Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN

View through CrossRef
Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No. 13 tahun 2018. Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No. 13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ./1995, dan SE-39/PJ.4/1995. Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas. Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan                                                                        
Institut Agama Islam Negeri Kendari
Title: ANALISIS REGULASI PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNERSHIP) PADA YAYASAN PENDIDIKAN
Description:
Konsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No.
13 tahun 2018.
Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif.
Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No.
13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ.
/1995, dan SE-39/PJ.
4/1995.
Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas.
Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.
13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.
Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan PendidikanKonsep pemilik manfaat pada yayasan khususnya yang bergerak di bidang pendidikan secara umum diatur pada Perpres No.
13 tahun 2018.
Akan tetapi, kepemilikan yayasan pendidikan yang umumnya dimiliki oleh orang perorangan membutuhkan pengaturan yang lebih khusus juga khususnya mengenai perpajakan.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif.
Beberapa ketentuan yang mengatur kepemilikan manfaat terkait yayasan pendidikan selain Perpres No.
13/2018 diantaranya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, KMK 604/94, KEP-87/PJ.
/1995, dan SE-39/PJ.
4/1995.
Hanya saja pengaturan ini tidak secara spesifik mengatur pajak dan yayasan pendidikan demikian juga defenisi beneficial ownership  yang belum tegas.
Kemudian pengaturan BO dalam Perpres No.
13/2018 memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak disebutkan secara jelas sanksi bagi korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaat kepada regulator terkait dan kepemilikan manfaat bagi yayasan sebesar 25 % tergolong masih minimalis.
Kata kunci: Pemilik Manfaat, Yayasan Pendidikan                                                                        .

Related Results

Frequency of Common Chromosomal Abnormalities in Patients with Idiopathic Acquired Aplastic Anemia
Frequency of Common Chromosomal Abnormalities in Patients with Idiopathic Acquired Aplastic Anemia
Objective: To determine the frequency of common chromosomal aberrations in local population idiopathic determine the frequency of common chromosomal aberrations in local population...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
PENGATURAN KEKAYAAN YAYASAN DITINJAU DARI PASAL 6 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG YAYASAN
Undang-Undang tentang Yayasan keberadaannya hingga saat ini menimbulkan kritik dari berbagai kalangan, karena terdapat beberapa pasal yang dianggap berbeda dengan praktek/pelaksana...
In Guns We Trust: NFA Firearm Trusts and Silencing the Hazards of NFA Firearm Ownership
In Guns We Trust: NFA Firearm Trusts and Silencing the Hazards of NFA Firearm Ownership
Individual ownership of firearms has been one of the storied rights of our country. During the Founding Era, firearms were plentiful among the colonists, providing them with protec...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas
Kewenangan Notaris Dalam Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Pada Perseroan Terbatas
Tujuan studi ini untuk mengkaji kewenangan Notaris atas penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat pada perseroan terbatas, bagaimana kewenangan notaris dalam mengungkap pemilik m...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...

Back to Top