Javascript must be enabled to continue!
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
View through CrossRef
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan hal itu tidak dapat dilepaskan adanya istilah ‘pendidikan inklusif’.
Negara semakin menegaskan melalui komitmen-komitmen global, dimana tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi PBB, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya yang layak diapresiasi.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan pendidikan belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan mendapatkan hak akses dan pelayanan pendidikan. Sistem pendidikan seharusnya dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya secara ideal semestinya fleksibel dalam menjamin pemenuhan berkembangnya potensi semua peserta didik yang bermutu dan berkeadilan. Namun demikian, pada tataran implementasi di Indonesia pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius bersama.
Title: Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan hal itu tidak dapat dilepaskan adanya istilah ‘pendidikan inklusif’.
Negara semakin menegaskan melalui komitmen-komitmen global, dimana tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi PBB, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya yang layak diapresiasi.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan pendidikan belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan mendapatkan hak akses dan pelayanan pendidikan.
Sistem pendidikan seharusnya dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah peserta didik penyandang disabilitas.
Sekolah dan layanan pendidikan lainnya secara ideal semestinya fleksibel dalam menjamin pemenuhan berkembangnya potensi semua peserta didik yang bermutu dan berkeadilan.
Namun demikian, pada tataran implementasi di Indonesia pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius bersama.
Related Results
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
LITERATUR REVIEW :EFEKTIFITAS MEDIA PERAGA PADA PENYANDANG DISABILITAS
Latar belakang : Masyarakat sering menyebut penyandang disabilitas sebagai penyandang cacat dan orang yang tidak bisa produktif atau bahkan mencapai apapun dalam hidupnya. Masyarak...
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
KONSTRUKSI SOSIAL PENDIDIKAN UMUM BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Mendapatkan pendidikan di sekolah merupakan hak bagi semua anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas. Namun, beberapa survei membuktikan bahwa penyandang disabilitas masih renta...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Etika Terhadap Penyandang Disabilitas Perspektif Tafsir Maqashidi
Penyandang disabilitas masih seringkali mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Tidak sedikit dari mereka juga mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik seperti akses pen...
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas Untuk Memperoleh Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak
Melihat adanya peraturan yang ada di dalam UUD 1945, menyatakan bahwa akan memberikan memberikan jaminan dan perlindungan hukumkepada seluruh masyarakat indonesia, termasuk pekerja...
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PAI DALAM PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR
IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN PAI DALAM PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF PADA TINGKAT PENDIDIKAN DASAR
Fakta di lapangan yang masih banyak ditemukan perlakuan diskriminatif terhadap anak penyandang disabilitas. Perlakuan ini menjadikan mereka terkucilkan, terhalang untuk mendapatkan...


