Javascript must be enabled to continue!
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
View through CrossRef
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa Mosque, Bandung City. Waqf is explained in language and terms, including differences in views among scholars regarding its definition. According to Al-Munir's interpretation, non-cash transactions must be documented to avoid disputes. In Indonesia, the rules regarding waqf have changed with the presence of Law Number 41 of 2004 which regulates waqf more comprehensively and emphasizes the importance of waqf land certification for legal certainty and better management. However, the implementation of this regulation still faces various obstacles in the field, including a lack of public knowledge about the procedures for making Waqf Pledge Deeds (AIW) and waqf certificates. The case at the Baitul Musthofa Mosque shows that waqf land that has not been certified can cause problems in the future. In this case, the land was donated verbally in 2001 and until now does not have a certificate. This reflects a lack of attention to administrative and legal aspects in waqf management. The importance of waqf certification is to avoid disputes and ensure that the use of waqf land meets its objectives. Apart from that, it also explains the elements and conditions of waqf, as well as the need for synergy between various parties to optimize the role of waqf in the welfare of the people and nation. Waqf land that is not registered or does not have certification is considered invalid or null and void according to Islamic law. Although in the view of the four madzhab imams there is no explicit recording or registration requirement, based on consideration of Al-Qur'an verses such as Surah Al-Baqarah verse 282 and Surah An-Nisa verse 59, as well as other fiqh principles, the existence of provisions This is necessary to ensure strict legal protection for waqf assets.
Abstrak. Implementasi wakaf dalam perspektif hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan permasalahan tanah wakaf yang belum bersertifikat di Masjid Baitul Musthofa, Kota Bandung. Wakaf secara bahasa dan istilah dijelaskan, termasuk perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai definisinya. Menurut tafsir Al-Munir, transaksi tidak tunai harus didokumentasikan untuk menghindari perselisihan. Di Indonesia, aturan mengenai wakaf mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur wakaf secara lebih komprehensif dan menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih baik. Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf. Kasus di Masjid Baitul Musthofa menunjukkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Dalam kasus ini, tanah diwakafkan secara lisan pada tahun 2001 dan hingga kini belum memiliki sertifikat. Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aspek administratif dan legal dalam pengelolaan wakaf. Serta perlunya sinergi antara berbagai pihak untuk mengoptimalkan peran wakaf dalam kesejahteraan umat dan bangsa. Tanah wakaf yang tidak terdaftar atau tidak memiliki sertifikasi dianggap tidak sah atau batal demi hukum menurut hukum Islam. Meskipun dalam pandangan empat imam madzhab tidak ada keharusan pencatatan atau pendaftaran secara eksplisit, namun berdasarkan pertimbangan ayat-ayat Al-Qur'an seperti Surah Al-Baqarah ayat 282 dan Surah An-Nisa ayat 59, serta prinsip-prinsip fiqih lainnya, keberadaan ketentuan ini diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum yang tegas bagi harta wakaf.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Description:
Abstract.
Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa Mosque, Bandung City.
Waqf is explained in language and terms, including differences in views among scholars regarding its definition.
According to Al-Munir's interpretation, non-cash transactions must be documented to avoid disputes.
In Indonesia, the rules regarding waqf have changed with the presence of Law Number 41 of 2004 which regulates waqf more comprehensively and emphasizes the importance of waqf land certification for legal certainty and better management.
However, the implementation of this regulation still faces various obstacles in the field, including a lack of public knowledge about the procedures for making Waqf Pledge Deeds (AIW) and waqf certificates.
The case at the Baitul Musthofa Mosque shows that waqf land that has not been certified can cause problems in the future.
In this case, the land was donated verbally in 2001 and until now does not have a certificate.
This reflects a lack of attention to administrative and legal aspects in waqf management.
The importance of waqf certification is to avoid disputes and ensure that the use of waqf land meets its objectives.
Apart from that, it also explains the elements and conditions of waqf, as well as the need for synergy between various parties to optimize the role of waqf in the welfare of the people and nation.
Waqf land that is not registered or does not have certification is considered invalid or null and void according to Islamic law.
Although in the view of the four madzhab imams there is no explicit recording or registration requirement, based on consideration of Al-Qur'an verses such as Surah Al-Baqarah verse 282 and Surah An-Nisa verse 59, as well as other fiqh principles, the existence of provisions This is necessary to ensure strict legal protection for waqf assets.
Abstrak.
Implementasi wakaf dalam perspektif hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia, khususnya terkait dengan permasalahan tanah wakaf yang belum bersertifikat di Masjid Baitul Musthofa, Kota Bandung.
Wakaf secara bahasa dan istilah dijelaskan, termasuk perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai definisinya.
Menurut tafsir Al-Munir, transaksi tidak tunai harus didokumentasikan untuk menghindari perselisihan.
Di Indonesia, aturan mengenai wakaf mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang mengatur wakaf secara lebih komprehensif dan menekankan pentingnya sertifikasi tanah wakaf untuk kepastian hukum dan pengelolaan yang lebih baik.
Namun, implementasi peraturan ini masih menghadapi berbagai kendala di lapangan, termasuk kurangnya pengetahuan masyarakat tentang prosedur pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat wakaf.
Kasus di Masjid Baitul Musthofa menunjukkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertifikat dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Dalam kasus ini, tanah diwakafkan secara lisan pada tahun 2001 dan hingga kini belum memiliki sertifikat.
Hal ini mencerminkan kurangnya perhatian terhadap aspek administratif dan legal dalam pengelolaan wakaf.
Serta perlunya sinergi antara berbagai pihak untuk mengoptimalkan peran wakaf dalam kesejahteraan umat dan bangsa.
Tanah wakaf yang tidak terdaftar atau tidak memiliki sertifikasi dianggap tidak sah atau batal demi hukum menurut hukum Islam.
Meskipun dalam pandangan empat imam madzhab tidak ada keharusan pencatatan atau pendaftaran secara eksplisit, namun berdasarkan pertimbangan ayat-ayat Al-Qur'an seperti Surah Al-Baqarah ayat 282 dan Surah An-Nisa ayat 59, serta prinsip-prinsip fiqih lainnya, keberadaan ketentuan ini diperlukan untuk memastikan perlindungan hukum yang tegas bagi harta wakaf.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Program “Bandung Menjawab” sebagai Strategi Komunikasi
Abstract. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung City functions as a platform to communicate messages to the public. Diskominfo Bandung City develops one of its flag...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
Gambaran Religuitas Mualaf di Masjid Lautze 2 di Kota Bandung
Gambaran Religuitas Mualaf di Masjid Lautze 2 di Kota Bandung
Abstract. Bandung is one of the diverse cities, we can see the diversity of the city of Bandung with its cultured and religious society, of course, the people of Bandung have the p...
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Pengelolaan Pesan Parodi Melalui Media Sosial Instagram
Abstract. Traffic conditions in the city of Bandung are still very closely related to violations committed by road users due to a lack of awareness when driving. This problem promp...
Pendirian Rumah Perseorangan di Atas Tanah Pemakaman Milik Pemerintah Kota Bandung di Tanah Pemakaman Umum Cikadut
Pendirian Rumah Perseorangan di Atas Tanah Pemakaman Milik Pemerintah Kota Bandung di Tanah Pemakaman Umum Cikadut
Abstract. The role of land as one of Indonesia's state assets is very basic because the state and nation live and develop on land. The population and development activities in the ...
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Resensi Buku (Book Review) Sonny Dewi Judiasih, Susilowati Suparto Dajaan, Dan Deviana Yuanitasari, Aspek Hukum Sewa Rahim Dalam Perspektif Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2016.
Tulisan dalam buku ini merupakan hasil penelitian, berupa penelusuran literatur dan hasil wawancara dengan narasumber yang dilakukan di Bandung, Jakarta, CJ Koh Law Library, NUS S...
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
POTENSI INDIKATIF CADANGAN AIR TANAH DI KABUPATEN BANGLI
Wilayah pada Kabupaten Bangli merupakan kawasan kabupaten yang tanpa memiliki kawasan pantai serta sebagian besar wilayahnya berada pada daratan tinggi dan hanya sebagian kecil wil...


