Javascript must be enabled to continue!
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA
View through CrossRef
Tahun 2017, Indonesia mendapat kuota sebanyak 334 tamu undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi. Program ini terbentuk dari kerjasama Duta Besar Arab Saudi, PT. Hadco dan Rabut Al-Islami. Namun sayangnya undangan haji dari Arab Saudi sering disalahgunakan oleh oknum pejabat dengan memperdagangkan visa Furoda mereka bermain-main dengan biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Selain masalah visa, masalah administrasi dari Indonesia juga harus diperhatikan karena Indonesia dan Arab Saudi memiliki kebijakan yang berbeda. Seperti masalah nama belakang jemaah haji, juga menjadi salah satu kebijakan haji dari Arab Saudi. Jemaah dipulangkan kembali ke Indonesia karena ada catatan pergantian nama di belakang bin atau nama ayahnya di paspornya. Sedangkan kasus yang terjadi pada Haji Furoda visa yang digunakan bukan dari Indonesia melainkan dari Malaysia atau Singapura,sehingga jamaah dikembalikan pulang ke tanah air, dalam hal ini bagaimana Penyelesaian sengketa atas tindakan wanprestasi oleh travel umroh/haji dan sejauh mana perlindungan hukum bagi jemaah haji sebagai konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma dan asas hukum yang terkandung dalam undang- undang dan putusan pengadilan dengan melakukan studi literatur. Spesifikasi dalam penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data diperoleh dari data primer, data sekunder, antara lain: Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kajian hukum dengan norma-norma yang berlaku, kajian hukum yang berpegang pada norma-norma yang berlaku adalah kajian yang menekankan norma baku dan asas-asas hukum yang dapat ditemukan dalam undang- undang dan putusan pengadilan. Kesimpulan bahwa Penggunaan penyelesaian masalah wanprestasi ini adalah melalui litigasi dapat berupa pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi dan/atau ganti rugi kepada biro perjalanan, apabila tuntutan ganti rugi tidak diperoleh maka calon jamaah haji dalam hal ini korban , juga dapat melaporkan tindak pidana penipuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah
Universitas Simalungun
Title: PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA
Description:
Tahun 2017, Indonesia mendapat kuota sebanyak 334 tamu undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi.
Program ini terbentuk dari kerjasama Duta Besar Arab Saudi, PT.
Hadco dan Rabut Al-Islami.
Namun sayangnya undangan haji dari Arab Saudi sering disalahgunakan oleh oknum pejabat dengan memperdagangkan visa Furoda mereka bermain-main dengan biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Selain masalah visa, masalah administrasi dari Indonesia juga harus diperhatikan karena Indonesia dan Arab Saudi memiliki kebijakan yang berbeda.
Seperti masalah nama belakang jemaah haji, juga menjadi salah satu kebijakan haji dari Arab Saudi.
Jemaah dipulangkan kembali ke Indonesia karena ada catatan pergantian nama di belakang bin atau nama ayahnya di paspornya.
Sedangkan kasus yang terjadi pada Haji Furoda visa yang digunakan bukan dari Indonesia melainkan dari Malaysia atau Singapura,sehingga jamaah dikembalikan pulang ke tanah air, dalam hal ini bagaimana Penyelesaian sengketa atas tindakan wanprestasi oleh travel umroh/haji dan sejauh mana perlindungan hukum bagi jemaah haji sebagai konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma dan asas hukum yang terkandung dalam undang- undang dan putusan pengadilan dengan melakukan studi literatur.
Spesifikasi dalam penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis.
Pengumpulan data diperoleh dari data primer, data sekunder, antara lain: Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kajian hukum dengan norma-norma yang berlaku, kajian hukum yang berpegang pada norma-norma yang berlaku adalah kajian yang menekankan norma baku dan asas-asas hukum yang dapat ditemukan dalam undang- undang dan putusan pengadilan.
Kesimpulan bahwa Penggunaan penyelesaian masalah wanprestasi ini adalah melalui litigasi dapat berupa pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi dan/atau ganti rugi kepada biro perjalanan, apabila tuntutan ganti rugi tidak diperoleh maka calon jamaah haji dalam hal ini korban , juga dapat melaporkan tindak pidana penipuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah.
Related Results
Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Kerugian Jemaah Haji Furoda atas Gagal Berangkat Haji dan Tanggung Jawab Hukum Biro Perjalanan Haji Khusus Berdasarkan Buku III KUH Perdata Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
Abstract. The implementation of the furoda pilgrimage can be organized by a hajj travel agency that has become a special pilgrimage organizer (PIHK) that has obtained official perm...
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Haji reguler, haji plus, dan haji furoda adalah jenis-jenis program haji yang berbeda dengan fitur dan ketentuan masing-masing: Haji Reguler: Program ini merupakan haji yang dilaku...
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA
PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA
Tahun 2017, Indonesia mendapat kuota sebanyak 334 tamu undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi. Program ini terbentuk dari kerjasama Duta Besar Arab Saudi, PT. Hadco dan Rabut Al-Is...
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMILIHAN PAKET UMROH UNTUK CALON JAMAAH DENGAN METODE ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS (AHP) DAN SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING (SAW)
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PEMILIHAN PAKET UMROH UNTUK CALON JAMAAH DENGAN METODE ANALYTICAL HIERARCHY PROCESS (AHP) DAN SIMPLE ADDITIVE WEIGHTING (SAW)
Wisata religi atau menunaikan ibadah umroh dianggap telah menjadi tren baru bagi masyarakat Indonesia dalam menghabiskan masa liburan panjangnya. Hal ini dibuktikan dengan semakin ...
The Influence of Islamic Service Quality and Trust on Customer Satisfaction and Intention in Reusing The Services in The Implementation of Umrah and Special Hajj Pilgrimage
The Influence of Islamic Service Quality and Trust on Customer Satisfaction and Intention in Reusing The Services in The Implementation of Umrah and Special Hajj Pilgrimage
ABSTRACT:
Seeing the high potential for Umrah and Special Hajj departures, with a very large number of Umrah and Special Hajj travel, making competition between travel even higher....
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENENTUAN PRIORITAS PEMILIHAN TRAVEL UMROH PADA PT AMANAH UMROH HANDAL DENGAN METODE SIMPLE ADDICTIVE WEIGHTING (SAW) BERBASIS WEB-BASED
SISTEM PENDUKUNG KEPUTUSAN PENENTUAN PRIORITAS PEMILIHAN TRAVEL UMROH PADA PT AMANAH UMROH HANDAL DENGAN METODE SIMPLE ADDICTIVE WEIGHTING (SAW) BERBASIS WEB-BASED
PT Amanah Umroh Handal adalah marketplace para travel umroh untuk pencarian travel umroh terpadu. Demi kenyamanan dan kemudahan, PT Amanah Umroh Handal menyediakan sejumlah besar p...
GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JAMAAH UMROH DENGAN PT FIRST TRAVEL ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN UMROH
GANTI RUGI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA JAMAAH UMROH DENGAN PT FIRST TRAVEL ATAS KEGAGALAN PEMBERANGKATAN UMROH
Penelitian ini dilatar belakangi pada realita yang terjadi di tengah masyarakat bahwa PT First Travel sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) yang melakukan pelanggara...
SISTEM INFORMASI PELAYANAN HAJI REGULER BERBASIS DIGITAL
SISTEM INFORMASI PELAYANAN HAJI REGULER BERBASIS DIGITAL
Haji merupakan salah satu dari kelima aspek rukun Islam, yang mana tidak sempurna Islam seseorang yang mampu menunaikan haji sampai ia berhaji. Haji pada hakekatnya merupakan aktif...

