ruang merupakan salah satu unsur untuk mewujudkan kehidupan yang serasi.
Penataan ruang dapat berpedoman pada hukum nasional maupun pada kearifan lokal.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal.
Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis korelasi antara pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena yang didasarkan pada kearifan lokal dengan peraturan yang mengatur tentang penataan ruang.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum, sejarah hukum, dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal terdiri dari proses perencanaan, pelaksanaan rencana yang menghasilkan komponen atau kawasan, serta larangan dan sanksi yang didasarkan pada nilai kearifan lokal yang dianut masyarakat.
Nilai kearifan lokal tersebut seperti gotong royong, kebersamaan, keadilan, kemanfaatan, keseimbangan lingkungan, dan keharmonisan antara Ga’e Dewa dengan masyarakat adat melalui perantara Ine Ebu.
Selain itu terdapat beberapa komponen dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal yang mempunyai korelasi dengan peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.
Namun dalam pelaksanaan penataan ruang di Kampung Adat Bena berdasarkan kearifan lokal juga mempunyai beberapa ciri khas yang berbeda dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang penataan ruang.

Related Results

KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
POLA AKTIVITAS MASYARAKAT SEBAGAI HIRARKI KAMPUNG NAGA SEBAGAI WARISAN BUDAYA CERDAS
The pattern of community activities in Tasikmalaya, Kampung Naga can be identified as a cultural transformation that exists in the neighborhood of the traditional house and can be ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai-nilai kearifan lokal dalam wacana ritual adat etnik Atoni Pah Meto di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, dari perspektif etnolinguist...
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Nilai-Nilai Kearifan Lokal Pada Wacana Ritual Adat “Helas Keta” Etnik Atoni Pah Meto: Kajian Etnolinguistik
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap nilai-nilai kearifan lokal dalam wacana ritual adat etnik Atoni Pah Meto di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, dari perspektif etnolinguist...
Kearifan Lokal dan Penataan Ruang dalam Perspektif Hukum Nasional
Kearifan Lokal dan Penataan Ruang dalam Perspektif Hukum Nasional
Terdapat korelasi yang erat antara masyarakat adat, kearifan lokal, dan jaminan hukum dalam penataan ruang di Indonesia. Bahwa ketika negara secara konstitusional mengakui eksisten...
Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Buton Selatan
Pengelolaan Hutan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Buton Selatan
Tujuan penelitian ini adalah mengeksplorasi praktik pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah dikembangkan dan diterapkan oleh masyarakat Buton Selatan. Fokus penelitian ini...

Back to Top