Javascript must be enabled to continue!
Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara
View through CrossRef
Upaya bela negara merupakan wujud pertahanan yang harus disesuaikan dengan keadaan masa sekarang dan masa yang akan datang. Bela Negara yang sesuai untuk saat ini ialah bela Negara secara non-fisik, dengan kesadaran dan kenyataan tersebut, konsep dan praktik bela negara merupakan suatu keharusan demi keberlangsungan negara Indonesia mempertahankan kemerdekaan. Tulisan ini merupakan penelitian penelitian kualitatif dengan metode kajain pustaka, data kemudian dianalisis dan dikaji secara induktif. Simpulan dari tulisan ini menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan perbuatan yang ditunjukkan warga negara, kelompok, dan bangsa dalam mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan nasional yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep bela negara muncul sebagai perwujudan dari patriotimse atau nasionalisme yang harus dimiliki setiap warga Negara. Oleh karena itu, bela negara bersifat hak sekaligus kewajiban lebih didasari rasionalisasi, urgensinya, dan kompleksitas bentuk-bentuk bela negara. Penempatan bela negara sebagai hak dan kewajiban sudah sangat tepat dan kuat, sehingga bela negara tidak selalu mengandaikan, mensyaratkan atau mengkondisikan pihak lain karena bersifat kewajiban. Setiap warga negara berkewajiban untuk membela negara kapan pun dan dalam bentuk apa pun.
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta
Title: Konseptualisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Dalam Upaya Bela Negara
Description:
Upaya bela negara merupakan wujud pertahanan yang harus disesuaikan dengan keadaan masa sekarang dan masa yang akan datang.
Bela Negara yang sesuai untuk saat ini ialah bela Negara secara non-fisik, dengan kesadaran dan kenyataan tersebut, konsep dan praktik bela negara merupakan suatu keharusan demi keberlangsungan negara Indonesia mempertahankan kemerdekaan.
Tulisan ini merupakan penelitian penelitian kualitatif dengan metode kajain pustaka, data kemudian dianalisis dan dikaji secara induktif.
Simpulan dari tulisan ini menegaskan bahwa bela negara merupakan sikap dan perbuatan yang ditunjukkan warga negara, kelompok, dan bangsa dalam mengupayakan yang terbaik untuk kepentingan nasional yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Konsep bela negara muncul sebagai perwujudan dari patriotimse atau nasionalisme yang harus dimiliki setiap warga Negara.
Oleh karena itu, bela negara bersifat hak sekaligus kewajiban lebih didasari rasionalisasi, urgensinya, dan kompleksitas bentuk-bentuk bela negara.
Penempatan bela negara sebagai hak dan kewajiban sudah sangat tepat dan kuat, sehingga bela negara tidak selalu mengandaikan, mensyaratkan atau mengkondisikan pihak lain karena bersifat kewajiban.
Setiap warga negara berkewajiban untuk membela negara kapan pun dan dalam bentuk apa pun.
Related Results
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
SEBAB TERPUTUSNYA PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sebagai manusia sudah sepantasnya kita memiliki hak dan kewajiban, hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan Kewajiban adala...
KURIKULUM BELA NEGARA SEBUAH KEBUTUHAN KURIKULUM SAAT INI DAN MASA DEPAN
KURIKULUM BELA NEGARA SEBUAH KEBUTUHAN KURIKULUM SAAT INI DAN MASA DEPAN
Bela Negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sesuai dengan tuntunan UUD 1945.Bela Negara adalah salah satu sistem pertahanan rakyat semesta yang perlu dilakukan untuk dapat...
PENGENALAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DI SEKOLAH
PENGENALAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA DI SEKOLAH
Sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka salah satu yang menjadi indikatornya adalah adanya jaminan hak asasi manusia dan hak warga negara. dalam konteks negara yang berkedaulat...
PENGARUH SOSIALISASI BELA NEGARA TERHADAP SIKAP BELA NEGARA GURU SEKOLAH DASAR DI JAKARTA
PENGARUH SOSIALISASI BELA NEGARA TERHADAP SIKAP BELA NEGARA GURU SEKOLAH DASAR DI JAKARTA
<p>Penelitian ini bertujuan mengetahui seberapa besar pengaruh kegiatan sosialisasi bela negara yang diselenggarakan Direktorat Bela Negara Kementerian Pertahanan Republik In...
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan agama dalam keluarga, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pemenuhan kewajiban o...
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban warga negara merupakan fondasi utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artikel ini mengkaji bagaimana hak dan kewajiban tersebut diatur dalam konstitusi In...
Konsep Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia (Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara)
Konsep Pembinaan Kesadaran Bela Negara Dalam Menangkal Radikalisme Di Indonesia (Tinjauan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara)
Masifnya penyebaran radikalisme dan aksi terorisme merupakan ancaman serius terhadap kedaulatan negara dan ideologi negara. Kondisi tersebut melatarbelakangi Pemerintah dalam upaya...

