Javascript must be enabled to continue!
Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penimbun Minyak Goreng
View through CrossRef
Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Universitas Warmadewa
Title: Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Description:
Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.
Related Results
Pengaruh Penggorengan Berulang Terhdadap Bilangan Peroksida pada Minyak Goreng
Pengaruh Penggorengan Berulang Terhdadap Bilangan Peroksida pada Minyak Goreng
Minyak goreng merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jenis minyak goreng yang paling banyak digunakan oleh masyarakat adalah minyak s...
PELATIHAN PEMBUATAN MINYAK KELAPA SECARA FERMENTASI BAGI KELOMPOK WANITA TANI DI KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
PELATIHAN PEMBUATAN MINYAK KELAPA SECARA FERMENTASI BAGI KELOMPOK WANITA TANI DI KECAMATAN BAREGBEG KABUPATEN CIAMIS
Adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Salah satunya pada kehidupan ekonomi dan ketahanan pangan masyarakat. Sebagian besar harga kebutuhan pokok m...
UJI KUALITAS MINYAK GORENG SAWIT YANG BEREDAR DI ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT
UJI KUALITAS MINYAK GORENG SAWIT YANG BEREDAR DI ENTIKONG, KALIMANTAN BARAT
Minyak goreng sawit merupakan bahan pangan yang umum digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Minyak goreng yang beredar didaerah perbatasan antara Malaysia dan I...
Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai
Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai
Telah dilakukan penelitian Pemanfaatan Minyak Goreng Bekas Menjadi Sabun Serai. Penelitian ini merupakan upaya untuk memanfaatkan limbah minyak goreng bekas menjadi sabun serai. ...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang Mengalami Gangguan Kejiwaan
Pelaksanaan proses peradilan pidana didasarkan pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu (KUHAP). Tindak pidana gangguan jiwa berkaitan dengan Pasal 44 KUHP. Ilmu forensik dibutuhkan un...
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian oleh Pengidap Gangguan Kepribadian (Psikopat)
Penganiayaan yang mengakibatkan Pembunuhan ialah tindakan guna hilangkan nyawa seseorang lewat cara yang melanggar hukum, atau yang tidak menentang hukum. Bermacam motif bisa menj...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
UJI KALOR BAKAR BAHAN BAKAR CAMPURAN BIOETANOL DAN MINYAK GORENG BEKAS
UJI KALOR BAKAR BAHAN BAKAR CAMPURAN BIOETANOL DAN MINYAK GORENG BEKAS
Menurut laporan The World Energy Council tahun 1993, menjelang tahun 2020 kebutuhan energi dunia akan meningkat dari 8,8 Gtoe (gigatons of oil equivalent) me...

