Javascript must be enabled to continue!
Pengaturan Perlindungan Satwa Terancam di Daerah Konflik Bersenjata
View through CrossRef
AbstractHumans are often regarded as the only victims that are affected by the armed conflicts. But apparently not only humans, there are also the other living creatures that become the victims of the armed conflicts those are animals included threatened animals. Threatened animals are part of biological diversity that have a high extinction risk level because of the small amount of their populations that requires intensive protection. There are numbers of armed conflicts that happened in the world states where the threatened animals become the victims of it. Threatened animals have to experience the declining of their populations due to the destruction of their habitat, illegal trades of them for financing the conflicts, illegal poaching for their meats, or killed by the weapons that used during the conflicts. The results of this research demonstrates that the International Law through the International Environmental Law and International Humanitarian Law have indirectly provided the regulations about threatened animals in the armed conflict area.Keywords: Threatened Animals; Protection; Regulation.AbstrakManusia sering kali dianggap sebagai satu-satunya korban yang terdampak akibat terjadinya konflik bersenjata. Namun ternyata bukan hanya manusia saja, terdapat makhluk hidup lain yang juga turut menjadi korban akibat dari konflik bersenjata di suatu wilayah negara yaitu satwa termasuk satwa terancam. Satwa terancam yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati memiliki tingkat risiko kepunahan yang tinggi karena populasinya yang sedikit sehingga memerlukan perlindungan yang intensif. Terdapat beberapa konflik bersenjata yang terjadi di berbagai negara di dunia di mana satwa terancam menjadi salah satu korban dari konflik tersebut. Satwa terancam mengalami pengurangan jumlah populasi akibat rusaknya habitat mereka, perdagangan satwa terancam tersebut untuk membiaya konflik, perburuan liar satwa terancam untuk dikonsumsi, atau terbunuhnya satwa terancam akibat terkena serangan senjata yang digunakan dalam konflik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Internasional melalui Hukum Lingkungan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional telah sama-sama memberikan pengaturan terkait perlindungan satwa terancam di daerah konflik bersenjata walaupun bukan merupakan pengaturan yang mengatur secara langsung. Kata Kunci: Satwa Terancam; Perlindungan; Pengaturan.
Title: Pengaturan Perlindungan Satwa Terancam di Daerah Konflik Bersenjata
Description:
AbstractHumans are often regarded as the only victims that are affected by the armed conflicts.
But apparently not only humans, there are also the other living creatures that become the victims of the armed conflicts those are animals included threatened animals.
Threatened animals are part of biological diversity that have a high extinction risk level because of the small amount of their populations that requires intensive protection.
There are numbers of armed conflicts that happened in the world states where the threatened animals become the victims of it.
Threatened animals have to experience the declining of their populations due to the destruction of their habitat, illegal trades of them for financing the conflicts, illegal poaching for their meats, or killed by the weapons that used during the conflicts.
The results of this research demonstrates that the International Law through the International Environmental Law and International Humanitarian Law have indirectly provided the regulations about threatened animals in the armed conflict area.
Keywords: Threatened Animals; Protection; Regulation.
AbstrakManusia sering kali dianggap sebagai satu-satunya korban yang terdampak akibat terjadinya konflik bersenjata.
Namun ternyata bukan hanya manusia saja, terdapat makhluk hidup lain yang juga turut menjadi korban akibat dari konflik bersenjata di suatu wilayah negara yaitu satwa termasuk satwa terancam.
Satwa terancam yang merupakan bagian dari keanekaragaman hayati memiliki tingkat risiko kepunahan yang tinggi karena populasinya yang sedikit sehingga memerlukan perlindungan yang intensif.
Terdapat beberapa konflik bersenjata yang terjadi di berbagai negara di dunia di mana satwa terancam menjadi salah satu korban dari konflik tersebut.
Satwa terancam mengalami pengurangan jumlah populasi akibat rusaknya habitat mereka, perdagangan satwa terancam tersebut untuk membiaya konflik, perburuan liar satwa terancam untuk dikonsumsi, atau terbunuhnya satwa terancam akibat terkena serangan senjata yang digunakan dalam konflik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Hukum Internasional melalui Hukum Lingkungan Internasional dan Hukum Humaniter Internasional telah sama-sama memberikan pengaturan terkait perlindungan satwa terancam di daerah konflik bersenjata walaupun bukan merupakan pengaturan yang mengatur secara langsung.
Kata Kunci: Satwa Terancam; Perlindungan; Pengaturan.
Related Results
Satwa Liar di Hutan Ndaer, Kampung Ayapokiar, Miyah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
Satwa Liar di Hutan Ndaer, Kampung Ayapokiar, Miyah Kabupaten Tambrauw, Papua Barat
Hutan Ndaer yang terletak di Kabupaten Tambrauw memiliki potensi berbagai spesies satwa liar yang unik dan menjadi daya tarik wisata tetapi juga pendidikan. Penelitian ini bertujua...
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
NILAI WAJAR SATWA
NILAI WAJAR SATWA
Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan Sub Unit Kebun Binatang adalah sebuah perusahaan jasa yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kota Medan, sama hal dengan perusahaan jasa...
Mengenal Lebih Dekat Satwa Langka Indonesia dan Memahami Pelestariannya
Mengenal Lebih Dekat Satwa Langka Indonesia dan Memahami Pelestariannya
Indonesia adalah negara negara megabiodisersity. Meskipun luas wilayahnya hanya 1,3% dari luas muka bumi, namun Indonesia memiliki 12% mamalia, 16% reptilia, 10% tumbuhan, 25% ik...
OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
OPTIMALISASI PERAN PPNS BEA DAN CUKAI DALAM PENANGANAN PERKARA KEPABEANAN PERDAGANGAN SATWA DILINDUNGI
ABSTRACT: The rise of illegal wildlife trade threatens Indonesia's biodiversity. This was compounded by the development of an increasingly organized and transnational mode of perp...
Konflik para Rasul: konflik Paulus dan Barnabas (Kisah Para Rasul 15:35-41) serta implementasinya dengan Perpecahan Gereja
Konflik para Rasul: konflik Paulus dan Barnabas (Kisah Para Rasul 15:35-41) serta implementasinya dengan Perpecahan Gereja
Abstrak: konflik adalah suatu hal yang kerap kali terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Konflik tidak hanya terjadi dalam kemasyarakatan tetapi juga terjadi dalam kehidupan berjem...
PERANAN KEPOLISIAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MARAKNYA PERDAGANGAN SATWA LIAR DI WILAYAH HUKUM GRESIK JAWA TIMUR
PERANAN KEPOLISIAN DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MARAKNYA PERDAGANGAN SATWA LIAR DI WILAYAH HUKUM GRESIK JAWA TIMUR
Dewasa ini semakin banyak ditemukan perilaku dan tindakan anggota masyarakat yang meresahkan yang mengarah pada tindakan kejahatan, seperti: meningkatnya jumlah kejahatan terhadap ...
ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA DAN SITUASI KEKERASAN LAINNYA
ANAK SEBAGAI KELOMPOK RENTAN YANG TERDAMPAK KONFLIK BERSENJATA DAN SITUASI KEKERASAN LAINNYA
Isu perlindungan anak merupakan isu yang mendunia. Segala bentuk aturan mengenai hak anak telah ditetapkan dan disetujui oleh hampir semua negara di dunia. Namun, aturan mengenai h...

