Javascript must be enabled to continue!
Peningkatan Ketrampilan Badan Permuswaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa
View through CrossRef
Dewasa ini desa merupakan primadona baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana keberadaannya menjadi penting karena negara berusaha untuk membenahi struktur dan fungsinya. Pembenahan ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Desa dalam mengemban tugas mensejahterakan masyarakat. Salah satu perangkat penting dalam sistem pemerintahan desa dan mempunyai peran penting untuk mewujudkan desa yang sejahtera adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyepakati lahirnya peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. Permasalahan yang dialami oleh mitra adalah kurangnya pemahaman hak dan kewajiban, tujuan pokok dan fungsi para anggota BPD yang mengakibatkan minimnya produk hukum desa yang dihasilkan. Program ini akan dilakukan dengan metoda memberikan penyuluhan hukum kepada anggota BPD Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang. Luaran dari program ini selain meningkatnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsinya, meningkatnya produk hukum, Publikasi dalam jurnal nasional dan pembuatan buku saku (buklet).Hasil yang dicapai setelah melakukan kegiatan ini ternyata diketahui bahwa seluruh anggota BPD belum mengetahui secara detail mengenai tugas fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Keberadaan Perdes sebagai regulasi memang dipahami secara parsial tetapi proses mekanisme pembentukannya dan macam produk hukum desa rata rata dari seluruh anggota BPD masih awam dan belum memahami dengan baik.Kesimpulannya, pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengenai pemahaman terhadap produk hukum desa yang meliputi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa demikian juga dengan proses pembentukannya masih sangat kurang.
Badan Penerbitan Universitas Widyagama Malang
Title: Peningkatan Ketrampilan Badan Permuswaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa
Description:
Dewasa ini desa merupakan primadona baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana keberadaannya menjadi penting karena negara berusaha untuk membenahi struktur dan fungsinya.
Pembenahan ini bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat Desa dalam mengemban tugas mensejahterakan masyarakat.
Salah satu perangkat penting dalam sistem pemerintahan desa dan mempunyai peran penting untuk mewujudkan desa yang sejahtera adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Tugas BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyepakati lahirnya peraturan desa yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Permasalahan yang dialami oleh mitra adalah kurangnya pemahaman hak dan kewajiban, tujuan pokok dan fungsi para anggota BPD yang mengakibatkan minimnya produk hukum desa yang dihasilkan.
Program ini akan dilakukan dengan metoda memberikan penyuluhan hukum kepada anggota BPD Desa Ngenep, Karangploso, Kabupaten Malang.
Luaran dari program ini selain meningkatnya pemahaman anggota BPD terhadap tugas pokok dan fungsinya, meningkatnya produk hukum, Publikasi dalam jurnal nasional dan pembuatan buku saku (buklet).
Hasil yang dicapai setelah melakukan kegiatan ini ternyata diketahui bahwa seluruh anggota BPD belum mengetahui secara detail mengenai tugas fungsi dan kewenangan yang dimilikinya.
Keberadaan Perdes sebagai regulasi memang dipahami secara parsial tetapi proses mekanisme pembentukannya dan macam produk hukum desa rata rata dari seluruh anggota BPD masih awam dan belum memahami dengan baik.
Kesimpulannya, pemahaman anggota Badan Permusyawaratan Desa Desa Ngenep Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang mengenai pemahaman terhadap produk hukum desa yang meliputi peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa demikian juga dengan proses pembentukannya masih sangat kurang.
Related Results
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Negara Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus berdasarkan a...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Penguatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Di Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan
Secara umum dapat dilihat bahwa peran BPD dalam ketiga fungsi yang ada pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tidak berjalan dengan optimal. Pada prosesnya fungsi BPD sebagai pihak ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Keberlakuan Produk Hukum Daerah Tanpa Prosedur Fasilitasi dalam Pembentukan Peraturan Daerah
Penelitian ini difokuskan pada keberlakuan produk hukum daerah tanpa prosedur fasilitasi dalam pembentukan peraturan daerah. keberlakuan produk hukum daerah berkaitan dengan pemben...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
PELAKSANAAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG RESPONSIF DI KECAMATAN KULO KABUPATEN SIDRAP
Penelitian ini mengkaji pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ...
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
STRATEGI PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) ATAS KERJASAMA BADAN USAHA MILIK SWASTA
Abstrak. Badan usaha milik desa muncul sebagai kekuatan ekonomi baru di wilayah perdesaan. Badan usaha milik desa hadir sebagai wadah dalam menggerakan potensi ekonomi lokal bagi p...

