Javascript must be enabled to continue!
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
View through CrossRef
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat ITS
Title: Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal
Description:
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya.
Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia.
Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib).
Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021.
Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis.
Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.
Related Results
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Halal Studies
Halal Studies
Halal studies can be defined as the study and description of halal-related issues in the everyday life of Muslims. Halal studies take halal seriously both as subject and as object ...
Peran Suplai Daging dalam Sertifikasi Halal Self Declare pada Percepatan Pemulihan Ekonomi di Kelurahan Bulak-Surabaya
Peran Suplai Daging dalam Sertifikasi Halal Self Declare pada Percepatan Pemulihan Ekonomi di Kelurahan Bulak-Surabaya
Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah mempelajari peran suplai daging segar dalam kesuksesan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha...
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi Halal Produk UMK dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Era saat ini UMK dituntut menghasilkan produk layak jual didukung dengan produk tersertifikasi halal yang diselenggarakan oleh badan penjamin produk halal. Ini merpakan jaminan k...
Pendampingan Produksi UMKM Menuju Sertifikasi Halal di Desa Barabali
Pendampingan Produksi UMKM Menuju Sertifikasi Halal di Desa Barabali
Kepastian produk halal menjadi hal penting bagi umat muslim dalam menggunakan barang atau mengkonsumsi makanan. Sertifikasi halal tidak hanya membuka pintu ke pasar global yang lua...
Halal Meets Biotech: Exploring Integration Opportunities and Challenges in Malaysian Universities
Halal Meets Biotech: Exploring Integration Opportunities and Challenges in Malaysian Universities
Abstract: The increasing demand for professionals with expertise in halal authentication within the biotechnology industry emphasizes the importance of integrating this field into ...
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Efektivitas Sertifikasi Halal Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Dan Optimasi Rantai Pasok
Sertifikasi halal menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen serta meningkatkan efisiensi rantai pasok dalam industri halal global. Penelitian ini bertujuan untuk me...

