Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Legalitas Gaar dan Saar sebagai Instrumen Preventif Penghindaran Pajak di Indonesia
View through CrossRef
Sekitar 80% sumber penerimaan negara, khususnya Indonesia ialah berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara yang tentunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia. Pada tahun 2020, berdasarkan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 69,34 triliun akibat penghindaran pajak. Tentu adanya praktik penghindaran pajak telah diikuti pula dengan adanya ketentuan anti penghindaran pajak. Mayoritas negara-negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestik dengan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus dan umum. Penelitian ini mencoba untuk membahas mengenai urgensi dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan General Anti Avoidance Rules (GAAR) sebagai instrumen preventif penghindaran pajak di Indonesia, dimana skema yang muncul akan penghindaran pajak juga semakin kompleks. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik. Di kemudian hari, pembahasan terkait SAAR dan GAAR ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan informasi terkait dengan skema penghindaran pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti. SAAR tedapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.03/2019. Sedangkan dalam penjelasan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun masih kurang eksplisit terkait ruang lingkup GAAR.
Title: Urgensi Legalitas Gaar dan Saar sebagai Instrumen Preventif Penghindaran Pajak di Indonesia
Description:
Sekitar 80% sumber penerimaan negara, khususnya Indonesia ialah berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara yang tentunya untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.
Pada tahun 2020, berdasarkan Tax Justice Network, Indonesia diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.
69,34 triliun akibat penghindaran pajak.
Tentu adanya praktik penghindaran pajak telah diikuti pula dengan adanya ketentuan anti penghindaran pajak.
Mayoritas negara-negara di dunia telah melengkapi sistem pajak domestik dengan ketentuan anti penghindaran pajak yang bersifat khusus dan umum.
Penelitian ini mencoba untuk membahas mengenai urgensi dari Specific Anti Avoidance Rules (SAAR) dan General Anti Avoidance Rules (GAAR) sebagai instrumen preventif penghindaran pajak di Indonesia, dimana skema yang muncul akan penghindaran pajak juga semakin kompleks.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis, melalui penelitian dogmatik.
Di kemudian hari, pembahasan terkait SAAR dan GAAR ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan informasi terkait dengan skema penghindaran pajak yang tidak dapat diketahui secara pasti.
SAAR tedapat dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan nomor 107/PMK.
03/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 93/PMK.
03/2019.
Sedangkan dalam penjelasan Pasal 18 UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dinyatakan bahwa pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Namun masih kurang eksplisit terkait ruang lingkup GAAR.
Related Results
Pengaruh Financial Distress Terhadap Penghindaran Pajak
Pengaruh Financial Distress Terhadap Penghindaran Pajak
This study examines and analyses the effect of profitability, leverage, company size, financial stability, and negative cash flow on tax avoidance of public companies other than th...
Determinan Penghindaran Pajak Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi
Determinan Penghindaran Pajak Dengan Ukuran Perusahaan Sebagai Variabel Moderasi
Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan (1) pengaruh leverage terhadap penghindaran pajak, (2) pengaruh intensitas modal terhadap penghindaran pajak, (3) pengaruh ukuran perusah...
Pengaruh Persepsi, Pengetahuan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penghindaran Pajak
Pengaruh Persepsi, Pengetahuan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Penghindaran Pajak
Purpose: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan kesadaran wajib pajak terhadap penghindaran pajak pada pengusaha mu...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
Pengaruh Financial Distress dan Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak
Pengaruh Financial Distress dan Intensitas Modal terhadap Penghindaran Pajak
Abstract. Tax is a mandatory contribution to the state owed by individuals or bodies that is coercive. The existence of tax obligations has an impact on the decrease in net profit ...
PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BEI 2021 - 2024
PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP PENGHINDARAN PAJAK PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BEI 2021 - 2024
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengendalikan praktik penghindaran pajak pada perusahaan perbankan yang memiliki tin...

