Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perbuatan Penipuan Dalam Pelunasan Sistem Jasa Titip Online

View through CrossRef
Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip). Tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum. Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP. Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi. Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.
Title: Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Tindakan Doxing Dalam Perbuatan Penipuan Dalam Pelunasan Sistem Jasa Titip Online
Description:
Tindakan mempublikasi informasi pribadi seseorang tanpa seizin pemilik data pribadi (Doxing) yang marak terjadi dalam interaksi digital termasuk dalam kegiatan jual beli melalui sistem jasa titip online (Jastip).
Tujuan dari penelitian ini adalah guna menganalisis pertanggungjawaban hukum atas tindakan doxing yang diperbuat oleh pemilik layanan jasa titip online sebagai bentuk penghakiman atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh pelanggan.
Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menggali permasalahan ini, yang berfokus pada pemahaman dan analisis aturan dan doktrin-doktrin hukum di Indonesia yang sudah ada dengan berpusat pada peraturan perundang-undangan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tindakan doxing dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 27A dan Pasal 27B UU ITE yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar hukum.
Selain itu, pada kasus penipuan yang terjadi dalam sistem jasa titip online, Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat menjadi landasan hukum yang lebih relevan menggantikan ketentuan umum dalam Pasal 378 KUHP.
Penyedia layanan jasa titip online disarankan untuk menetapkan peraturan yang jelas mengenai kewajiban dan sanksi, serta kebijakan pembatalan sepihak atau tindakan hukum jika pelanggan gagal melunasi.
Bentuk penyelesaian masalah yang dipertimbangkan secara matang tidak hanya mengakhiri masalah secara menyeluruh, tetapi juga mencegah munculnya permasalahan baru.

Related Results

KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG
KAJIAN ATAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR OLEH PENJUAL JASA TITIP BARANG
Arus globalisasi membawa dampak semakin modernnya kehidupan manusia, aktivitas yang biasa dilakukan secara konvensional pada saat ini dilakukan dengan berbasis teknologi, termasuk ...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA
PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA
Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility ...
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA
Dalam Ilmu Hukum, kita mengenal adanya perbuatan melawan hukum (PMH). Biasanya perbuatan melawan hukum diidentifikasikan dengan perbuatan yang melanggar undang-undang, perbuatan ya...
Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah: Sebuah Tinjauan
Pajak atas Jasa Titip Barang Mewah: Sebuah Tinjauan
Perilaku konsumtif masyarakat Indonesia dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk membuka usaha jasa titip, di mana orang dapat membeli barang-barang yang mereka inginkan hanya deng...
To Dox or Not to Dox, that is The Question.
To Dox or Not to Dox, that is The Question.
The pernicious practice of doxing, also known as doxxing, is a matter of utmost concern that demands serious and comprehensive attention. At its core, doxing represents a serious v...
Hackers and Hatewatchers: Tracing the origin stories of doxing
Hackers and Hatewatchers: Tracing the origin stories of doxing
Doxing—the unauthorized disclosure of private or personally identifying information online—has become one of the most contentious practices in contemporary digital culture. While o...
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah memunculkan tindakan kejahatan doxing, yaitu pengungkapan ilegal data pribadi. Di Indonesia, doxing menjadi masalah serius dalam...

Back to Top