Javascript must be enabled to continue!
PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA
View through CrossRef
Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara. Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia. Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif. Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum. Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.
Title: PERILAKU DOXING DAN PENGATURANNYA DALAM POSITIVISME HUKUM INDONESIA
Description:
Perilaku doxing di Indonesia muncul sebagai akibat konsumtifnya kebutuhan penggunaan internet yaitu terbesar keempat di dunia namun tidak diimbangi dengan tingkat digital civility indexs yang berada pada peringkat 29 dari 32 negara.
Kondisi ini mengakibatkan terjadinya tindakan pelanggaran hak pribadi sehingga menjadi dasar kajian yuridis terkait dengan ketentuan perundang-undangan mengenai pengkategorian perbuatan doxing dalam positivisme hukum Indonesia.
Untuk memperoleh substansi kajian perilaku doxing dan aturan hukumnya dilakukan dengan penelitian normatif menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual, dimana bahan hukum yang terkumpul didokumentasikan melalui studi kepustakaan untuk dianalisis secara deduktif kualitatif.
Berdasarkan hasil pengkajian konseptual dan perundang-undangan, menunjukkan bahwa perilaku doxing terbagi atas 2 kategori yaitu doxing sebagai perbuatan ilegal (melawan hukum, tanpa ijin, tanpa persetujuan) dalam menggunakan informasi pribadi personal maupun komunitas; serta muatan perilaku doxing terbagi atas pelanggaran kesusilaan, pelanggaran perjudian, pelanggaran penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pelanggaran pemerasan dan/atau pengancaman, pelanggaran berita bohong dan ketertiban umum.
Sanksi hukum yang dikenakan atas muatan kategori perilaku doxing telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Perbankan, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Peraturan Hukum Pidana, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Keberadaan produk perundang-undangan ini merupakan implikasi penerapan teori kontrol sosial yang diaplikasikan dalam bentuk perlindungan hukum preventif dan represif sebagai bentuk keterlibatan minimalis negara.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
To Dox or Not to Dox, that is The Question.
To Dox or Not to Dox, that is The Question.
The pernicious practice of doxing, also known as doxxing, is a matter of utmost concern that demands serious and comprehensive attention. At its core, doxing represents a serious v...
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia
Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Doxing di Indonesia
Perkembangan teknologi informasi dan internet telah memunculkan tindakan kejahatan doxing, yaitu pengungkapan ilegal data pribadi. Di Indonesia, doxing menjadi masalah serius dalam...
Hackers and Hatewatchers: Tracing the origin stories of doxing
Hackers and Hatewatchers: Tracing the origin stories of doxing
Doxing—the unauthorized disclosure of private or personally identifying information online—has become one of the most contentious practices in contemporary digital culture. While o...
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Catatan Editor: Mengembangkan penelitian tentang tingkah laku prososial dan altruisme
Selama masa pandemi COVID-19, tak jarang kita menyaksikan tampilnya karakteristik suka menolong pada manusia. Dalam komunitas luring mau-pun daring, berbagai aktivitas memberikan b...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
KASUS NENEK MINAH DITINJAU DARI PERSPEKTIF TEORI HUKUM POSITIVISME
Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh...

