Javascript must be enabled to continue!
Artikel Hak dan Kewajiban Triana Devi Fatimah
View through CrossRef
Pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta Peraturan Perundang-Undangan yang mendukung yaitu Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Dalam penyelenggraannya, pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari pelayanan publik tidak berjalan mulus. Terdapat keluhan-keluhan yang dirasakan oleh masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit sebagai instansi penyelenggara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara memiliki peran dalam melakukan upaya kesehatan yang tersusun. Negara memiliki peran dalam melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata yang penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan, daya saing bangsa, serta ketahanan nasional. Dalam menciptakan perkembangan kesehatan untuk kesejahteraan, maka diperlukan tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau memiliki keterampilan melalui pendidikan dibilang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dokter merupakan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Title: Artikel Hak dan Kewajiban Triana Devi Fatimah
Description:
Pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, dan merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Negara mempunyai kewajiban dalam memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta Peraturan Perundang-Undangan yang mendukung yaitu Undang-Undang Nomor 25 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, dan Undang-Undang 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam penyelenggraannya, pelayanan kesehatan yang merupakan bagian dari pelayanan publik tidak berjalan mulus.
Terdapat keluhan-keluhan yang dirasakan oleh masyarakat mengenai pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit sebagai instansi penyelenggara.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Negara memiliki peran dalam melakukan upaya kesehatan yang tersusun.
Negara memiliki peran dalam melakukan upaya kesehatan secara tersusun, menyeluruh dan merata yang penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan, daya saing bangsa, serta ketahanan nasional.
Dalam menciptakan perkembangan kesehatan untuk kesejahteraan, maka diperlukan tenaga kesehatan yaitu setiap orang yang mengabadikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan atau memiliki keterampilan melalui pendidikan dibilang kesehatan untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dokter merupakan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) sampai dengan ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Related Results
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Section Class Content Via OSF Lecture Murti Ningsih PROSEDUR PENGGUNAAN HAK PATEN OLEH ORANG AWAM DAN PROFESIONAL
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yg untuk selama waktu tertent...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
PERSYARATAN PENDAFTARAN HAK PATEN UNTUK APLIKASI_155100017_DESI RATNASARI
Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi men...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku
Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Melakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Provinsi Maluku
Masyarakat adat dalam kehidupannya memiliki hak untuk melakukan aktivitas dalam kehidupan ekonomi, sosial dan budaya. Dalam melakukan haknya tersebut, masyarakat adat mengalami b...

