Javascript must be enabled to continue!
Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan
View through CrossRef
AbstractThe right pf childrenis a part of human right that should be fullfilled, protected and assured by parents, families, societies, civils, and nations. One of children right that should be fullfilled is the right get education in pre-school yet. This happens because the existence of pre-school education has not been able to give some servicestha is suitable with thei need. To give service with to special need pre-school age students. The service of pre-school age education that give service not only to normal students but also to special need student called called inclusive pre-school age education. Inclusive education is an education existing all student in a kind of learning process by holding an education giving chance to all students to study together in about ethnic, rase, social statue, economic, language, place, sex, religion and differentiation of mental and physycal education.Key words: the right of children, pre-school age student, inclusive educational.AbstarkHak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan. Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini. Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya. Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus. Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif. Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif.
LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta
Title: Hak Mendapatkan Pendidikan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Dalam Dimensi Politik Hukum Pendidikan
Description:
AbstractThe right pf childrenis a part of human right that should be fullfilled, protected and assured by parents, families, societies, civils, and nations.
One of children right that should be fullfilled is the right get education in pre-school yet.
This happens because the existence of pre-school education has not been able to give some servicestha is suitable with thei need.
To give service with to special need pre-school age students.
The service of pre-school age education that give service not only to normal students but also to special need student called called inclusive pre-school age education.
Inclusive education is an education existing all student in a kind of learning process by holding an education giving chance to all students to study together in about ethnic, rase, social statue, economic, language, place, sex, religion and differentiation of mental and physycal education.
Key words: the right of children, pre-school age student, inclusive educational.
AbstarkHak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
Hak anak yang wajib dipenuhi diantaranya adalah hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Anak berkebutuhan khusus usia dini juga berhak mendapatkan layanan pendidikan.
Anak berkebutuhan khusus usia dini yang ada di masyarakat belum semuanya mendapatkan layanan di pendidikan anak usia dini.
Hal ini disebabkan karena keberadaan pendidikan anak usia dini belum mampu memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhannya.
Untuk memberikan pelayanan anak berkebutuhan khusus usia dini, maka pendidikan anak usia dini yang telah ada seharusnya dapat menerima dan melayani anak berkebutuhan khusus.
Pelayanan pendidikan anak usia dini yang memberikan pelayanan bersama-sama antara anak yang tidak mengalami hambatan dan anak berkebutuhan khusus disebut pendidikan anak usia dini inklusif.
Pendidikan inklusif adalah sistem pendidikan yang menyertakan semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak secara bersama-sama dalam suatu iklim proses pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu siswa tanpa membedakan anak dari latar belakang suku, ras, status sosial, kemampuan ekonomi, status politik, bahasa, geografis, jeniskelamin, agama/kepercayaan, dan perbedaan kondisi fisik atau mental.
Kata kunci: hak anak, anak berkebutuhan khusus usia dini, pendidikan inklusif.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Pendampingan orang tua anak berkebutuhan khusus di rusunawa Jatinegara Kaum Jakarta Timur
Pendampingan orang tua anak berkebutuhan khusus di rusunawa Jatinegara Kaum Jakarta Timur
Rusunawa Jatinegara Kaum merupakan sebuah perumahan sederhana di Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Di Rusunawa ini, terdapat setidaknya 51 anak berkebutuhan khusus dengan beber...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
KARAKTERISTIK DAN KEBUTUHAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) adalah anak-anak yang tumbuh dan berkembang dengan berbagai perbedaan dengan anak-anak pada umumnya. Istilah anak-anak dengan kebutuhan khusus t...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN INKLUSI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN INKLUSI BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Penelitian ini mendeskripsikan latar belakang pelaksanaan, implementasi pembelajaran, kendala yang dihadapi serta solusinya. Jenis pnelitian ini adalah kualitatif dengan pengumpula...
Pendidikan Inklusif dan Peningkatan Partisipasi Sosial Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan Inklusif dan Peningkatan Partisipasi Sosial Anak Berkebutuhan Khusus
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memahami fenomena secara mendalam melalui analisis data. Perorehan data melalui wawancara, observasi, at...
Studi Deskripsi : Perekonomian Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus Terhadap Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Studi Deskripsi : Perekonomian Orangtua Anak Berkebutuhan Khusus Terhadap Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Perekonomian orangtua anak berkebutuhan khusus menengah ke bawah mengalami kesulitan pada kehidupan rumah tangga orangtua anak berkebutuhan khusus, maka akan terimbas kepada anak m...

