Javascript must be enabled to continue!
Analisis Tafsir Ahkam tentang Ujrah dan Ju‘alah serta Implementasinya dalam Hukum Ekonomi Islam
View through CrossRef
Studi ini meneliti konsep ujrah dan ju'alah melalui perspektif tafsir ahkam dan penerapannya dalam hukum ekonomi Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar Al-Qur'an, interpretasi para ulama hukum Islam, dan penerapan kedua kontrak tersebut dalam praktik ekonomi kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset perpustakaan. Data diperoleh dari sumber primer termasuk Al-Qur'an, tafsir ahkam klasik dan kontemporer, sastra fiqh, serta sumber sekunder dari jurnal ilmiah dan studi ekonomi Islam. Hasilnya menunjukkan bahwa ujrah adalah kontrak kompensasi berbasis pekerjaan (ijarah 'ala al-a'mal) di mana jenis pekerjaan, periode, dan remunerasi harus ditentukan dengan jelas. Sementara itu, ju'alah adalah kontrak berbasis penghargaan yang berorientasi pada pencapaian hasil tertentu, memungkinkan fleksibilitas karena ketidakpastian dalam prosesnya. Pelaksanaan kedua kontrak mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, persetujuan bersama, dan penghindaran gharar. Studi ini merekomendasikan penguatan pemahaman tentang tafsir ahkam sebagai dasar untuk mengembangkan kontrak ekonomi Islam kontemporer.
This study examines the concept of ujrah and ju‘alah through the perspective of tafsir ahkam and its implementation in Islamic economic law. The research aims to analyze the Qur'anic basis, interpretation of Islamic legal scholars, and the application of both contracts in contemporary economic practices. This research uses a qualitative method with a library research approach. Data were obtained from primary sources including the Qur'an, classical and contemporary tafsir ahkam, fiqh literature, and secondary sources from scientific journals and Islamic economic studies. The results indicate that ujrah is an employment-based compensation contract (ijarah ‘ala al-a‘mal) where the type of work, period, and remuneration must be clearly determined. Meanwhile, ju‘alah is a reward-based contract oriented toward achieving certain results, allowing flexibility due to uncertainty in the process. The implementation of both contracts reflects Islamic economic principles emphasizing justice, transparency, mutual consent, and avoidance of gharar. This study recommends strengthening the understanding of tafsir ahkam as a foundation for developing contemporary Islamic economic contracts.
Yayasan Rahmat Putra Kurnia
Title: Analisis Tafsir Ahkam tentang Ujrah dan Ju‘alah serta Implementasinya dalam Hukum Ekonomi Islam
Description:
Studi ini meneliti konsep ujrah dan ju'alah melalui perspektif tafsir ahkam dan penerapannya dalam hukum ekonomi Islam.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar Al-Qur'an, interpretasi para ulama hukum Islam, dan penerapan kedua kontrak tersebut dalam praktik ekonomi kontemporer.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan riset perpustakaan.
Data diperoleh dari sumber primer termasuk Al-Qur'an, tafsir ahkam klasik dan kontemporer, sastra fiqh, serta sumber sekunder dari jurnal ilmiah dan studi ekonomi Islam.
Hasilnya menunjukkan bahwa ujrah adalah kontrak kompensasi berbasis pekerjaan (ijarah 'ala al-a'mal) di mana jenis pekerjaan, periode, dan remunerasi harus ditentukan dengan jelas.
Sementara itu, ju'alah adalah kontrak berbasis penghargaan yang berorientasi pada pencapaian hasil tertentu, memungkinkan fleksibilitas karena ketidakpastian dalam prosesnya.
Pelaksanaan kedua kontrak mencerminkan prinsip ekonomi Islam yang menekankan keadilan, transparansi, persetujuan bersama, dan penghindaran gharar.
Studi ini merekomendasikan penguatan pemahaman tentang tafsir ahkam sebagai dasar untuk mengembangkan kontrak ekonomi Islam kontemporer.
This study examines the concept of ujrah and ju‘alah through the perspective of tafsir ahkam and its implementation in Islamic economic law.
The research aims to analyze the Qur'anic basis, interpretation of Islamic legal scholars, and the application of both contracts in contemporary economic practices.
This research uses a qualitative method with a library research approach.
Data were obtained from primary sources including the Qur'an, classical and contemporary tafsir ahkam, fiqh literature, and secondary sources from scientific journals and Islamic economic studies.
The results indicate that ujrah is an employment-based compensation contract (ijarah ‘ala al-a‘mal) where the type of work, period, and remuneration must be clearly determined.
Meanwhile, ju‘alah is a reward-based contract oriented toward achieving certain results, allowing flexibility due to uncertainty in the process.
The implementation of both contracts reflects Islamic economic principles emphasizing justice, transparency, mutual consent, and avoidance of gharar.
This study recommends strengthening the understanding of tafsir ahkam as a foundation for developing contemporary Islamic economic contracts.
.
Related Results
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
[Interpretation Method of Al-Ilmi Hamka and Al-Maraghiy on Al-Kawniyah Verses: A Comparison] Metode Pentafsiran Al-Ilmiy Hamka dan Al-Maraghiy Terhadap Ayat-Ayat Al-Kawniyyah : Satu Perbandingan
The Tafsir al-Azhar of HAMKA is one of the Malay world's tafsir which reveals the vastness of knowledge that encompasses and covers all disciplines of science. In this interpretati...
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
Mekanisme Pengupahan (Ujrah) pada Pengurus Masjid di Kabupaten Kubu Raya: Suatu Tinjauan Syariah
AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pengupahan (ujrah) pada pengurus masjid di Kabupaten Kubu Raya dan menilai apakah mekanisme pengupahan (ujrah) pada peng...
Kajian Kritis terhadap Rumusan Konsep Mufassir: Perspektif Ushul Tafsir
Kajian Kritis terhadap Rumusan Konsep Mufassir: Perspektif Ushul Tafsir
In the study of ushûl al-tafsir, among the most important things in discussing the basics of interpretation is establishing the concept of mufassir. This is because without underst...
DISKURSUS MUNĀSABAH: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān
DISKURSUS MUNĀSABAH: Problem Tafsīr al-Qur’ān bi ’l-Qur’ān
Abstract: Munāsabah al-Qur’ān is a part of ‘Ulūm al-Qur’ān which presents pros and contrast. The pros ulama makes munāsabah as a method to reveal enigma system of Quran verses and ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perkembangan dan Resepsi Tafsir Hukmi di Kalangan Ulama
Perkembangan dan Resepsi Tafsir Hukmi di Kalangan Ulama
Tafsir hukmi merupakan pendekatan interpretasi Al-Qur'an yang fokus pada aspek-aspek hukum dan normatif dalam teks suci Islam. Penelitian ini menganalisis dari latar belakang kemun...
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
POLA PENAFSIRAN MUHAMMAD BASIUNI IMRAN DALAM TAFSĪR TŪJUH SŪRAH DAN ĀYĀT AṢ-ṢIYĀM TERHADAP TAFSIR MUHAMMAD RASYID RIDHA: (Kajian Intertekstualitas)
Pada abad ke-20 M, penulisan tafsir al-Qur’an yang lahir di Nusantara umumnya menampilkan ciri kemodernannya, baik dari segi bahasa dan aksara. Namun, berbeda dengan Tafsīr Tūjuh S...

