Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penimbun Minyak Goreng

View through CrossRef
Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Title: Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Description:
Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.

Related Results

ANALISIS POLA PERUBAHAN VISKOSITAS MINYAK GORENG
ANALISIS POLA PERUBAHAN VISKOSITAS MINYAK GORENG
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya perbedaan nilai viskositas antara minyak goreng yang sudah dipakai dengan yang belum dipakai dan mengetahui bagaimana pola pe...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
Pengaruh Penggorengan Berulang Terhdadap Bilangan Peroksida pada Minyak Goreng
Pengaruh Penggorengan Berulang Terhdadap Bilangan Peroksida pada Minyak Goreng
Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jenis minyak goreng yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah minyak s...
PELATIHAN PEMBUATAN MINYAK KELAPA SECARA FERMENTASI BAGI KELOMPOK WANITA TANI DI KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
PELATIHAN PEMBUATAN MINYAK KELAPA SECARA FERMENTASI BAGI KELOMPOK WANITA TANI DI KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Salah satunya pada kehidupan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat. Sebagian besar harga kebutuhan pokok m...
UJI KUALITAS MINYAK GORENG SAWIT YANG BEREDAR DI ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT
UJI KUALITAS MINYAK GORENG SAWIT YANG BEREDAR DI ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT
Minyak goreng sawit merupakan bahan pangan yang umum digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Minyak goreng yang beredar didaerah perbatasan antara Malaysia dan I...
Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai
Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai
Telah dilakukan penelitian Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai. Penelitian  ini merupakan  upaya untuk memanfaatkan limbah minyak goreng bekas menjadi sabun serai. ...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
PROSPEK PENGEMBANGAN USAHA MINYAK GORENG KELAPA MANDAR DI DESA NEPO KECAMATAN WONOMULYO KABUPATEN POLEWALI MANDAR
PROSPEK PENGEMBANGAN USAHA MINYAK GORENG KELAPA MANDAR DI DESA NEPO KECAMATAN WONOMULYO KABUPATEN POLEWALI MANDAR
Sebagai penghasil kelapa, posisi daya saing di Desa Nepo sebenarnya masih sangat lemah dan perkembangan agroindustri kelapa masih sulit untuk berkembang. Hal tersebut masih terhamb...

Back to Top