Javascript must be enabled to continue!
Lembaga Kepresidenan: Sejarah dan Dinamika Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
View through CrossRef
Lembaga Kepresidenan (Presidential institution) di Indonesia dapat disandingkan dengan lingkungan jabatan (ambt) dan pejabat (ambtsdrager). Sedangkan, dalam bahasa asing untuk lingkungan jabatan digunakan istilah Presidency, dan sebagai pejabat digunakan istilah President. Jabatan presiden dikenal di Eropa ketika Prancis pada era Republik Kedua Prancis (1848-1851) menunjuk Louis Napoleon Bonaparte sebagai Presiden. Namun, setahun kemudia diubah statusnya menjadi Kaisar Napoleon III (1852) hingga Prancis ditaklukkan Jerman (1879) dan kemudian kembali menjadi Lembaga Kepresidenan pada era Republik Ketiga Prancis (1875-1940). Lembaga Kepresidenan juga secara resmi dikenal oleh masyarakat Internasional ketika Amerika memilih George Washington sebagai Presiden AS 1789 sampai 1797.Di Indonesia, sejak awal kemerdekaan, Lembaga Kepresidenan menjadi satu-satunya lembaga Negara yang pembentukannya tidak diatur dengan undang-undang tertentu dan hanya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar sebelum terjadinya Amandemen terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945. Oleh karena itu, Lembaga Kepresidenan lazim disebut sebagai masa “executive heavy”. Setelah amandemen atas Undang-undang Dasar Tahun 1945, mulai terjadi perubahan yang sangat mendasar terkait dengan lembaga kepresidenan, yang lazim disebut sebagai pergeseran kekuasaan eksekutif yang “executive heavy” menjadi “legislative heavy”.Kedudukan, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Kepresidenan dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden. Pada masa sesudah amandemen UUD 1945, terdapat pembedaan kedudukannya (dalam hal ini kedudukan Presiden), Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan. Struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap Lembaga Kepresidenan, tidak hanya jumlah pasal maupun kekuasaannya. UUD 1945 memberikan kedudukan yang kuat kepada Lembaga Kepresidenan, baik dalam kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan), legislatif (kekuasaan membentuk peraturan perundang- undangan), serta yustisial (kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (grasi, amnesti, dan abolisi).
Title: Lembaga Kepresidenan: Sejarah dan Dinamika Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Description:
Lembaga Kepresidenan (Presidential institution) di Indonesia dapat disandingkan dengan lingkungan jabatan (ambt) dan pejabat (ambtsdrager).
Sedangkan, dalam bahasa asing untuk lingkungan jabatan digunakan istilah Presidency, dan sebagai pejabat digunakan istilah President.
Jabatan presiden dikenal di Eropa ketika Prancis pada era Republik Kedua Prancis (1848-1851) menunjuk Louis Napoleon Bonaparte sebagai Presiden.
Namun, setahun kemudia diubah statusnya menjadi Kaisar Napoleon III (1852) hingga Prancis ditaklukkan Jerman (1879) dan kemudian kembali menjadi Lembaga Kepresidenan pada era Republik Ketiga Prancis (1875-1940).
Lembaga Kepresidenan juga secara resmi dikenal oleh masyarakat Internasional ketika Amerika memilih George Washington sebagai Presiden AS 1789 sampai 1797.
Di Indonesia, sejak awal kemerdekaan, Lembaga Kepresidenan menjadi satu-satunya lembaga Negara yang pembentukannya tidak diatur dengan undang-undang tertentu dan hanya dalam batang tubuh Undang-undang Dasar sebelum terjadinya Amandemen terhadap Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Oleh karena itu, Lembaga Kepresidenan lazim disebut sebagai masa “executive heavy”.
Setelah amandemen atas Undang-undang Dasar Tahun 1945, mulai terjadi perubahan yang sangat mendasar terkait dengan lembaga kepresidenan, yang lazim disebut sebagai pergeseran kekuasaan eksekutif yang “executive heavy” menjadi “legislative heavy”.
Kedudukan, tugas, dan wewenangnya, Lembaga Kepresidenan dipimpin oleh seorang Presiden dan seorang Wakil Presiden.
Pada masa sesudah amandemen UUD 1945, terdapat pembedaan kedudukannya (dalam hal ini kedudukan Presiden), Presiden berkedudukan sebagai Kepala Negara dan sebagai Kepala Pemerintahan.
Struktur UUD 1945 memberikan pengaturan yang dominan terhadap Lembaga Kepresidenan, tidak hanya jumlah pasal maupun kekuasaannya.
UUD 1945 memberikan kedudukan yang kuat kepada Lembaga Kepresidenan, baik dalam kekuasaan eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan), legislatif (kekuasaan membentuk peraturan perundang- undangan), serta yustisial (kekuasaan yang berkaitan dengan penegakan hukum (grasi, amnesti, dan abolisi).
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
SEJARAH LISAN DALAM DISIPLIN ILMU SEJARAH: ANTARA REALITI DAN REPRESENTASI
Perkembangan disiplin ilmu sejarah buat sekian lama memusatkan perbahasannya kepada falsafah “tiada dokumen, tiada sejarah” sebagai wadah merealisasikan matlamat sejarawan untuk me...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Evaluasi Kesesuaian Pola Bangunan Lembaga Pembinaan Khusus Anak dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan
Fungsi dan Tujuan dari pendirian Lembaga Pemasyarakatan menjadikan pembangunannya tak dapat dilakukan secara asal, diperlukan standar dan standarisasi agar bangunan Lembaga Pemasya...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Dakwah dalam perspektif sirah nabi
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Dakwah dalam perspektif sirah nabi saw
Sejarah adalah produk intelektual manusia. Ia adalah hasil kreasi yang tidak sepi dari kepentingan, motif ideologis dan pilihan-pilihan penulisnya yang merefleksikan afiliasi nasio...

